Breaking News:

Terkini Daerah

Anaknya Umur 6 Tahun Menjerit Tengah Malam, Ibu Lari ke Kamarnya Kaget Ternyata Dicabuli sang Ayah

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat mengatakan, kejadian bermula saat Y memergoki TS sedang mencabuli anak kandung mereka.

Editor: Claudia Noventa
Istimewa via Tribunnews.com
Ilustrasi - Anaknya Umur 6 Tahun Menjerit Tengah Malam, Ibu Lari ke Kamarnya Kaget Ternyata Dicabuli sang Ayah 

TRIBUNWOW.COM - Entah apa yang ada dibenak TS (30) seorang bapak di Palembang, Sumatera Selatan ini hingga berbuat cabul kepada putrinya sendiri inisial AA yang masih berumur 6 tahun.

Akibatnya, TS kini ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang seusai dilaporkan oleh Y (29) yang tak lain adalah istrinya sendiri.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat mengatakan, kejadian bermula saat Y memergoki TS sedang mencabuli anak kandung mereka ketika tengah malam.

Baca juga: Ayah Tiri Cabuli Gadis 15 Tahun hingga Hamil 2 Bulan, Korban Trauma hingga Mau Gugurkan Kandungan

Baca juga: Seorang Ayah di NTT Cabuli Anak Kandung hingga Miliki 3 Anak, 2 di Antaranya Cacat Mental

Marah saat Dinasehati Istri

Y pun begitu terkejut melihat perlakuan suaminya tersebut.

Ia sempat menasehati TS untuk tak mengulangi perbuatannya itu.

Namun suaminya itu menjadi marah hingga ia pun memilih untuk melaporkan TS ke polisi.

"Menurut keterangan istrinya, TS ini sudah dua kali mencabuli anak kandung mereka. Aksi itu berlangsung di kamar korban saat tengah malam,"kata Edi, Rabu (10/2/2021).

Edi menjelaskan, Y mulanya curiga mendengar suara AA yang menjerit tengah malam.

Kemudian, ia pun pura-pura tidur sembari melihat suaminya.

Baca juga: Detik-detik Pemuda Terkapar Dibacok sang Ayah, Melawan Keluarga saat Mabuk-mabukan Bareng Teman

Tersangka Mengaku Khilaf

Tak disangka, TS rupanya masuk ke kamar anak mereka dan melakukan aksi cabul tersebut.

"Pengakuan tersangka khilaf, apakah ada kelainan seks itu akan kita selidiki lebih lanjut. Pelaku ini bekerja sebagai sopir dan jarang pulang ke rumah,"ujarnya.

Atas perbuatannya, TS dikenakan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. 

"Kami juga menyita barang bukti beberapa lembar pakaian korban saat kejadian,"jelas Kasat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kaget Dengar Jeritan Tengah Malam, Istri Pergoki Suami Cabuli Anak Kandung

Sumber: Kompas.com
Tags:
PemerkosaanPencabulanPalembangSumatera Selatan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved