Terkini Daerah
Tabrak 8 Motor di Lampu Merah, Bocah 13 Tahun di Bantul Ternyata Meleng saat Ngebut Sopiri Mobil
Bocah 13 tahun yang menabrak delapan sepeda motor di Bantul kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Sebanyak 1 orang tewas akibat kelalaian EHSW, seorang bocah berusia 13 tahun yang ngebut saat menyopiri mobil Kia Picanto bernopol AD 1809 IC.
Kecelakaan tersebut terjadi di depan RSPAU Hardjolukito, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (27/01/2020) lalu.
Diketahui, EHSW yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tak konsentrasi atau meleng ketika mengendarai mobil.

Baca juga: Bocah Asal Klaten Tabrak 8 Pemotor Pakai Mobil hingga Ada yang Tewas, Reaksi Keluarga Pilih Bungkam
Hal tersebut disampaikan oleh Kanit Laka Satlantas Polres Bantul Iptu Maryana dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Selasa (2/2/2021).
Iptu Maryana menjelaskan, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh pihak kepoisian, EHSW mulai kehilangan konsentrasi sebelum menabrak delapan sepeda motor di lampu merah.
"Saudara ini (tersangka) menggunakan kendaraan dengan laju sangat kencang," kata Iptu Maryana.
"Sehingga tidak ada upaya yang dilakukan, sehingga menabrak kendaraan yang antre di lampu merah, yang hasilnya ada korban jiwa dan luka-luka," papar dia.
Meskipun masih di bawah umur, EHSW tetap dijadikan tersangka karena menabrak 8 sepeda motor yang mengakibatkan satu korban jiwa.
Dikutip dari TribunJogja.com, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Laka Lantas Polres Bantul.
Tersangka diketahui merupakan warga asli Trucuk, Klaten.
"Untuk anak yang mengemudikan kendaraan sudah kami tetapkan sebagai tersangka atau anak berhadapan dengan hukum. Karena anak masih berusia 13 tahun, maka kami mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Kanit Laka Lantas Polres Bantul, Iptu Maryana, Senin (01/02/2021).
Penetapan status tersangka diambil setelah pihak kepolisian memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terbukti tersangka memenuhi unsur kelalaian yang diatur dalam Pasal 310 ayat 4 dan 2 Undang-undang Lalu Lintas No 22 Tahun 2009.
Namun tersangka belum ditahan lantaran ancaman pidana kurang dari tujuh tahun.
Baca juga: Alasan Bocah 14 Tahun Setir Mobil padahal Bersama Ayahnya, Berujung Kecelakaan Maut di Bantul
Gantikan Ayah Sopiri Mobil
Pada saat kejadian, tersangka ternyata tidak sendiri, ia juga bersama ayahnya.
Mereka hendak bepergian dari Klaten menuju Srandakan, Bantul.
Awalnya sang ayah menyetir kendaraan itu.
Namun di tengah perjalanan ia merasa tidak enak badan, sehingga menyerahkan setir kepada anaknya.
"Perjalanan ke Srandakan dari Klaten. Sesampainya di bandara (Adisutjipto), digantikan oleh anak pelaku karena ayahnya tidak enak badan," kata Iptu Maryana, dikutip dari TribunJogja.com, Jumat (29/1/2021).
Kondisi cuaca ketika itu sedang deras.
Maryana menambahkan, diduga EHSW belum terlalu mahir menyetir mobil.
"Saat kejadian hujan deras, mungkin juga karena belum mahir menyetir, sehingga terjadi kecelakaan," ungkapnya.
Saat diselidiki, sang ayah mengaku EHSW memang sudah kerap menyetir mobil.
"Kalau informasi dari ayahnya, memang anaknya sudah terbiasa menyetir mobil," kata Maryana.
Nasib Para Korban
Kecelekaan terjadi di perempatan, lampu lalu lintas pada saat itu sudah menyala merah.
Di depan sudah ada 8 pengendara motor yang berhenti.
Diduga EHSW tidak mampu mengendalikan laju mobilnya, sehingga menabrak para pengendara motor tersebut.
Akibatnya para korban terpental.
Beberapa di antara mereka mengalami luka-luka seperti luka terbuka, memar, dan patah tulang.
Satu korban atas nama Safii Widodo (32) warga Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman meninggal dunia.
Hal itu disampaikan Kapolsek Banguntapan Kompol Zainal Supriyanto.
"Ada satu yang meninggal dunia di lokasi kejadian, kata Zainal, Kamis (28/1/2021).
"Yang mengalami cidera kepala dan langsung dibawa ke RSPAU Hardjolukito. Korban lain ada yang luka terbuka, memar, patah tulang kaki, patah tulang rusak, patah ibu jari. Yang luka langsung dirawat di RSPAU Hardjolukito," lanjut dia.
Baca juga: Viral Foto Bocah Termenung di Balik Jeruji sebelum Ditemukan Tewas, Tetangga Ngaku Dengar Tangisan
Sementara itu kondisi EHSW tidak mengalami luka.
Mobil Kia Picanto berwarna hitam yang dikendarainya ringsek parah di bagian depan.
Sebagian sepeda motor milik korban juga mengalami kerusakan cukup parah, yakni ringsek di bagian depan dan belakang.
Selanjutnya penyelidikan akan dilakukan Unit Laka Lantas Polres Bantul.
"Saat ini masih dilakukan pendalaman," jelas Zainal.
Ia juga mengungkapkan dugaan pelaku yang masih di bawah umur itu belum mahir menyetir.
"Memang belum lancar dalam menyetir," katanya.
Simak video selengkapnya mulai menit ke-3.05:
(TribunWow.com/Anung/Brigitta)
Artikel ini diolah dari TribunJogja.com dengan judul FAKTA BARU Kejadian Bocah 13 Tahun yang Menyetir Mobil di Bantul, Tabrak 8 Motor Tewaskan 1 Orang, Belum Lancar Menyetir Mobil, Anak 13 Tahun Tabrak 8 Motor di Bantul, 1 Korban Meninggal Dunia, dan Alasan Polisi Tetapkan Bocah 13 Tahun Pengemudi Mobil yang Tabrak 8 Motor di Bantul Jadi Tersangka