Breaking News:

Isu Kudeta Partai Demokrat

Jokowi Diminta Turun Tangan soal Kisruh Demokrat, Mahfud MD Ungkit Era SBY: Juga Tak Lakukan Apa-apa

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkit masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

youtube metrotvnews
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, Rabu (24/2/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkit masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Dilansir TribunWow.com, hal itu terkait kisruh yang kini terjadi di Partai Demokrat.

Seperti diketahui, Konferensi Luar Biasa (KLB) Demokrat memutuskan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko, sebagai ketua umum.

Menurut Mahfud, di era SBY, terjadi pula perebutan kekuasaan dalam Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melakukan konferensi terkait digelarnya KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melakukan konferensi terkait digelarnya KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). (Youtube/KompasTV)

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Alasan Pemerintah Tak Bisa Larang KLB Deliserdang, Contohkan Era SBY dan Megawati

Baca juga: Minta AHY Segera Kumpulkan DPD dan DPC, Pengamat: Masyarakat Masih Melihat Demokrat adalah SBY

Karena itu, di era Presiden Joko Widodo (Jokowi), pemerintah disebutnya tak bisa ikut campur soal kisruh di Demokrat.

"Apakah ini akan dilarang apa tidak? Secara opini kita mendengar ini tidak sah, ini sah, dan sebagainya," ujar Mahfud, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (6/3/2021).

Mahfud mengatakan, pemerintah belum bisa memutuskan sah atau tidaknya KLB Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Terkait hal itu, ia lantas kembali mengungkit perebutan kekuasaan partai di era Presiden Megawati Soekarnoputri.

"Tapi secara hukum kan tidak bisa kita menyatakan ini sah, tidak sah, sebelum ada dokumen di atas meja," tutur Mahfud.

"Oleh sebab itu, ini juga terjadi dulu pada 2002."

Mahfud menyebut, seorang presiden memang tak bisa mencampuri urusan internal partai.

Baca juga: Elus Dada saat Sebut Nama Moeldoko, SBY Mengaku Malu dan Bersalah Pernah Berikan Jabatan

Baca juga: Penah Berikan Jabatan Moeldoko sebagai Panglima TNI, SBY: Saya Malu dan Merasa Bersalah

Kala itu, Megawati disebutnya juga tak bisa melakukan apa pun.

"Pak Matori Abdul Djalil misalnya mengambilalih PKB dari kelompoknya tersebut," ucap Mahfud.

"Presiden Megawati tidak melakukan apa-apa."

"Bukan tidak mau, tidak bisa melarang karena ada undang-undang yang tidak boleh melarang orang berkumpul."

"Kecuali secara jelas melakukan sesuatu yang melarang hukum. Mereka berkumpul sebagai suatu kelompok dalam masyarakat," lanjutnya.

Hal itu pula yang dulu dilakukan SBY.

Menurut Mahfud, SBY juga tak mau ikut campur saat muncul dualisme kepemimpinan PKB.

"Sehingga waktu itu Ibu Mega membiarkan," ujar Mahfud.

"Pada zaman Pak SBY juga sama, Pak SBY tidak melarang saat dualisme PKB muncul di Parung dan Ancol."

"Pak SBY juga tidak melakukan apa-apa, dibiarkan, diserahkan ke pengadilan."

"Dan sama kita, yang akan datang pemerintah enggak boleh loh kalau ada orang internal ribut lalu dilarang," tambahnya.

Simak videonya berikut ini:

Mahfud MD: AHY Masih Resmi 

Dalam kesempatan itu, Mahfud MD menyebut pemerintah belum bisa menentukan sah atau tidaknya KLB Demokrat.

Terkait hal itu, menurut Mahfud, setiap warga negara memiliki hak untuk berkumpul.

"Di situ dikatakan bahwa boleh orang berkumpul, mengadakan rapat umum asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu," ucap Mahfud.

"Syaratnya apa? Bukan di Istana Negara, artinya tidak melanggar larangan tertentu."

"Bukan di tempat ibadah, bukan di sekolah, bukan di rumah sakit, bukan di arena objek vital."

"Kalau bukan di situ silakan mengadakan pertemuan," lanjutnya.

Mahfud menambahkan, pemerintah belum bisa menilai sah atau tidaknya KLB Demokrat di Deli Serang tersebut.

Menurut Mahfud, hingga kini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait KLB Demokrat yang melibatkan Moeldoko.

Baca juga: Pengakuan Kader yang Tolak Iming-iming Rp 30 Juta Buat Ikut KLB Demokrat: Masih Ada Rekamannya

Baca juga: Yakin 1000 Persen Hasil KLB Partai Demokrat akan Disahkan, Max Sopacua: Pak Moeldoko Sudah Ketum

Kalau ditanya apakah sah KLB di Medan atau di Deli Serdang?

"Bagi pemerintah kita tidak bicara sah atau tidak sah," ucap Mahfud.

"Bagi pemerintah belum ada secara resmi laporan tentang KLB itu."

Karena itu, Mahfud menegaskan hingga kini Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) lah masih resmi sebagai ketua umum Demokrat.

Soal sah atau tidaknya, Mahfud menyebut pemerintah masih menunggu laporan resmi soal KLB Demokrat.

"Jadi enggak ada masalah hukum sekarang, pengurusnya yang resmi di kantor pemerintah itu AHY,putra Susilo Bambang Yudhoyono," jelas Mahfud.

"Itu yang sampai sekarang ada, kalau terjadi perkembangan baru misalnya dari KLB atau orang yang dari kelompok yang menyatakan KLB di Deli Serdang melaporkan hasilnya."

"Baru pemerintah menilai apakah ini sah atau tidak, sesuai undang-undang atau tidak, sesuai AD/ART atau tidak."

"Baru kita nilai, nanti pemerintah akan memutuskan ini sah atau tidak sah," sambungnya menyudahi. (TribunWow.com/Tami)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
JokowiMahfud MDPartai DemokratSusilo Bambang Yudhoyono (SBY)Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)Kongres Luar Biasa (KLB)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved