Breaking News:

Kasus Korupsi

Jokowi Pernah Janji Tak akan Lindungi Menteri Korup, KPK Kini Sebut Juliari Bisa Dihukum Mati

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara kini dapat terancam hukuman mati apabila Juliari terbukti memenuhi pasal 2 ayat 2 UU Tipikor.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
Kolase (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) dan (YouTube Sekretariat Presiden)
Pada Rabu (17/2/2021), KPK menyatakan tidak menutup kemungkinan Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bisa dijatuhi hukuman mati. Beberapa bulan sebelumnya saat Juliari ditangkap oleh KPK, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sempat menyatakan tidak akan melindungi para menteri yang korupsi. 

TRIBUNWOW.COM - Vonis hukuman mati sempat ramai dibicarakan agar dikenakan terhadap Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang telah melakukan tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) di tengah bencana pandemi Covid-19.

Menyusul penangkapan dan penahanan Juliari, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) juga telah menyatakan tidak akan melindungi menterinya yang terjerat kasus korupsi.

Kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak memungkiri ada kemungkinan Juliari bisa terancam hukuman mati.

Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos.
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Wamenkumham Anggap Juliari dan Edhy Prabowo Layak Dituntut Hukuman Mati: Dua yang Memberatkan Itu

Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, hal tersebut disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Saat ini tim penyidik dari KPK sedang mengembangkan kasus yang menjerat Juliari untuk membuka adanya kemungkinan-kemungkinan lain.

Tak hanya Juliari, KPK juga berfokus pada kasus korupsi yang menjerat Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.

"Pengembangan sangat dimungkinkan seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti TPPU," kata Ali melalui keterangannya, Rabu (17/2/2021).

Ali menjelaskan, kedua menteri itu bisa dikenakan hukuman mati apabila dijerat menggunakan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Ia mengatakan, hukuman mati bisa dikenakan apabila terdakwa kasus korupsi memenuhi seluruh unsur yang ada dalam Pasal 2 UU Tipikor, termasuk Pasal 2 ayat (1).

"Akan tetapi bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu saja untuk menuntut hukuman mati, namun tentu seluruh unsur pasal 2 ayat (1) juga harus terpenuhi," kata Ali.

Berikut bunyi Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 yang menyatakan, "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar."

Sementara Pasal 2 ayat (2) menyebutkan, "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."

Definisi keadaan tertentu yang tertera dalam Pasal 2 ayat (2) adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.

Sampai saat ini, pihak KPK masih menangani fokus Juliari dan Edhy menggunakan Pasal 12 UU Tipikor.

"Proses penyidikan kedua perkara tersebut sampai saat ini masih terus dilakukan," jelas Ali.

"Kami memastikan perkembangan mengenai penyelesaian kedua perkara tangkap tangan KPK dimaksud selalu kami informasikan kepada masyarakat," sambungnya.

Sebelumnya pada Selasa (16/2/2021), Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menilai Juliari dan Edhy layak dituntut ancaman hukuman mati.

Pernyataan itu ia sampaikan saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional "Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi" yang ditayangkan secara daring di akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa (16/2/2021).

"Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mana pemberatannya sampai pidana mati," kata Omar dalam acara tersebut.

Juliari diketahui ditangkap oleh lembaga antirasuah karena diduga menerima suap senilai miliaran rupiah terkait program pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Sedangkan Edhy Prabowo diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor benur atau bibit lobster.

Baca juga: 2 Menteri Jokowi yang Ditangkap KPK, Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Kompak Puji Pengganti Mereka

Jokowi: Saya Tak akan Melindungi

Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengaku sudah berulang kali memperingatkan Juliari dan para pejabat negara yang lain agar tidak melakukan korupsi.

Dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (6/12/2020), kini Jokowi mengatakan, akan menghormati proses hukum yang berjalan terhadap Juliari.

Presiden mengatakan, ia sudah mengingatkan para menteri untuk tidak melakukan korupsi.

"Saya sudah ingatkan sejak awal kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju jangan korupsi, sudah sejak awal," tegas ayah dari Gibran Rakabuming Raka itu.

Baca juga: Viral Video Solusi Juliari Batubara Cegah Korupsi, Pewawancara Akui Ada Kesan Sosok Ingin Bersih

Jokowi juga menyinggung soal instruksinya kepada para menteri agar menciptakan sistem untuk menutup celah praktik korupsi.

Ia mengatakan, dirinya sudah berkali-kali mengingatkan para menterinya, termasuk para pejabat negara yang lain seperti gubernur, walikota, hingga bupati agar tidak korupsi.

"Hati-hati dalam menggunakan uang dari APBD kabupaten kota, APBD provinsi, dan APBN, itu uang rakyat," kata Jokowi, di Istana Bogor, Sabtu (6/12/2020).

"Apalagi ini terkait dengan bansos dalam rangka penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional."

"Bansos itu sangat dibutuhkan oleh rakyat," ungkap Jokowi.

Jokowi menegaskan ia tidak akan melindungi pejabat negara yang terjerat kasus korupsi.

"Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi," kata dia.

"Kita semua percaya KPK bekerja secara transparan, terbuka, baik, professional."

Simak video selengkapnya mulai menit awal:

(TribunWow.com/Anung)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
JokowiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Juliari BatubaraCovid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved