Breaking News:

Terkini Daerah

Satu Keluarga Komplotan Copet di Surabaya Ditangkap, Polisi Ungkap Peran Setiap Pelaku saat Beraksi

Satu keluarga di Surabaya, Jawa Timur, ditangkap karena diduga merupakan komplotan pencopet. Ini peran masing-masing tersangka.

Dokumentasi Humas Polrestabes Surabaya via Kompas.com
4 kawanan copet di Surabaya ditangkap polisi dan sudah ditetapkan tersangka. 

TRIBUNWOW.COM - Polisi menangkap satu keluarga di Surabaya, Jawa Timur, yang diduga merupakan komplotan pencopet, Minggu (24/1/2021).

Mereka yakni ayah berinisial RDA (50), ibu berinisial AY (41), dan anaknya berinisial ORT (27). Mereka merupakan warga Jalan Darmo Permai.

Dalam melakukan aksinya, satu keluarga ini dibantu satu orang eksekutor berinisial SW, warga Kecamatan Tambaksari, yang merupakan teman dari AY.

Baca juga: Marzuki Alie: Kalau AHY Nuduh Saya Tidak Bisa Buktikan, Mundur dari Ketua Umum Partai Demokrat

Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizki Wicaksana mengatakan, keluarga ini memiliki peran masing-masing saat melancarkan aksinya.

Saat beraksi, kata Arief, sang ibu berperan mengalihkan perhatian korban, sedangkan suaminya bertugas sebagai pengawas.

Adapun anaknya bertugas melemparkan dompet yang dicopet kepada penadah.

"Sementara eksekutor copet adalah orang lain yang masih teman dari sang ibu," kata Arief saat dikonfirmasi, Selasa (2/2/2021).

Baca juga: Seret Nama Jokowi, Eks Waketum Partai Demokrat Sentil AHY dan Para Kader: Selesaikan secara Elegan

Kata Arief, mereka ditangkap setelah melakukan aksi copet di Pasar Pagi Tugu Pahlawan pada 24 Januari 2021.

Saat itu, korbannya yang bernama Ervi Ananda Ayu melapor ke polisi bahwa ponselnya raib dicopet.

Polisi yang mendapat laporan itu kemudian mendatangi lokasi kejadian hingga berhasil menangkap pelaku.

"Dari laporan itu, kami bergerak menangkap kawanan copet dimaksud, termasuk menangkap penadah yang menyimpan banyak barang bukti hasil aksi copet kawanan tersebut," jelasnya.

Kepada polisi, keempat pelaku mengaku kerap beraksi di pusat perbelanjaan di Surabaya Utara.

Selain itu, mereka juga beroperasi di Pasar Tugu Pahlawan, Pasar Turi, dan Jembatan Merah Plasa.

"Mereka semua sudah ditetapkan tersangka," ujarnya.

Baca juga: 2 Alasan AHY Gelar Konpers soal Isu Kudeta Partai Demokrat: Pertama Mengklarifikasi kepada Presiden

Atas perbuatannya, keempat pelaku diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
SurabayaJawa TimurCopetPencopetanPolisi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved