Terkini Daerah
Update Kasus 4 Ibu-Ibu Lempari Pabrik Tembakau, Hakim Akhirnya Kabulkan Penangguhan Penahanan
Lemparan batu yang menyeret para ibu ke meja hijau disebabkan lantaran bau pabrik tembakau.
TRIBUNWOW.COM - Empat orang ibu di Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaporkan dan ditahan setelah melempari atap pabrik tembakau dengan batu.
Mereka yaitu Fatimah (49), Martini (22), Hulyiah (40) dan Nurul Hidayah (38).
Ironisnya, dua dari empat ibu itu terpaksa harus membawa anak balitanya ke dalam penjara.
Bagaimana fakta terbaru perkembangan kasus tersebut?
Baca juga: Tanggapi 4 Ibu-ibu Disel bersama Balita karena Lempari Pabrik, DPR: Pikirkan Rasa Kemanusiaan
Didakwa Pasal Perusakan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Praya mendakwa empat ibu tersebut dengan Pasal 170 KUHP ayat 1 tentang Perusakan.
Mereka terancam hukuman lima tahun dan enam bulan penjara.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan, para ibu itu melempari batu ke atap pabrik tembakau di kampungnya.
Alasannya karena para terdakwa merasa terganggu dengan bau dari pabrik tersebut.
Akibat pelemparan batu, pabrik mengalami kerusakan dan mengalami kerugian Rp 4,5 juta.
Fenomena Hari Tanpa Bayangan akan Terjadi di Bali 26-27 Februari 2021, Catat Jadwal dan Lokasinya |
![]() |
---|
Tak Mau Bayar Tagihan Minum, Oknum Polisi Ini Nekat Tembaki Karyawan Kafe, 3 Tewas dan 1 Luka |
![]() |
---|
Identitas 3 Korban Meninggal dalam Penembakan di Cengkareng yang Viral, Pelaku Diduga Oknum Polisi |
![]() |
---|
Penembakan di Kafe di Cengkareng, 3 Orang Tewas, Satu di Antaranya Seorang TNI AD |
![]() |
---|
Wang Dezhou Surati Kapolri soal Sengketa Tambang di Sultra, Ini Kronologinya |
![]() |
---|