Breaking News:

Isu Kudeta Partai Demokrat

Klaim KLB Deliserdang Sah dan Konstitusional, Darmizal: Partai Demokrat AHY Langgar UU Politik

Partai Demokrat versi KLB Deliserdang yang dipimpin oleh Moeldoko melakukan konferensi pers di kediaman Moeldoko Kamis (11/3/2021).

Tribunnews/Herudin
Inisiator Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deliserdang seperti Darmizal serta pendukung KLB lainnya menggelar konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/3/2021). Dalam konferensi pers tersebut, Partai Demokrat versi KLB menyatakan bahwa KLB yang mereka adakan sah dan sesuai dengan AD/ART partai. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNWOW.COMPartai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deliserdang yang dipimpin oleh Moeldoko melakukan konferensi pers di kediaman Moeldoko Rawamangun, Jakarta, Kamis (11/3/2021).

Mereka mengklaim bahwa KLB Deliserdang, Sumatera Utara tersebut sah dan konstitusional.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com dan Kompas TV, kubu besutan Darmizal dan Jhoni Allen Marbun menjelaskan tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) 2020 yang digunakan oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melanggar Undang-Undang (UU) Partai Politik.

Darmizal mengatakan DPD Partai Demokrat AHY melanggar UU Politik.

“Maka Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat versi AHY telah melanggar UU Politik, karena itu batal demi hukum,” ujar Darmizal saat membuka konferensi pers, seperti dikutip Kompas TV.

Baca juga: Kritik Moeldoko, Gatot Nurmantyo: Kompetisi Hendaknya Mengedepankan Jiwa Kesatria

Baca juga: Sayangkan KLB Pilih Moeldoko Jadi Ketum, Pengamat Khawatir Konflik Demokrat Tak Selesai Dua Tahun

Dalam kesempatan itu, Moeldoko tak ikut serta dalam konferensi pers yang dilakukan di kediamannya tersebut.

Sementara itu, petinggi Partai Demokrat versi KLB Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun membeberkan beberapa hal yang dinilai cacat secara hukum di kubu Partai Demokrat AHY.

Jhoni juga memberikan contoh kejanggalan yang ia ketahui selama ini, misalnya, kata dia, posisi ketua umum yang memiliki kekuasaan penuh.

“Sekjen dan yang lain hanya membantu,” imbuh Jhoni.

Jhoni menambahkan itu juga berlaku untuk posisi Ketua Majelis Tinggi Partai yang diemban oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Ketua Majelis Tinggi bisa menentukan calon ketua umum. Kemudian bisa menentukan kongres atau kongres luar biasa," jelasnya.

Ia juga mengatakan Mahkamah Partai hanya bertugas sebagai pemberi rekomendasi saja kepada Majelis Tinggi.

Jhoni membeberkan bahwa semua itu tertera pada AD/ART 2020, tetapi UU Partai Politiknya sebaliknya hanya mengatur hal-hal yang sangat fundamental.

Baca juga: Darmizal Sebut DPP Demokrat Tiap Bulan Minta Uang Pungutan, Kader: Simpan Tangisannya untuk Nanti

Sementara itu, kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Deliserdang akan melakukan roda organisasi di kediaman Moeldoko, Rawamangun, Jakarta.

Darmizal mengatakan nantinya kepengurusan partai akan berkantor di gedung Partai Demokrat yang lama di Rawamangun.

Ia menambahkan bahwa dipilihnya tempat tersebut dikarenakan tempat tersebut memliki sejarah kejayaan Partai Demokrat.

Darmizal juga mengungkapkan bahwa tempat tersebut adalah milik Jhoni Allen Marbun.

Tempat itu dipinjamkan oleh Bapak Jhoni Allen Marbun, yang saat ini menjadi Sekjen Partai Demokrat,” ungkap Darmizal. (TribunWow.com/Adi Manggala S)

Artikel ini diolah oleh Kompas.com dengan judul Kubu Kontra-AHY Klaim KLB Deliserdang Sah dan Konstitusional, dan Kompas TV dengan judul Kubu Moeldoko Akan Bermarkas di Kantor Lama DPP Partai Demokrat Rawamangun.  

Sumber: Kompas.com
Tags:
Partai DemokratDarmizalKLB Partai DemokratMoeldokoAgus Harimurti Yudhoyono (AHY)Jhoni AllenSusilo Bambang Yudhoyono (SBY)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved