Breaking News:

Terkini Daerah

Pembantai 1 Keluarga di Sukoharjo Divonis Mati, Keluarga Korban: Dia Bunuh 4 Orang, Keturunan Habis

Henry Taryatmo alias HT dijatuhi hukuman mati oleh PN Sukoharjo atas kejahatannya membantai satu keluarga yang terdiri dari suami istri dan 3 bocah.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Claudia Noventa
TribunSolo.com/Adi Surya
Sidang putusan Henry Taryatmo (41) yang menghabisi 4 nyawa sekaligus di Kecamatan Baki di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (15/2/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Warga Sukohajro, Jawa Tengah, sempat digegerkan oleh kasus pembunuhan satu keluarga yang terjadi di Dukuh Slemben RT 01 RW 5, Desa Duwet, Kecamatan Baki, pada Jumat (22/8/2020) lalu.

Kasus pembunuhan itu menewaskan sepasang suami istri atas nama Suranto (43), Sri Handayani (36) dan dua anak mereka yang masih bocah, yakni RRI (10) serta DAH (6).

Pada Senin (15/2/2021), Pengadilan Negeri Sukoharjo menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap tersangka Henry Taryatmo (41).

Pelaku pembunuhan satu keluarga Henry Taryatmo (41) memperagakan aksi bengisnya menghabisi 4 nyawa sekaligus saat reka ulang di Mapolres Sukoharjo, Kamis (27/8/2020).
Pelaku pembunuhan satu keluarga Henry Taryatmo (41) memperagakan aksi bengisnya menghabisi 4 nyawa sekaligus saat reka ulang di Mapolres Sukoharjo, Kamis (27/8/2020). (TribunSolo.com/Ryantono Puji Santoso)

Baca juga: Korban Pembunuhan Satu Keluarga di Sukoharjo Sempat Tanyakan Hal Ini ke Pelaku: Pulangmu Naik Apa?

Dikutip TribunWow.com dari TribunSolo.com, pihak keluarga menyambut baik vonis hukuman mati tersebut.

Hadir di PN Sukoharjo, Samsiyatun (46) yang merupakan perwakilan dari keluarga korban.

Samsiyatun mengaku lega, tersangka dijatuhi vonis hukuman mati oleh hakim.

Mengenang apa yang terjadi dengan keluarganya itu, Samsiyatun merasa hukuman terhadap tersangka adalah hal yang setimpal.

"Dia sudah membunuh 4 orang keluarga Suranto, keturunannya sudah habis, sudah tidak ada keturunan," ucap Samsiyatun.

Samsiyatun menyatakan, pihak keluarga korban sudah puas tersangka telah dijatuhi hukuman mati.

"Hati kami sudah lega," tutur dia.

"Biar kehilangan adik-adik, keponakan kami, hati kami sudah lega pembunuh sudah dihukum mati," tambahnya.

Sementara itu, Pejabat Humas PN Sukoharjo, Saiman menjelaskan, vonis terhadap tersangka diputuskan berdasarkan sejumlah fakta hukum yang diungkap selama proses peradilan.

Fakta tersebut didasarkan keterangan 6 saksi dan seorang ahli kimia, biologi, dan forensik Polda Jawa Tengah.

"Majelis hakim resmi memukul palu tok, pukul 17.00 WIB," kata dia seusai sidang, Senin (15/2/2021).

Pelaku Sadar Penuh

Berdasarkan pemeriksaan pihak kepolisian, pelaku saat itu secara sadar melakukan pembantaian terhadap keempat korbannya.

Dikutip dari TribunSolo.com, Rabu (26/8/2020), setelah dilakukan tes kesehatan terhadap pelaku, dipastikan bahwa pelaku tidak berada di bawah pengaruh alkohol saat melakukan aksi pembunuhan.

"Pelaku sadar penuh saat melakukan aksi pembunuhan itu," papar Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Rabu (26/8/2020).

Selain beraksi secara sadar, pelaku juga dipastikan beraksi sendirian membantai empat orang korbannya.

"Pelaku hanya satu, sampai saat ini tidak ada tambahan pelaku," jelas Yugo.

Baca juga: Setelah Bunuh Satu Keluarga di Sukoharjo, Pelaku Henry Sempat Minum dan Mandi di Rumah Korban

Pernyataan tersebut membantah dugaan yang sebelumnya mengira bahwa HT tidak berlaku sendirian.

Kala itu pengacara keluarga korban Christiansen Aditya menduga pelaku tidak mungkin beraksi sendiri karena korbannya empat orang dan akan kesulitan apabila beraksi sendiri.

"Saya kira ada indikasi kuat mengarah ke situ (pelaku lebih dari satu orang)," katanya saat ditemui di Mapolsek Baki, Minggu (23/8/2020).

"Kalau seorang diri akan kesulitan, karena yang dibunuh ada empat orang," imbuhnya.

Diketahui pelaku melakukan aksinya pada Rabu (19/8/2020) dini hari.

Saat beraksi pelaku hanya menggunakan satu bilah pisau dapur, di mana pisau tersebut juga merupakan milik korban.

"Melakukannya (pembunuhan) dengan menggunakan pisau dapur," kata Yugo saat konferensi pers di Mapolsek Baki, Sabtu (22/8/2020).

"Itu pisau dapur milik korban, bukan milik pelaku," imbuhnya.

Teman Masa Kecil hingga Partner

Hubungan korban dan pelaku tergolong dekat, lantaran sedari SD hingga usia dewasa, mereka masih terus berhubungan.

Dikutip dari TribunSolo.com, Sabtu (22/8/2020), berdasarkan penyelidikan pihak kepolisian, pelaku masih termasuk orang terdekat keluarga korban.

"Mereka teman sejak kecil, sejak dari SD," kata Kapolres Polres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di Mapolsek Baki, Sabtu (22/8/2020).

Baca juga: 6 Fakta Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pinjam Kamar untuk Kerokan Ternyata untuk Berbuat Mesum

Hubungan antara korban dan pelaku terus berlanjut hingga keduanya beranjak dewasa.

Saat dewasa, keduanya menjadi mitra kerja, di mana pelaku menyopiri mobil ojek online milik korban.

"Dia sering menjalankan ojek online milik korban." ucap Kasatlantas Polres Sukoharjo AKP Nanung Nugroho.

"Jadi mobilnya milik korban, tapi yang menjalankan si pelaku," imbuhnya.

Selain menjadi ojol, korban juga kerap meminta pertolongan pelaku sebagai sopir rental mobil.

"Kalau ada yang rental, dan butuh sopir, kadang-kadang dia (pelaku) yang pegang (sopir)," terang Nanung.

Rumah keduanya pun cukup dekat satu sama lain.

Kediaman korban dan pelaku hanya berjarak sekira 1 kilometer. (TribunWow.com/Anung)

Artikel ini diolah dari TribunSolo.com dengan judul Seusai Bunuh Satu Keluarga di Baki Sukoharjo, Pelaku Jual Mobil Korban Rp 82 JutaTragedi Pembunuhan Sekeluarga di Baki Sukoharjo, Bocah 6 Tahun & 10 Tahun Ikut Dibunuh Secara Sadis5 Fakta HT, Pria yang Bunuh Sekeluarga di Sukoharjo Pakai Pisau Dapur : Lama Terjerat Utang, Tak Dalam Pengaruh Alkohol, Pelaku Sadar Penuh Saat Habisi Nyawa Satu Keluarga di Baki Sukoharjo, dan Jagal Satu Keluarga di Baki Divonis Mati, Kuasa Hukum Korban : Tak Ada yang Meringankan Bagi Pelaku

Sumber: TribunWow.com
Tags:
PembunuhanSukoharjoJawa TengahPembunuhan satu keluarga di SukoharjoHukuman Mati
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved