Viral Medsos
Nasib 3 Pengendara Moge yang Viral Langgar Ganjil Genap di Bogor, Kena Denda Maksimal
Tiga pengendara moge yang terbukti melanggar aturan ganjil genap Kota Bogor dikenakan hukuman dena maksimal oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Tiga pengendara moge yang terbukti melanggar aturan ganjil genap Kota Bogor dikenakan hukuman dena maksimal oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor, Jawa Barat.
Menurut Wali Kota Bogor Bima Arya, denda maksimal tersebut sudah dibayar oleh tiga pengendara moge yang videonya viral.
"Dikenakan denda maksimal sesuai aturan, sudah diselesaikan juga," kata Bima Arya.
Baca juga: Sosok Pengendara Moge yang Viral Lolos Ganjil Genap, Lihat Penampakannya saat Dibawa Pakai Truk
Bima juga menerangkan ada sejumlah pertimbangan mengapa tiga pengendara moge itu dikenakan sanksi maksimal.
"Kan kita melihat kondisinya, kalau warga tidak mampu kita melihat, tapi kan ini ada kemampuan untuk membayar seperti itu," kata Bima Arya.
Sementara itu satu dari tiga pengendara moge mengaku sudah membayar sanksi tersebut.
"Kami mohon maaf kami sebagai warga yang taat hukum dan juga sama ya kedudukannya di mata hukum kami sudah menjalankan sanksi diterapkan, kami sudah membayar sanksi," katanya.
Lalu berapa sanksi maksimal yang dibayar 3 pengendara moge?
Pelanggar ganjil genap akan dikenakan sanksi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sesuai Nomor 107 Tahun 2020 tentang penerapan sanksi administratif untuk pelanggar PSMBK.
"Bapak kami tetapkan sebagai pelanggar ganjil genap dan akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 250 ribu," kata petugas Satpol PP yang melakukan pemeriksaan.
Kemudian ketiganya setuju untuk dikenakan denda maksimal.
Selanjutnya para pelanggar langsung membayar sanksi tersebut yang langsung ditransfer menggunakan M-Banking dan transfer.
Ngaku Tak Tahu Aturan Ganjil Genap
"Ini jadi pembelajaran bagi kami semua, tindakan ini karena kami tidak tahu ada pemberlakuan itu,
sekali lagi kami mohon maaf atas nama pengendara motor besar di Indoensia," kata satu dari 3 pengendara moge tersebut.
Ia menerangkan bahwa saat itu mereka ke Puncak untuk menghadiri sebuah acara.
"Ada giat aja, kumpul di Puncak," ungkapnya.
Kronologi
Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro menerangkan rombongan moge tersebut berangkat dari Bintaro menuju ke Puncak.
"Berangkat dari Bintaro sekitar puku 06.00 WIB pagi, sekitar pukul 07.00 WIB itu mulai memasuki Kota Bogor dengan tujuan ke arah Puncak," kata Kombes Susatyo Purnomo Condro.
Rombongan moge ini lantas kembali melewati Kota Bogor sekitar pukul 11.30 WIB.
Menurut Kombes Susatyo Purnomo Condro, saat rombongan melintas petugas di check point sedang sholat jumat.
"11.30 WIB sampai 13.00 WIB melaksanakan break sholat jumat, sehingga mereka tidak ada diskriminasi, kalau emmang ada petugas pasti akan dilakukan," kata Kombes Susatyo Purnomo Condro.

Tim Polresta Bogor Kota bergerak cepat mengindentifikasi rombongan moge tersebut.
Hingga Sabtu (13/2/2021) dini hari, 12 pengendara ini dikumpulkan.
"Diindentifikasi 3 orang menggunakan plat ganjil," kata Kombes Susatyo Purnomo Condro.
Adapun 3 pengendara moge yang melanggar ganjil genap Kota Bogor adalah sebagai berikut.
1. Harfadi, Harley Davidson warna abu-abu silver L 2271 BI.
"Ini yang viral," kata Kombes Susatyo Purnomo Condro.
2. Kaerul Rohman 46 tahun warga Tangerang Harley Davidson warna orange AG 5177 REZ
3. Bapak Tanu 32 tahun warga Jakarta Utara Harley Davidson 6289 ML.
Ketiganya kemudian diserahkan pada Satgas Covid-19.
Menurut Kombes Susatyo Purnomo Condro ketiganya tak dikenakan sanksi lalu lintas, melainkan dijerat dengan Peraturan Wali Kota.
"Ini bukan penindakan lalu lintas terkait protokol kesehatan berdasar Perawaturan Wali Kota, sehingga kami serahkan ke Satgas covid," kata Kombes Susatyo Purnomo Condro. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Langgar Ganjil Genap Bogor hingga Viral, 3 Pengendara Moge Kena Denda Rp 250 ribu, dan Identitas Pengendara Moge yang Lolos Ganjil Genap Kota Bogor, Ini Fotonya Pakai Kalung Pelanggar