Tekini Daerah
Pria yang Tewas dengan 50 Tusukan Disebut Sering Meresahkan Warga, 4 Pelaku Ingin Beri Pelajaran
Kasus penemuan pria bersimbah darah di Kampung Babakan Nugraha, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung menemui titik terang.
Penulis: Ulfa Larasati
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Warga di Kampung Babakan Nugraha, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, digegerkan dengan penemuan seorang pria yang tergeletak bersimbah darah pada Minggu (24/1/2021), pukul 00.30 WIB.
Pria tersebut diketahui bernama Adang Suganda atau AS (28).
Warga selanjutnya langsung melaporkan peristiwa ini ke Polsek Dayeuhkolot.
Baca juga: Dokter Forensik Ungkap Pengalaman saat Autopsi Mayat Wanita Hamil Korban Pembunuhan: Kepikiran Terus
Dikutip TribunWow.com dari TribunJabar.id, anggota Polsek Dayeuhkolot yang menerima laporan warga langsung melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara.
AS juga sempat dilarikan ke Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.
Namun setelah mendapat perawatan selama 43 jam, AS dinyatakan meninggal dunia.
“Korban meninggalnya di rumah sakit setelah mendapatkan perawatan selama 43 jam,” kata Kasatreskrim Polresta Bandung AKP Bimantoro saat dihubungi, Minggu (31/1/2021).
Dari keterangan Bimantoro, korban mendapat luka serius sejumlah 50 tusukan di bagian dada dan terdapat sayatan di kepala.
"Dugaan sementara berdasarkan keterangan saksi dan hasil autopsi, AS merupakan korban pengeroyokan karena berbeda jenis tusukan," kata dia.
Baca juga: Pria yang Ditemukan Tergeletak di Jalan dengan Luka 50 Tusukan Meninggal, Diduga Korban Penganiayaan
Pelaku Ditangkap
Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang masuk dalam kategori pembunuhan berencana.
"Jajaran Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana, pelakunya empat orang," ucap Kapolresta Bandung, Kombes Hendra Kurniawan, Senin (1/2/2021), seperti dikutip TribunWow.com dari Kompas.com.
Empat pelaku yakni TH (17), TJ (21), SMR (19), dan AHL (36) yang ditangkap di tempat berbeda.
TH, TJ dan SMR diringkus saat berada di Tasikmalaya pada Sabtu (30/1/2021), sementara AHL ditangkap di Cangkuang Kabupaten Bandung pada Minggu (31/1/2021).
Hendra mengungkap bahwa kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban ini dipicu lantaran empat pelaku tersebut merasa dendam terhadap korban.
"Jadi keempat pelaku ini mendapat perlakuan tidak mengenakkan dari korban, sering dipukuli dan ditendang. Mereka berkumpul di tempat pemancingan, merencanakan untuk memberi pelajaran kepada korban tapi tak terkontrol," ujar Hendra.
Baca juga: Ditusuk Pisau dalam Kondisi Hamil 7 Bulan, Karyawati Alfamart Ngaku Sempat Antar Pelaku Belanja
Korban Kerap Meresahkan Warga
Korban diketahui kerap meresahkan warga sebab sering melakukan aksi pemalakan, perundungan hingga penganiayaan terhadap warga sekitar.
"Empat pelaku punya histori mendapat perlakuan tidak baik oleh korban. Ada yang dipukuli, ada yang diminta uang dan sebagainya," ujar Hendra.
AHL mengaku ia kesal karena tindakan premanisme yang dilakukan oleh korban.
"Banyak orang yang kesal dipalak, ditendang, dagangan orang diambil semua sampai berhari-hari," kata AHL.
Tidak hanya itu, AHL menambahkan bahwa korban juga meminta Rp 5 ribu kepada setiap motor yang melintas.
Apabila pengendara yang dihentikan tidak memberikan uang, korban akan menendang pengendara motor tersebut.
Cerita lain disampaikan oleh SMR yang sakit mengaku sakit hati dengan kata-kata yang sempat dilontarkan AS.
"Saya emosi, sakit hati sama bicara korban, saya pukul pakai kayu," ucap SMR.
Baca juga: Viral Video Pebalap Liar Tabrak Pengendara yang Berada di Bahu Jalan, Polisi Telusuri Pelaku
Kronologi
Sebelum melancarkan aksi penganiayaan empat pelaku sempat menyiapkan sejumlah alat.
"Namun terlebih dahulu (pelaku) mempersiapkan alat-alat seperti senjata tajam, batu dan kayu," kata Hendra.
Keempat pelaku kemudian menanti korban melintas di kawasan pemancingan pada Minggu dini hari.
Saat korban melintas, pelaku langsung melakukan penganiayaan hingga korban mendapat kurang lebih 50 luka tusukan.
Hendra mengungkapkan bahwa empat pelaku memiliki peran berbeda.
"Empat pelaku memiliki perannya masing-masing, ada yang memukul, menusuk dan melukai," kata Hendra.
Hukuman
Atas perbuatan keji tersebut, keempat pelaku terjerat Pasal 170 tentang perbuatan tindak pidana pengeroyokan, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.(TribunWow/Ulfa Larasati)
Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ada 50 Tusukan dan Sayatan di Kepala, Adang Diduga Korban Pengeroyokan, Meninggal di Rumah Sakit, dan Para Pembunuh Adang Suganda Diciduk, Korban Alami 50 Luka Tusukan, Motifnya Ternyata Seperti Ini, dan telah tayang di Kompas.com Korban Tewas dengan 50 Luka Tusuk di Bandung Disebut Sering Meresahkan Warga