Terkini Daerah
Sering Cekcok Masalah Uang, Istri di Tangerang Tega Bakar Suami Hidup-hidup, Akui Sering Dianiaya
Jajaran Polres Kota Tangerang Selatan berhasil membekuk seorang wanita WR (54) yang tega membakar suami sendiri.
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Jajaran Polres Kota Tangerang Selatan berhasil membekuk seorang wanita WR (54) yang tega membakar suami sendiri.
KR mengaku hal itu dilakukannya lantaran kerap bertengkar karena masalah ekonomi.
Bahkan, menurut pengakuan tersangka, dirinya kerap dianiaya oleh Samsudin (47) selaku sang suami.
"Hanya berdasarkan keterangan dari tersangka, tersangka beberapa kali memang pernah dianiaya korban," kata Kapolres Kota Tangerang Selatan AKBP Iman Imanudin dalam jumpa persnya, Sabtu (6/2/2021).
Baca juga: Jika Ingin Gelar Vaksinasi Massal Pemerintah Daerah Diminta Pertimbangkan Jumlah Vaksinator
Namun demikian, Iman tak menjelaskan berapa kali penganiayaan yang dialami KR selama berumah tangga.
Polisi juga masih akan menyelidiki kebenaran dari keterangan tersangka itu.
"Kita tentu akan selidiki lagi," ujar Iman.
Berawal dari pertengkaran
Semua berawal dari pertengkaran yang terjadi antara keduanya pada Rabu (3/2/2021) pukul 20.00 WIB.
Kala itu, keduanya bertengkar diduga karena masalah perekonomian.
Karena pertengkaran itu, Samsudin pun memutuskan keluar rumah meninggalkan sang istri untuk bertemu dengan teman-temannya.
Baca juga: Reaksi Ruhut Sitompul Diibaratkan Rocky Gerung Tukang Mangga Ngomongin Duren soal Kudeta Demokrat
Tepat pukul 00.30 WIB pada Kamis (4/2/2021), Samsudin pulang ke rumahnya yang berlokasi di kawasan Seura Indah, Ciputat, Tangerang Selatan.
Ketika sampai di rumah dan beristirahat di kamar, sang istri langsung menjalankan rencananya untuk membakar suami yang tengah terlelap.
"Yang bersangkutan sudah menyiapkan peralatan, membeli bensin kemudian memasukan ke dalam botol air mineral dan mengguyurkan kepada badan korban beserta kasurnya," kata Iman.
Api pun dinyalakan sehingga dalam waktu sekejap api langsung menyelimuti seluruh tubuh korban.
Korban sontak teriak sehingga menarik perhatian warga sekitar.
Warga yang mendapati korban sudah dalam keadaan terbakar langsung membawanya ke RSUP Fatmawati Jakarta Selatan guna perawatan lebih lanjut.
Sedangkan KR melarikan diri. Kurang dari dari satu hari, KR akhirnya ditangkap oleh jajaran Polres Kota Tangerang Selatan.
Baca juga: Detik-detik Dua Harimau Lepas dari Kebun Binatang Singkawang, Seorang Pegawai Tewas akibat Diterkam
"Tak kurang dari 24 jam dari tim kami sudah berhasil mengamankan tersangka di Semarang, Jawa tengah," kata Iman.
Setelah ditangkap, tersangka pun dibawa ke Polres Tangerang Selatan untuk jalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, KR mengaku menyesal telah melakukan perbuatannya.
Atas perbuatannya, KR dikenakan Pasal 44 ayat 2 UU RI tahu 2004 tentang KDRT atau pasal 187 ayat 2 tentang pembakaran atau Pasal 351 ayat 2 KUHP yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. (Kompas.com/Walda Marison)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Korban KDRT, Alasan Istri Bakar Suami di Ciputat"