Breaking News:

Viral Medsos

Nasib Anggota DPRD yang Viral Pukul Ketua RT, Kini Dipecat sebagai Ketua PC GPK Jember

Sebuah video cekcok antara warga perumahan dengan pria yang diduga anggota DPRD Jember viral di WhatsApp.

Editor: Mohamad Yoenus
Istimewa/Kompas.com
Tangkapan layar video yang memperlihatkan seorang pria terlibat cekcok dengan warga di perumahan Bernady Land, Kecamatan Patrang, Jember. 

TRIBUNWOW.COM - Sebuah video cekcok antara warga perumahan dengan pria yang diduga anggota DPRD Jember viral di WhatsApp.

Setelah ditelusuri, pria yang mengaku menjadi korban pemukulan itu adalah Dodik Wahyu Irianto, ketua RT 04 RW 13 di perumahan Bernady Land, Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang.

Sedangkan anggota DPRD itu adalah Imron Baihaqi, legislator dari partai PPP sekaligus ketua PC GPK Jember.

Baca juga: FAKTA BARU Viral Sejoli Mesum di Halte Bus Senen, si Wanita Ternyata Sedang Hamil dan Gangguan Jiwa

Menanggapi hal ini, Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jember Madini Farouq kemudian memberikan sanksi surat peringatan (SP) pertama terhadap anggota DPRD Jember Imron Baihaqi.

Teguran itu diberikan karena Imron diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang Ketua RT di Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang, Jember, Dodik Wahyu Irianto.

Madini mengatakan, PPP mengambil langkah cepat, strategis dan terukur menyikapi masalah tersebut.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan DPP, komunikasi dengan Sekjen DPP, dan DPW Jatim,” kata dia saat konferensi pers di salah satu warung di Kelurahan Gebang, Selasa (2/2/2021).

Kasus penganiayaan yang menimpa Imron mendapat perhatian khusus dari DPP PPP. Hal itu membuat dirinya menggelar rapat dengan pengurus DPC PPP Jember.

DPC PPP, kata dia, juga memanggil Imron untuk mengklarifikasi perbuatannya. Tetapi, Imron tak bisa hadir karena punya urusan lain.

Akhirnya, DPC PPP Jember memberi sanksi berupa surat peringatan pertama (SP1) kepada Imron Baihaqi.

“Memutuskan dan menetapkan memberikan surat SP 1 pada Imron Baihaqi, jabatan anggota fraksi PPP DPRD Jember,” ucap dia.

Pria yang akrab disapa Gus Mamak itu mengatakan, sanksi diberikan dengan pertimbangan menjaga kehormatan dan nama baik partai.

Sanksi itu merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui sambil melihat perkembangan hukum selanjutnya.

“Jika memang persoalan ini berlanjut dan saudara Imron dinyatakan bersalah, maka tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan proses pergantian antar waktu (PAW),” jelas dia.

Pihaknya juga berharap masalah tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, tetap menghormati proses hukum yang berlaku.

Baca juga: Fakta Viral Anjing Diseret Pengendara Motor di Tengah Jalan, Ternyata Hasil Curian

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
DPRDViralJemberJawa Timur
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved