Terkini Daerah
Pria di Banjarmasin Aniaya Suami Mantan Istrinya hingga Tewas, Diduga Masih Cemburu
Diduga dilatari rasa cemburu, seorang pria di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial HW (38) tega menghabisi RS, suami mantan istrinya.
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Diduga dilatari rasa cemburu, seorang pria di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial HW (38) tega menghabisi RS, suami mantan istrinya.
Dari penuturan Mariana mertua korban, HW datang ke rumah mantan istrinya di Jalan Sultan Adam, Kompleks Perkasa Indah, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. HW membawa sebilah pisau.
"Saya di dalam rumah, Tiba-tiba saya dengar suara minta tolong," ujar Mariana saat dikonfirmasi, Sabtu (6/2/2021).
Baca juga: Kisah Siswi SMP di Aceh Jadi Kuli Bangunan demi Bantu Keluarganya: Saya Sering Nggak Masuk Sekolah
Baca juga: Tak Terima Moeldoko Disasar Demokrat karena Orang Dekat Jokowi, Ruhut Sitompul: Lihat Gaya Mereka
Saat keluar rumah, Mariana sudah menemukan RS dalam keadaan tertelungkup karena dianiaya oleh HW.
Bersama istri RS, Mariana pun coba berusaha melerai HW.
Namun istri korban justru mendapat luka sabetan pisau di bagian tangan saat berusaha menyelamatkan suaminya.
Korban, kata Mariana, sempat berusaha bangkit dan masuk ke dalam rumah agar tak dianiaya oleh HW.
"Korban sempat masuk ke dalam rumah dan mengunci dari dalam. Sampai di dalam rumah, kami sudah melihat korban roboh di depan pintu," jelasnya.
Usai menganiaya RS, HW kabur. Korban RS bersama istrinya kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Namun, dalam perjalanan menuju rumah sakit, RS mengembuskan napas terakhir.
Menerima laporan adanya tindak pidana pembunuhan, polisi kemudian memburu HW.
Kurang dari 24 jam, HW berhasil ditangkap di Jalan Sungai Lulut tanpa perlawanan.
Baca juga: Wanita Ini Ditilang, Polisi Justru Tegur Pakai Gombalan yang Buat Baper, Backsound Lagu Terpesona
"Tim gabungan Jatanras Polresta Banjarmasin dan Buser Polsek Banjarmasin Utara berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Alfian Tri Permadi dalam keterangan yang diterima, Sabtu.
Untuk kepentingan penyelidikan, HW kemudian dibawa ke Mapolres Banjarmasin.
RS terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/ilustrasi-pembunuhan.jpg)