Terkini Daerah
Janji Menikahi tapi Malah Batalkan Lamaran, Pria di Banyumas Divonis Hukuman Bayar Rp 150 Juta
Seorang pria di Banyumas, Jawa Tengah, berinisial AS (32) kini harus membayar Rp 150 juta lantaran tak jadi menikahi kekasihnya, SSL (31).
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Banyumas, Jawa Tengah, berinisial AS (32) kini harus membayar Rp 150 juta lantaran tak jadi menikahi kekasihnya, SSL (31).
Vonis tersebut dijatuhkan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Menanggapi vonis itu, orangtua AS, Sumarto (56), warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, menyatakan tidak akan membayar ganti rugi Rp 150 juta karena tidak memiliki uang.
Baca juga: Motif Pria Bunuh Kerabatnya di Pasar Caringin Bandung, Sakit Hati karena Korban Unggah Foto Lamaran
Berikut faktanya:
Berawal dari Lamaran pada 2018
Dikutip dari Kompas.com, merujuk berkas perkara, kasus ini bermula saat AS melamar SSL, wanita tetangga desanya pada bulan Februari 2018.
Dalam lamaran itu, akad nikah pernikahan disepakati bakal digelar satu tahun kemudian atau sekira Februari 2019.
Namun, di tengah perjalanan, tepatnya pada Oktober 2018, AS mendatangi rumah orang tua SSL.
AS menyampaikan ia membatalkan rencananya untuk menikahi SSL.
Gugat ke Pengadilan
Tidak terima dengan pembatalan nikah yang dilakukan AS, orang tua SSL melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyumas pada 27 Juni 2019.
Dalam gugatan itu, orang tua SSL mengajukan gugatan ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar dengan rincian krugian materiil sebesar Rp 500 juta dan imateriil Rp 1 miliar.
Ketika dikonfirmasi, kuasa hukum SSL, Sarjono mengatakan, gugatan tersebut diajukan karena penilaian AS telah ingkar janji dengan membatalkan secara sepihak rencana pernikahannya dengan SSL.
"Jadi waktu itu mereka bersepakat untuk menikah, kemudian ditentukan hari H, tahu-tahu secara sepihak membatalkan."
"Keluarga (SSL) kan malunya bukan main," kata Sarjono melalui sambungan telepon, Selasa, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Intip Baju Lamaran dan Akad Atta Halilintar untuk Nikahi Aurel Hermansyah, Pesan Blangkon Khusus?
Pasalnya. Rencana pernikahan tersebut telah diketahui keluarga besar dan tetangga.
"Garis besar seperti itu, sudah janji, tapi tidak ditepati, padahal keluarga SSL sudah melakukan persiapan. Kerugian imateriil itu kan tergantung nama baik keluarga dan sebagainya," ujar Sarjono.
Kata Sarjono, kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran semua pihak.
"Jadi pembelajaran buat yang lain, biar tidak terlihat, harus tanggung jawab. Kan banyak kasus begitu, tapi tidak sampai pengadilan. Ini buat pelajaran agar tidak main-main dengan perempuan," kata Sarjono.
Divonis Bayar Ganti Rugi Rp 150 Juta
Setelah melalui proses persidangan, Majelis Hakim PN Banyumas akhirnya menjatuhkan vonis terhadap AS berupa kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta.
Putusan itu ditambah Rp 50 juta saat dilakukan banding di mana Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah menjatuhkan kewajiban membayar denda menjadi Rp 150 juta.
Tidak puas dengam putusan PT Jawa Tengah, AS pun mengajukan kasasi ke MA hingga akhrnya ditolak MA.
Alasan Orang Tua SSL Ajukan Gugatan
Orangtua SSL, Sarifah (66) mengatakan mengajukan gugatan karena pernikahan dibatalkan secara sepihak oleh AS.
“Sudah lamaran sudah apa, tapi AS dengan perempuan lain, jadi anak saya marah,” kata Sarifah didampingi suaminya, Mansur (75) di rumah adat Desa Sidamulya, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas , Selasa (9/3/2021), sebagaimana diberitakan Kompas.com.
Sarifah mengaku kesal lantaran pembatalan pernikahan dilakukan dengan cara yang menurut dia tidak baik.
Pasalnya, AS membatalkan pernikahan tanpa membawa orangtuanya.
"Kalau enggak jadi (menikah) sebenarnya tidak apa-apa. Tapi yang laki-laki datang ke sini (menyampaikan pembatalan pernikahan) dengan dua surat," ujar Sarifah.
Bahkan saking kagetnya mendengar kabar tersebut, Sarifah saat itu sampai pingsan.
"Anak saya bilang tidak terima saat itu. Mbok orangtua yang datang ke sini, malah bawa pesan," kata Sarifah.
Sarifah mengungkapkan, saat itu keluarga telah mempersiapkan rencana pernikahan putri ketiga dari tiga bersaudara ini.
"Sudah persiapan persiapan undangan, sudah ngasih tahu pemain organ tunggal, nanti kalau anak saya nikah di sini, sudah disanggupi," ujar Sarifah.
(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Pria di Banyumas Dijatuhi Hukuman Bayar Rp 150 Juta Setelah Batalkan Lamaran Pernikahan