Breaking News:

Terkini Daerah

Dulu Kompol Yuni Berprestasi Berantas Narkoba Kini Terjerumus Sabu, Kompolnas: Kurang Reward

Anggota Kompolnas Pudji Hartanto Iskandar menanggapi kasus mantan Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi yang terjerumus kasus narkoba

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi. Terbaru, Kompol Yuni dan 11 anggotanya diduga menyalahgunakan narkoba. 

TRIBUNWOW.COM - Anggota Kompolnas Pudji Hartanto Iskandar menanggapi kasus mantan Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dan 11 anggotanya yang terjerumus menyalahgunakan narkoba.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Apa Kabar Indonesia di TvOne, Kamis (18/2/2021).

Menanggapi kasus tersebut, awalnya Pudji menilai kepolisian perlu menegakkan kembali pembinaan mental dan disiplin jajarannya.

Ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkoba. Terbaru, mantan Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dan 11 anggotanya yang terjerumus menyalahgunakan narkoba. (shutterstock)

Baca juga: Nikita Mirzani Jenguk Jennifer Jill, Minta Masyarakat Tak Menghakimi: Pasti Ada Alasan Pakai Narkoba

"Ada hal yang berkaitan dengan masalah pembinaan rohani dan mental dari anggota," singgung Pudji Hartanto Iskandar.

"Mungkin ini perlu diulang lagi, ditegaskan lagi sehingga anggota dan pimpinan bisa tahu persis mana yang benar mana yang salah," jelasnya.

Bentuk pencegahan lainnya dapat dilakukan dengan inspeksi mendadak (sidak) tes urine dan ancaman hukuman kepada para oknum yang terbukti menyelewengkan narkoba.

"Kedua, adanya tes kesehatan secara berkala. Ketiga, hukuman," kata Pudji.

Ia turut mengungkit apresiasi yang harusnya diberikan petinggi Polri terhadap anggotanya yang berjasa memberantas narkoba.

Pudji mengingatkan dulu Kompol Yuni kerap menangani kasus skala besar peredaran narkoba, bahkan berurusan dengan bandarnya secara langsung.

Menurut dia, seharusnya ada bentuk penghargaan tertentu yang diberikan agar mendorong motivasi anggotanya.

Baca juga: Polda Jabar Diapresiasi dari Pakar karena Terang-terangan Buka Kasus Narkoba Kompol Yuni: Istimewa

"Tentunya jangan lupa juga harus pimpinan Polri melihat ini hal-hal yang positif. Yang positif, berikan semacam reward," kata Pudji.

"Ini mungkin juga perlu diangkat ke permukaan. Banyak anggota-anggota yang positif, yang bagus, itu untuk reward masih kurang," ungkap dia.

"Kami melihatnya dari sisi pencegahan," tambahnya.

Dalam tayangan yang sama, sebelumnya Pudji menyebut penanganan terhadap Kompol Yuni dan 11 oknum lainnya sudah tepat.

"Saya pikir sudah tepat. Ada yang berkaitan dengan dampak hukum, di mana dinyatakan dalam Undang-undang Narkotika sudah jelas itu Pasal 112," papar Pudji.

"Orang yang tanpa hak, apakah itu dia menanam, menyimpan, menguasai, sampai menggunakan itu kena ancaman hukuman pidana," tandasnya.

Lihat videonya mulai menit 8.00:

Johnson Panjaitan Sebut Kompol Yuni Buat Malu Kapolri

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Kabar Petang di TvOne, Kamis (18/2/2021).

Johnson mengingatkan ada kemungkinan kartel narkoba yang mempermainkan isu tersebut demi kepentingan pribadi.

Baca juga: Terjerat Narkoba, Ini Profil Kompol Yuni 5 Tahun Lalu: Ahli Bela Diri yang Disapa Bunda oleh Bawahan

Ia meminta kasus itu ditindak tegas oleh polisi dan Badan Narkotika Nasional (BNN) hingga berujung pengadilan.

"Untuk menjawab itu, saya kira tidak bisa ditangani hanya oleh Propam. Saya kira harus serius menangani oleh pihak kepolisian dan dibantu oleh BNN agar kasus tindak pidana ini menjadi benar-benar jernih dan mendalam, dan dikemukakan di publik," kata Johnson Panjaitan.

"Baru setelah itu ditindak secara tegas dan dibawa ke pengadilan serta digunakan pasal-pasal yang bisa menjerat dia," katanya.

Ahli hukum Johnson Panjaitan menanggapi kasus pesta narkoba yang melibatkan Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dan 11 anggotanya, Kamis (18/2/2021).
Ahli hukum Johnson Panjaitan menanggapi kasus pesta narkoba yang melibatkan Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dan 11 anggotanya, Kamis (18/2/2021). (Capture YouTube TvOne)

Johnson juga menyinggung kemungkinan narkotika yang digunakan adalah bagian dari pencucian uang oleh jaringan bandar narkoba.

"Saya kira pencucian uang, jaringannya, juga harus dilakukan (penyelidikan)," kata aktivis hak asasi manusia (HAM) ini.

Ia menyinggung kiprah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang baru saja dilantik baru saja meluncurkan sejumlah gebrakan baru untuk memperkuat Polri.

Namun perbuatan Kompol Yuni dan 11 bawahannya mencoreng nama baik Polri.

Baca juga: Kompol Yuni Terjerat Narkoba, Reaksi Kapolda Jabar: Pilihannya Ada Dua, Dipecat atau Dipidanakan

"Terus terang saja, pada saat kapolrinya lagi mengkampanyekan program yang sangat baik, dia ditampar oleh perilaku dari kapolsek yang melakukan tindakan yang sangat ekstrem mempermalukan institusi dan pimpinannya di depan rakyat banyak yang sedang memperhatikan bagaimana Polri memperkuat dirinya," kecam Johnson.

Johnson menilai selama ini masih banyak kasus pelanggaran hukum oleh polisi yang tidak tuntas ditangani.

Ia meminta kali ini para tersangka dihukum seberat-beratnya.

"Saya kira kalau soal hukuman, ya seberat-beratnya. Jangan lagi seperti kejadian kasus yang berkembang selama ini 'kan bau busuk masih saja terjadi di banyak perdagangan kasus di mana orang yang diadili bisa berlindung di balik relativisasi," pesan Johnson.

"Kita harus hati-hati menangani kasus ini, tapi juga terus-menerus tajam dan meluas agar ini tidak menjadi seperti proyek," tambahnya. (TribunWow.com/Brigitta)

Tags:
Kompol Yuni PurwantiSabunarkobaAstana AnyarBandungKomisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved