Breaking News:

Cerita Selebriti

Kiwil dan Rohimah Akhirnya Resmi Bercerai, Gugatan Istri Pertama Dikabulkan Pengadilan Agama

Komedian Kiwil resmi bercerai dari istri pertamanya Rohimah setelah hakim Pengadilan Agama mengabulkan gugatan cerai.

Editor: Atri Wahyu Mukti
kompas.com
Kiwil dan Rohimah - Komedian Kiwil resmi bercerai dari istri pertamanya Rohimah setelah hakim Pengadilan Agama mengabulkan gugatan cerai. 

TRIBUNWOW.COM - Komedian Kiwil resmi bercerai dari istri pertamanya Rohimah setelah hakim Pengadilan Agama mengabulkan gugatan cerai.

Kiwil sudah resmi bercerai dengan Rohimah sejak 10 Maret 2021.

Hal itu dikatakan langsung oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, HJ Taslimah menyebut kalau 

"Putusannya mengabulkan gugatan tergugat (Kiwil), artinya gugatan yang diajukan penggugat (Rohimah) dikabulkan untuk diceraikan dengan tergugat," kata Taslimah ketika ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (17/3/2021).

Kiwil bersama istri pertamanya, Rohimah, saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2021).
Kiwil bersama istri pertamanya, Rohimah, saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2021). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Baca juga: Nasib Rohimah seusai Ceraikan Kiwil, Pakai Motor Sendiri agar Irit: Benar-benar Perhitungkan Uang

Baca juga: Unggah Video Kemesraan dengan Kiwil, Eva Belisima Beri Ucapan Terima Kasih, Rujuk?

Baca juga: Alasan Kiwil Nikahi 2 Janda hingga Cerai dari Rohimah, Akui Senang Poligami, Merasa seperti Don Juan

Dalam pembacaan putusan cerai, Taslimah menyebut kalau Kiwil tidak hadir.

Sidang putusan hanya dihadiri Rohimah sebagai penggugat.

"Karena dia tidak hadir, maka tergugat akan diberitahukan isi putusannya melalui Pegadilan Agama Kota Bogor, sesuai alamatnya," ucapnya.

Taslimah mengatakan putusan cerai belum berkekuatan hukum tetap. Sebab, Kiwil diberikan waktu 14 hari menanggapi putusan cerai hakim atas Rohimah.

"Kalau tergugat (Kiwil) tidak mengajukan banding, baru lah putusan itu berkekuatan hukum tetap," ungkapnya.

Taslimah tak bisa berandai-andai. Pihaknya masih menunggu respon Kiwil dan memberikan waktu sampai 24 Maret 2021.

"Kita lihat nanti, ya kalau memang tidak banding maka putusan berkekuatan hukum tetap," ujar Taslimah. (*)

Artikel terkait lainnya tentang perceraian Kiwil dan Rohimah

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kiwil Resmi Resmi Cerai Dari Istri Pertama Sejak 10 Maret, Pengadilan Agama Kabulkan Gugatan Rohimah

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
KiwilRohimahCeraiPengadilan AgamaPoligami
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved