Terkini Daerah
Pria di Banyumas Dituntut karena Batalkan Pernikahan, Dekati Wanita Lain seusai Lamar Calon Istri
Pria di Banyumas dituntut sebesar Rp 150 juta setelah membatalkan pernikahannya secara sepihak.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN
Orangtua SSL (31), Mansur (75) dan Sarifah (66) di rumahnya Desa Sidamulya, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Selasa (9/3/2021). Sarifah menceritakan bagaimana calon menantunya mendekati wanita lain meskipun sudah melamar anaknya sebagai calon istri.
Cakra menambahkan, putusan itu akan segera dieksekusi seusai diperbaiki di MA.
"Kami enggak berani menyatakan apakah satu atau dua bulan, tapi kemungkinan tidak akan terlalu lama karena hanya redaksional," ujar Cakra. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Orangtua Pria yang Dihukum MA Rp 150 Juta di Banyumas: Saya Tidak Mau Bayar": , "MA Beri Sanksi ke Pria yang Batal Nikahi Kekasihnya di Banyumas Rp 150 Juta", "MA Hukum Pria Bayar Rp 150 Juta karena Batal Nikahi Kekasih, PN Banyumas: Belum Dieksekusi", dan "Ibu dari Perempuan yang Gugat Kekasihnya karena Batal Menikahi: Dia dengan Perempuan Lain"