Breaking News:

Gisel Tersangka Video Syur

Berkas Perkara Video Syur Gisel dan Nobu Dikembalikan ke Penyidik, Polda Metro: Ada Kekurangan

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara kasus video asusila atas tersangka Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes (36) ke penyidik Polda Metro

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Grid.ID / Daniel Ahmad
Gisella Anstasia penuhi panggilan wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin (11/1/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Kejaksaan mengembalikan berkas perkara kasus video asusila atas tersangka Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes (36) ke penyidik Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, berkas dinilai jaksa penuntut umum (JPU) belum lengkap sehingga dikembalikan ke penyidik dua hari lalu.

"Dianggap masih P-19 atau belum lengkap. Harus ada beberapa yang dilengkapi oleh penyidik. Ini sudah berjalan sementara. Apa pun yang diminta JPU sementara masih dilengkapi," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/2/2021).

Baca juga: Gisel Masih Jalani Wajib Lapor terkait Kasus Video Syur, Kekasih Wijin Bersyukur Tak Ditahan

Yusri Yunus berharap, secepatnya penyidik melengkapi apa yang diminta jaksa dan mengembalikan lagi ke jaksa untuk diteliti kembali.

"Jadi memang ada kekurangan dalam berkas perkara ini. Kalau nanti sudah lengkap kita kirimkan lagi ke JPU," katanya.

Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu menjadi 'pemeran' dalam video asusila yang beredar di media sosial akhir tahun lau.

Keduanya dijerat dengan pasal 4 ayat 1 junto pasal 29 dan atau pasal 8 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008, tentang pornografi.

Ancaman hukuman 6 hingga 12 tahun penjara.

Sebelumnya, Yusri Yunus megatakan, penyidik telah menyerahkan berkas Gisel dan Nobu ke kejaksaan untuk diteliti.

"Kita tunggu hasil penelitian jaksa, apakah berkas akan dinyatakan lengkap atau belum. Jika ada yang belum akan kita lengkapi sesuai petunjuk jaksa," kata Yusri Yunus, Selasa (2/2/2021).

Menurut Yusri, tersangka Gisel dan Nobu sangat kooperatif serta selalu melakukan wajib lapor karena tidak dilakukan penahanan.

Baca juga: Gisel Ngaku Khawatir akan Ditahan terkait Kasus Video Syur: Kita Berdoa Segala Macam

Penyebar Video Asusila

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyerahkan dua tersangka penyebar video asusila Gisella Anastasia dan barang buktinya, ke kejaksaan Selasa (2/2/2021).

"Jadi pelimpahan tahap dua atau penyerahan dua tersangka penyebar video asusila secara masif itu ke kejaksaan, serta barang buktinya, kita lakukan hari ini," kata Yusri.

Pelimpahan tahap dua ini, kata Yusri, setelah sebelumnya berkas perkara yang diserahkan penyidik ke jaksa dinyatakan lengkap atau P-21.

"Sehingga langsung kita lakukan pelimpahan tahap dua hari ini. Supaya dalam waktu dekat kasus penyebaran video asusila GA dan MYD ini disidangkan di pengadilan," katanya.

Dia menjelaskan, Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka dan menahan penyebar video asusila Gisella Anastasia.

Kedua tersangka itu pemilik akun twitter yang menyebarkan video asusila secara masif di media sosial yakni PP (26) dan MN (24).

PP diamankan dari kediamannya di Bintaro, Tangerang Selatan dan MN dari Depok, Rabu (11/11/2020) malam.

"PP diamankan dari Bintaro dan MN dari Depok, tanpa perlawanan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/11/2020).

PP dan MN diketahui berprofesi sebagai influencer media sosial.

Baca juga: Gisel Akui Khawatir jika Nantinya Ditahan karena Kasus Video Syur: Aku Belum Kebayang

Penangkapan keduanya setelah penyidik melakukan cek profiling terhadap sejumlah akun twitter yang diduga menyebarkan video asusila mirip Gisel.

"Mereka menyebarkan secara masif lewat akun Twitternya. Dari sana akan diurut siapa penyebar pertama kali video syur itu, sampai ke pembuatnya," kata Yusri.

Dia memastikan bahwa masih ada tersangka lain dalam kasus ini. "Kami dalami sampai penyebar video yang pertama kali," kata Yusri.

Berdasarkan pengakuan PP dan MM, mereka mendapat video syur mirip Gisel dari media sosial.

"Motif keduanya menyebarkan video syur secara masif untuk mendapatkan banyak follower serta karena keduanya mengikuti kuis berhadiah dengan mendapatkan follower," kata Yusri.

Keduanya dijerat dengan pasal tindak pidana pelanggaran UU ITE. Ancaman hukuman hingga diatas 5 tahun penjara.

Sebelumnya Gisella Anastasia dan Yukinobu ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, Senin (28/12/2020).

Baca juga: Jawaban Gisel saat Disinggung soal Rencana Menikah dengan Wijin Tahun Ini: Harus Benar-benar Dicerna

Penetapan tersangka berdasarkan hasil keterangan ahli Forensik IT, barang bukti hingga pengakuan Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu.

Polisi mempersangkakan keduanya melanggar pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 6 hingga 12 tahun penjara.

Keduanya juga sudah diperiksa sebagai tersangka beberapa waktu lalu.

(Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Berkas Perkara Kasus Video Asusila Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Dikembalikan ke Penyidik

Sumber: Warta Kota
Tags:
Gisel Tersangka Video SyurGiselGisella AnastasiaMichael Yukinobu DefretesMichael Yukinobu de FretesPolda Metro Jaya
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved