Breaking News:

Terkini Daerah

Ajak Istri Orang Berbuat Mesum hingga Kirim Video Asusila, Pria Ini Dilaporkan ke Polisi

AR (29), warga Kecamatan Mantingan,  Kabupaten Ngawi diamankan Kepolisian Resor Ngawi, Jawa Timur.

Editor: Claudia Noventa
KOMPAS.COM/DOK POLRES NGAWI
Sebar video porno dirinya untuk merayu perempuan bersuami, AR diamankan polisi Ngawi. Pelaku terancam hukuman penjara 12 tahun. 

TRIBUNWOW.COM  -  AR (29), warga Kecamatan Mantingan,  Kabupaten Ngawi diamankan Kepolisian Resor Ngawi, Jawa Timur karena merayu perempuan bersuami, SW, untuk berhubungan badan dengan mengirimkan video porno.

Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung mengatakan, pelaku mengirimkan video dirinya saat berbuat mesum dengan pacarnya RL agar korban SW mau diajak berbuat mesum.

“Video menyampaikan, jika berkenan dia juga mau melakukan perbuatan mesum dengan pelapor,” ujarnya melalui pesan singkat Sabtu (6/2/2021).

Sebar video porno dirinya untuk merayu perempuan bersuami, AR diamankan polisi Ngawi. Pelaku terancam hukuman penjara 12 tahun.
Sebar video porno dirinya untuk merayu perempuan bersuami, AR diamankan polisi Ngawi. Pelaku terancam hukuman penjara 12 tahun. (KOMPAS.COM/DOK POLRES NGAWI)

Baca juga: Polisi Kesulitan Ungkap Kasus Kematian Wanita Tertancap Bambu, Facebook Mulai Dilacak

Baca juga: Buntut Kasus Video Viral Oknum Polisi Mabuk di Tempat Hiburan Malam, Jabatan Langsung Dicopot

I Gusti Agung menambahkan, pada awalnya AR meminta tolong kepada SW untuk menjadi saksi RL yang tak lain pacar pelaku untuk mengurus perceraian.

Ketika berkunjung ke rumah SW untuk menyampaiikan keingingannya tersebut, AR tertarik untuk mengajak SW berbuat mesum sehingga mengirimkan video asusila tersebut kepada korban.

“Pelaku mengirimkan video mesum dengan RL dan foto asusila ibu RL yang memperlihatkan bagian tubuhnya,” tambahnya.

Baca juga: Wanita Ini Ditilang, Polisi Justru Tegur Pakai Gombalan yang Buat Baper, Backsound Lagu Terpesona

Merasa risih dengan kelakuan AR, SW kemudian memberitahukan kepada suaminya dan melaporkan perbuatan tersebut ke kantor polisi.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan ponsel yang digunakan untuk merekam dan mengirimkan video asusila kepada SW.

Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UURI nomor 19  tahun 2016 tentang transaksi elektronik.

” Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” ucap I Gusti Agung

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Rayu Perempuan Bersuami dengan Mengirim Video Porno, Pria Ini Ditangkap

Sumber: Kompas.com
Tags:
MesumVideo asusilaNgawiJawa TimurPolisi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved