Breaking News:

Terkini Daerah

Satu Keluarga Jadi Bandar dan Pengedar Narkoba, Ada Dugaan Dikendalikan Orang Dalam Lapas

Empat orang yang yang masih satu keluarga di Jombang Jawa Timur diciduk petugas lantaran terkena kasus penyalahgunaan narkoba.

Penulis: Ulfa Larasati
Editor: Claudia Noventa
Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat
Ilustrasi narkoba -Satu Keluarga Terjerat Narkoba, Berbagi Peran dan Ada Dugaan Dikendalikan Orang dari Dalam Lapas 

TRIBUNWOW.COM - Empat orang yang masih satu keluarga di Jombang, Jawa Timur dibekuk polisi pada Rabu (17/2/2021) dini hari, lantaran terjerat kasus narkoba.

Para pelaku diketahui berinisial JH (46) dan AN (40) yang merupakan pasangan suami istri.

Sementara dua orang lain yakni PW (22) dan EF (25) adalah anak dan menantu di keluarga tersebut.

Berdasarkan keterangan dari kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Muchammad Mukid, keempatnya diciduk petugas di rumah tepatnya di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung.

Dari empat orang tersebut polisi mengamankan narkoba jenis sabu seberat 0,5 kilogram.

Tak hanya itu, polisi juga menyita 128.000 pil koplo dalam empat kardus.

Barang bukti narkoba yang disita jajaran Kepolisian (Resor) Jombang, Jawa Timur, saat meringkus 4 orang dalam satu keluarga karena kasus peredaran sabu-sabu.(KOMPAS.COM/POLRES JOMBANG)
Barang bukti narkoba yang disita jajaran Kepolisian (Resor) Jombang, Jawa Timur, saat meringkus 4 orang dalam satu keluarga karena kasus peredaran sabu-sabu.(KOMPAS.COM/POLRES JOMBANG) (KOMPAS.COM/POLRES JOMBANG)

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, satu keluarga tersebut tidak hanya menyalahgunakan narkoba, namun juga mengedarkan.

Mereka mengedarkan obat terlarang tersebut di Jombang, Mojokerto dan beberapa daerah lainnya.

Diketahui, empat anggota keluarga tersebut memiliki peran yang berbeda.

Ada yang berperan sebagai pengedar, ada pula yang ambil bagian menjadi bandar.

"Kita sudah menetapkan statusnya. Mereka tersangka, bapak dan ibunya sebagai pengedar, lalu anak dan menantunya sebagai bandar," jelas Mukid, Jumat (19/2/2021).

Baca juga: Heboh Kasus Kompol Yuni, Pakar Ungkap 2 Alasan Terjerumus Narkoba: Main-main dengan Barang Bukti

Baca juga: Viral Pria Ngaku Jenderal Narkoba dan Tantang Polisi di FB, Lihat Penampakannya saat Diinterogasi

Hasil pemeriksaan mengungkap JH dan AN mendapatkan obat terlarang tersebut dari PW dan EF.

Sementara PW dan EF adalah sosok yang tak asing dalam kasus pengedaran narkoba.

Pasalnya dua orang tersebut masuk dalam DPO perkara narkoba sejak dua tahun lalu.

Kendati demikian, terdapat dugaan yang mengejutkan di balik ditangkapnya satu keluarga ini.

Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho menduga ada bandar yang lebih besar daripada PW dan EF.

Empat orang dalam satu keluarga yang terjerat dalam kasus peredaran sabu-sabu, digelandang petugas di Mapolres Jombang, Jawa Timur, Selasa (23/2/2021).(KOMPAS.COM/MOH. SYAFIƍ)
Empat orang dalam satu keluarga yang terjerat dalam kasus peredaran sabu-sabu, digelandang petugas di Mapolres Jombang, Jawa Timur, Selasa (23/2/2021).(KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ) (KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ)

Penyidikan pun dilakukan dan ditemukan bahwa ada seseorang dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) yang berperan mengendalikan PW dan EF.

"Informasi awal seperti itu (dari Lapas). Tetapi kasus ini masih dalam pengembangan," ucap Agus, Selasa (23/2/2021).

AKP Muchammad Mukid  menambahkan bahwa dugaan tersebut diperkuat dengan pengakuan dari PW dan EF.

Mereka mengaku bahwa dalam kurun waktu dua bulan ini, PW dan EF telah mengambil narkoba jenis sabu sebanyak tiga kali.

Sabu yang mereka ambil masing-masing memiliki berat 0,5 kilogram yang belum dibagi dalam bentuk paket-paket kecil.

Obat terlarang tersebut diambil di kawasan By Pass Mojokerto.

Menurut penuturan Mukid, semua yang dilakukan PW dan EF itu berdasarkan arahan seseorang melalui handphone.

Tak hanya itu, keduanya pun mengaku bahwa ada seorang penghuni Lapas di Jawa Timur yang mengendalikan mereka.

"Kami menduga ada yang mengendalikan dari Lapas. Saat ini kami masih melakukan koordinasi dengan Polda untuk membongkar jaringan ini," tutup Mukid.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, keempatnya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2), juncto pasa 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Satu keluarga tersebut diancam hukuman 20 tahun penjara. (TribunWow/Ulfa)

Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul Satu Keluarga Jadi Bandar dan Pengedar Sabu, Diduga Ada yang Mengendalikan dari Lapas dan 1 Keluarga Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Polisi: Orangtuanya Pengedar, Anak dan Menantunya Bandar

Tags:
narkobaJombangJawa TimurTribunWow.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved