Terkini Daerah
Tanggapan Kemendagri soal Bupati Sabu Raijua Terpilih Orient Riwu Kore yang Disebut Berstatus WNA
Akmal Malik mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum bisa memastikan apa sebenarnya kewarganegaraan Orient.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan usul Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menunda pelantikan Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Riwu Kore.
Adapun penundaan tersebut dikarenakan Orient disebut sebagai warga negara Amerika Serikat (AS).
"Solusi Bawaslu menjadi opsi yang mungkin akan kami pertimbangkan kepada Bapak Menteri," kata Akmal dalam konferensi persnya yang disiarkan secara daring, Kamis (4/2/2021).
Baca juga: Sosok Orient Patriot Riwu Kore, Bupati Terpilih Sabu Raijua Disebut WNA, Punya 3 Bidang Tanah di AS
Akmal menegaskan, pihaknya sangat menghormati proses demokrasi yang ada di Kabupaten Sabu Raijua.
Namun, adanya beberapa fakta yang merujuk kemungkinan Orient adalah warga negara AS juga tidak bisa dikesampingkan.
"Harus kita antisipasi agar nanti ketika proses pilkada ini selesai. Dan bermuara pada pengesahan pasangan calon, melalui keputusan Menteri Dalam Negeri tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari," ujarnya.
Kendati demikian, Akmal mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum bisa memastikan apa sebenarnya kewarganegaraan Orient.
Ia menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait status kewarganegaraan tersebut pada otoritas yang berwenang.
"Dalam waktu yang singkat kami akan segera berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait. Dan kami berharap dalam waktu cepat Bapak Menteri akan segara mengambil keputusan," ucap dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sedang mengkaji status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Riwu Kore.
Adapun Orient disebut oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sabu Raijua sebagai warga negara AS.
"Terkait status kewarganegaraan Orient Riwu Kore, hasil koordinasi dengan Kemenkumham bahwa status kewarganegaraannya masih dalam pengkajian untuk menentukan bahwa yang bersangkutan masih WNI atau sudah menjadi WNA," kata Zudan melalui keterangan tertulisnya, Rabu (3/2/2021).
Zudan mengatakan, pengkajian itu dilakukan karena Orient memiliki dua paspor yakni paspor AS dan paspor Indonesia yang diterbitkan pada 1 April 2019.
Menurut dia, sebenarnya Orient sudah tercatat di sistem kependudukan sebagai warga negara Indonesia (WNI) sejak 1997 sampai dengan saat ini.
Sementara kepemilikan paspor AS, lanjut Zudan, berdasarkan pengakuan Orient, dibuat tanpa melepas status WNI.
"Diperoleh informasi bahwa benar yang bersangkutan pernah memiliki paspor negara Amerika Serikat tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia," ujar dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendagri Akan Pertimbangkan Usul Bawaslu Tunda Pelantikan Bupati Sabu Raijua Terpilih"