Kasus Korupsi
Korupsi Rp 2 Miliar, Gubernur Sulsel Nurdin Punya Harta Rp 51 Miliar, Bandingkan Jumlah Utangnya
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap untuk proyek infrastruktur.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Atri Wahyu Mukti
Pada pukul 21.00 WIB, Irfan yang merupakan sopir Edy mengambil koper yang diduga berisi dari dalam mobil Agung untuk dipindahkan ke bagasi milik Edy.
“Selanjutnya, sekitar pukul 23.00 Wita, AS diamankan saat perjalanan menuju ke Bulukumba. Sedangkan sekitar pukul 00.00 Wita, ER beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Rp2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya,” papar Firli.
KPK awalnya menangkap enam orang, tetapi hanya tiga yang ditetapkan sebagai tersangka.
Masing-masing tersangka, Nurdin Abdlulah dan Edy berperan sebagai penerima, sedangkan Agung sebagai pemberi.
Nurdin Abdullah dan Edy disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu Agung Sucipto disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (TribunWow.com/Brigitta)