Terkini Daerah
Fakta-fakta Pembunuhan Mayat Wanita di Lemari Hotel Semarang, Perlaku Ternyata Suami Sirinya
Pihak kepolisian akhirnya bisa membekuk pelaku pembunuhan Meliyanti (24) yang ditemukan tewas di Hotel Royal Phoenix, Kota Semarang.
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian akhirnya bisa membekuk pelaku pembunuhan Meliyanti (24) warga Dusun Pasir Tanjung, Sidajaya, Cipunagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat yang ditemukan tewas di Hotel Royal Phoenix Jalan Sriwijaya Kota Semarang pada Kamis (11/2/2021) lalu.
Tak membutuhkan waktu lama, pelaku bernama Okta Apriyanto (30) ditangkap tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
Pelaku berhasil dibekuk di rumah keluargannya yang berada di Wonosobo.
Tersangka ditangkap oleh tim gabungan setelah korban ditemukan tewas di lemari kamar hotel 102.
Baca juga: Tersinggung Ucapan, Dua Debt Collector Adu Jotos, Korban Terpojok Masih Saja Dianiaya hingga Tewas
Sehari setelah penangkapan tersangka Okta pun langsung dihadirkan pada gelar perkara di Mapolrestabes Semarang yang dipimpin oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dan dihadiri langsung oleh Walikota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi).
Berikut deretan fakta-faktanya :
1. Terungkap dalam Waktu 6 Jam
Kapolda mengatakan mayat wanita itu ditemukan pada pukul 11.00 WIB kemarin di hotel Royal Phoenix.
Saat itu petugas hotel menemukan adanya jenazah wanita yang tergeletak di lemari kamar hotel.
"Hasil investigasi yang dilakukan Satreskrim Polrestabes Semarang beserta jajarannya dalam waktu kurang dari enam jam bisa kami ungkap pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Okta,"tutur dia saat konfrensi pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (12/2/2021).
Baca juga: Debat Haikal Hassan dengan Deddy Sitorus, Saling Minta Contoh Kasus terkait Jokowi Minta Kritik
2. Berawal dari Percekcokan
Menurutnya, motif pembunuhan yang dilakukan tersangka diawali adanya percekcokan.
Tersangka dengan korban disinyalir suami istri dan motif pembunuhannya diduga karena cemburu.
"Sehingga terjadilah cekcok."
3. Korban Tewas Dicekik lalu Dimasukan Lemari
Tersangka mencekik korban sebanyak dua kali.
"Tersangka membenturkan kepala korban ke lantai,"ujarnya.
Setelah dinyatakan meninggal dunia, kata dia, korban dimasukkan ke dalam lemari hotel.
Baca juga: Ahok Ungkap Awalnya Bukan Dia Pendamping Jokowi di Pilkada DKI 2012: Kan akan Turunkan Nilai Beliau
4. Bawa Kabur Ponsel dan Uang Rp 100 Ribu Milik Korban
Selang beberapa saat tersangka membawa handphone (ponsel), dan uang Rp 100 ribu milik korban untuk memesan ojek online.
"Uangnya baru dipakai Rp 50 ribu untuk pulang ke Wonosobo."
"Hasil penelusuran dengan cepat berhasil kami tangkap dan ungkap pelakunya,"tuturnya.
Menurut dia, berdasarkan keterangan enam saksi yang diperiksa dan barang bukti, patut diduga tersangka merupakan pelaku tunggal pembunuhan.
"Korban dimasukkan ke lemari ditutupi tas pakaian, "imbuhnya.
Baca juga: Dikawal Polisi, Konvoi Rombongan Moge Lolos Pemeriksaan Surat Rapid Antigen, Ini Kata Bupati Bogor
5. Menginap Seminggu
Dikatakannya Kasus terungkap karena disinyalir korban bersama tersangka telah menginap selama satu minggu di hotel tersebut.
Saat itu korban sudah melebihi batas waktu sewa kamar tersebut.
"Rupanya petugas hotel curiga bahwa kok mereka tidak keluar."
"Setelah di cek ternyata korban sudah ditemukan meninggal dunia,"tuturnya.
6. Pelaku Suami Siri Korban
Kapolda menuturkan pelaku tidak bekerja.
Korban menjumpai tersangka yang merupakan suami siri tersebut berbincang dengan wanita lain.
"Korban tersinggung kemudian marah dan terjadilah pembunuhan itu,"jelasnya.
Baca juga: Adi Prayitno Anggap Jokowi Minta Dikritik Sebatas Jebakan Batman, Novel Sehari Langsung Dilaporin
7. Berkenalan di Kafe
Menurut Kapolda hasil pemeriksaan, tersangka mengenal korban di kafe yang berada di Cilacap.
Korban saat itu bekerja sebagai pemandu lagu (PL)
"Korban itu sebagai PL yang dipakai orang. Sementara tersangka tidak bekerja."
"Korban ini merasa tersinggung karena lakinya tidak kerja apalagi ngobrol perempuan lain dan akhirnya cemburu."
"Niat pembunuhan terjadi saat pertengkaran,"ujar dia.
Ia mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 340 dan 365 KUHP.
Tersangka terancam hukuman selama 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Meliyanti Dibunuh Suami Siri, Kapolda Jateng: Ceweknya Marah, Si Pria Nganggur Kepergok Selingkuh