Vaksin Covid
Sasar Pendidik hingga Pedagang Pasar, Begini Cara Pendaftaran dan Lokasi Vaksinasi Covid-19 Tahap 2
Vaksinasi tahap kedua akan dilaksanakan secara bertahap di seluruh Indonesia, dan sudah dimulai sejak Rabu (17/2/2021).
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Vaksinasi tahap kedua akan dilaksanakan secara bertahap di seluruh Indonesia, dan sudah dimulai sejak Rabu (17/2/2021).
Dilansir oleh Kemkes.go.id, vaksinasi tahap kedua diharapkan selesai pada Mei 2021 dengan total sasaran sebanyak 38.513.446 orang yang terdiri dari 16,9 juta pekerja publik dan 21,5 juta lansia.
Berikut daftar pekerja publik yang menjadi sasaran vaksinasi tahap dua:
Baca juga: Apakah Orang yang Sudah Pernah Dapat Vaksin Tetap Bisa Terkena Corona? Waspada Virus Varian Baru
- Pendidik (guru dan dosen)
- Pedagang pasar
- Tokoh agama
- Wakil rakyat
- Pejabat negara
- Pegawai pemerintah
- TNI
- Polri
- Satpol PP
- Pelayan publik (perangkat desa, BUMN, BUMD, pemadam kebakaran)
- Transportasi publik
- Atlet
- Wartawan
- Pelaku sektor pariwisata (staf hotel, restoran dan tempat wisata).
Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dr dr Maxi Rein Rondonuwu, DHSM. MARS mengatakan, sasaran vaksinasi tahap kedua merupakan kelompok masyarakat yang memiliki interaksi dan mobilitas tinggi sehingga rentan terpapar virus.
"Ketika mereka terlindungi lewat vaksinasi, maka kita dapat menurunkan laju penyebaran virus, mengurangi beban rumah sakit serta membantu tenaga kesehatan," katanya saat konferensi pers secara virtual, Senin (15/2/2021).
Untuk itu melalui vaksinasi tahap kedua ini, pemerintah berupaya mempercepat dan memperluas cakupan vaksinasi sehingga laju penularan Covid-19 bisa segera ditekan, beban rumah sakit semakin berkurang, dan membantu tenaga kesehatan.
Dikutip dari Instagram resmi @kemenkes_ri, berikut mekanisme pendaftaran untuk program vaksinasi tahap kedua:
1. Setiap lembaga atau institusi mendaftarkan anggotanya secara online melalui sistem PCare
2. Bagi kelompok masyarakat lansia, data diperoleh dengan bekerja sama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
3. Peserta vaksinasi juga dapat mendaftar secara manual ke institusi atau lembaga yang menaungi mereka, tetapi bisa juga pada fasilitas kesehatan terdekat.
Adapun daftar tempat yang dapat melayani vaksinasi tahap kedua, yaitu:
- Fasilitas layanan kesehatan baik milik pemerintah maupun swasta
- Institusi atau lembaga yang berkaitan dengan peserta vaksinasi
- Vaksinasi massal di tempat
- Vaksinasi massal bergerak
Vaksinasi Bertahap di 7 Provinsi Jawa-Bali
Rencananya vaksinasi akan ditargetkan selesai selama 6 hari dengan jumlah sasaran sebanyak 55 ribu pedagang.
Melihat besarnya sasaran, vaksinasi akan diberikan secara bertahap mulai di 7 provinsi di Jawa dan Bali.
Dengan pertimbangan, 70 persen kasus Covid-19 terkonsentrasi di Jawa-Bali serta banyak pemukiman padat sehingga laju penularannya juga tinggi.
Sisa 30 persen lainnya akan dibagikan ke provinsi lain.
"Kami meminta agar pemerintah daerah segera menghabiskan vaksin Tahap 1 yang sudah didistribusikan sebelum kami mengirim pasokan berikutnya mengingat vaksin ini ada batas kedaluarsanya yaitu 6 bulan," ucap dr. Maxi.
Mengenai stok vaksin, pemerintah memastikan bahwa jumlahnya cukup.
Hingga minggu kedua Maret, total vaksin yang tersedia sebanyak 18 juta dosis vaksin.
Jumlah vaksin yang dikirim ke daerah akan disesuaikan dengan kapasitas penyimpanan vaksin.
Skrinning Vakisnasi Covid-19
Juru bicara vaksinasi Covid-19, dr Siti Nadia Tarmizi MEpid menegaskan kembali mengenai skrining vaksinasi Covid-19.
Nadia mengingatkan tekanan darah penerima vaksinasi Covid-19 tidak lebih dari 180 per 110.
Jadi selama tekanan darah kurang dari 180 per 110 maka vaksinasi tersebut dapat diberikan.
Bagi penyintas Covid-19, jika sudah tiga bulan dinyatakan negatif Covid-19 maka dapat diberikan vaksinasi.
Selanjutnya untuk ibu menyusui juga dapat diberikan vaksinasi tanpa harus memperhatikan berapa lama menyusui.
Untuk penyandang diabetes melitus yang minum obat teratur vaksinasi bisa langsung diberikan.
Kemudian orang dengan HIV/AIDS selama minum obat teratur bisa diberikan vaksinasi Covid-19.
Lebih lanjut Nadia mengingatkan, selain pemberian vaksin Covid-19, maka pemberian vaksinasi lain harus ditunda hingga 1 bulan setelah vaksinasi sebelumnya.
"Misalnya kita mau vaksinasi Covid-19 tapi seminggu sebelumnya kita mendapatkan suntikan vaksinasi hepatitis maka tentunya vaksinasi Covid-19 harus ditunda menunggu 28 hari setelah pemberian vaksinasi hepatitis,” kata Nadia. (Tribunnews.com/Ranum Kumala Dewi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Vaksinasi Covid-19 Tahap Dua Dimulai, Berikut Sasaran, Mekanisme Pendaftaran, hingga Tempat Vaksin