Terkini Daerah
Ajak Istri Orang Berbuat Mesum hingga Kirim Video Asusila, Pria Ini Dilaporkan ke Polisi
AR (29), warga Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi diamankan Kepolisian Resor Ngawi, Jawa Timur.
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - AR (29), warga Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi diamankan Kepolisian Resor Ngawi, Jawa Timur karena merayu perempuan bersuami, SW, untuk berhubungan badan dengan mengirimkan video porno.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung mengatakan, pelaku mengirimkan video dirinya saat berbuat mesum dengan pacarnya RL agar korban SW mau diajak berbuat mesum.
“Video menyampaikan, jika berkenan dia juga mau melakukan perbuatan mesum dengan pelapor,” ujarnya melalui pesan singkat Sabtu (6/2/2021).

Baca juga: Polisi Kesulitan Ungkap Kasus Kematian Wanita Tertancap Bambu, Facebook Mulai Dilacak
Baca juga: Buntut Kasus Video Viral Oknum Polisi Mabuk di Tempat Hiburan Malam, Jabatan Langsung Dicopot
I Gusti Agung menambahkan, pada awalnya AR meminta tolong kepada SW untuk menjadi saksi RL yang tak lain pacar pelaku untuk mengurus perceraian.
Ketika berkunjung ke rumah SW untuk menyampaiikan keingingannya tersebut, AR tertarik untuk mengajak SW berbuat mesum sehingga mengirimkan video asusila tersebut kepada korban.
“Pelaku mengirimkan video mesum dengan RL dan foto asusila ibu RL yang memperlihatkan bagian tubuhnya,” tambahnya.
Baca juga: Wanita Ini Ditilang, Polisi Justru Tegur Pakai Gombalan yang Buat Baper, Backsound Lagu Terpesona
Merasa risih dengan kelakuan AR, SW kemudian memberitahukan kepada suaminya dan melaporkan perbuatan tersebut ke kantor polisi.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan ponsel yang digunakan untuk merekam dan mengirimkan video asusila kepada SW.
Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UURI nomor 19 tahun 2016 tentang transaksi elektronik.
” Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” ucap I Gusti Agung
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Rayu Perempuan Bersuami dengan Mengirim Video Porno, Pria Ini Ditangkap