Breaking News:

Terkini Daerah

Kronologi Ibu Siram Anaknya dengan Air Panas, Permintaan Ditolak lalu Kepala Dibenturkan

DW, seorang ibu rumah tangga berinisial ditangkap personel Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Editor: Mohamad Yoenus
Kompas.com/Idham Khalid
seorang ibu tega siram anak kandungnya dengan air panas 

Polisi sempat memeriksa kondisi kejiwaan DW.

Baca juga: Bongkar Cara Pemilihan AHY di Demokrat Diduga Tak Adil, Ruhut Sitompul Ngaku Terima Curhatan

Setelah mendapat kepastian pelaku tak mengalami gangguan jiwa, DW ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, pelaku disangka Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (4) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 Undang-Undangn Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.

Pelaku pun terancam penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 15 juta. (KOMPAS.com/Idham Khalid)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Ibu Siram Air Panas ke Anak Kandung Berusia 10 Tahun, Nenek Korban Lapor Polisi".

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Tags:
IbuAnakNusa Tenggara BaratLombok
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved