Kasus Korupsi
KPK Sayangkan Sikap Kuasa Hukum Nurhadi yang Berasumsi Lain soal Dugaan Pemukulan oleh Kliennya
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri mengaku menyayangkan sikap dari kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengaku menyayangkan sikap dari kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail.
Dirinya menyayangkan atas asumsi dari Maqdir Ismail soal kasus dugaan pemukulan yang dilakukan Nurhadi terhadap petugas rutasn KPK.
Sebelumnya, Maqdir Ismail berasumsi bahwa apa yang dilakukan kliennya itu ada penyebab lain, yakni karena unsur provokasi.
Baca juga: Tersangka Nurhadi Diduga Pukul Petugas Rutan KPK, Reaksi Kuasa Hukum: Saya Lihat Ini Blaming
Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Senin (1/2/2021), menurut Ali Fikri tidak semestinya seorang yang paham hukum melihat sebuah peristiwa hanya mengandalkan dari asusmi.
"Sebagai bagian dari penegak hukum sangat disayangkan jika Pak Maqdir mengklaim tidak tahu kronologis kejadian lalu berasumsi dengan menduga-duga atas kejadian tersebut," kata Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (1/2/2021).
"Terlebih sengaja menggiring publik dengan opini keliru soal kejadian dimaksud," tambahnya.
Terkait pernyataan dari Maqdir yang mengaku belum bisa berkomunikasi dengan Nurhadi, Ali Fikri mengaku mempersilahkan dan tidak mempersulit.
"Silakan komunikasikan dengan klien, rutan Cabang KPK pasti memfasilitasi," jelas Ali Fikri.
Lebih lanjut, Ali Fikri meminta kasus dugaan pemukulan tersebut bisa diproses di kepolisian.
Dirinya menambahkan, tanpa menganggu proses hukum atas kasus awal terkait perkara korupsi.
"Kami harap yang bersangkutan objektif dan profesional dengan tidak mencampuradukkan antara dugaan perbuatan yang dilakukan NHD tersebut dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat," kata Ali.
"Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisan untuk menindaklanjuti laporan pihak petugas rutan KPK tersebut," imbuhnya.
Baca juga: Nurhadi Disebut Tak Mau Repot Pindahan hingga Pukul Petugas Rutan, Pengacara: Apa Begitu Penting?
Pernyataan Kuasa Hukum Nurhadi
Sebelumnya, kuasa hukum Nurhadi, Muqdir Ismail menilai ada faktor lain yang membuat kliennya memukul petugas.
Dirinya menduga ada tindakan provokasi yang ditujukan kepada Nurhadi hingga membuatnya marah.
“Bisa jadi provokasi ini memang disengaja. Mereka sudah periksa belum apa penyebabnya?” ujar Maqdir.
Lebih lanjut, Muqdir mengaku belum bisa berkomunikasi dengan Nurhadi untuk menanyakan kronologi kejadian yang sebenarnya.
Terkait hal itu, ia tidak ingin Nurhadi terlalu disudutkan sebelum benar-benar diketahui hasil penyelidikannya.
“Kita akan minta Nurhadi bicara kebenaran, apa penganiayaan ini sampai pingsan? Apa sebegitu pentingnya peristiwa ini sampai diumumkan?” ungkapnya.
“Saya lihat ini blaming terhadap Nurhadi secara berlebihan,” tandas Maqdir.
Baca juga: Arsul Sani Puji Langkah Awal Kapolri Listyo Sigit Kunjungi NU dan Muhammadiyah: Kesediaan Mendengar
Kronologi Kejadian Menurut KPK
Menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan kronologi pemukulan terjadi ketika petugasnya memberikan sosialisasi terkait rencana renovasi salah satu kamar mandi di rutan.
Oleh karenanya, akan ada penutupan sementara selama renovasi berlangsung.
Sehingga diharapkan tahanan yang ruangannya terdampak bisa dipindahkan.
"Perihal rencana evaluasi dengan merenovasi salah satu kamar mandi yang didalamnya terdapat jalur ventilasi saluran udara gedung, karena akan berpotensi membahayakan kesehatan dan keamanan penghuni rutan," jelas Ali Fikri, Sabtu (30/1/2021), dilansir Tribunnews.
Namun rupanya tidak semua penghuni tahanan menerima sosialisasi tersebut, khususnya adalah Nurhadi.
Nurhadi disebut keberatan dengan renovasi tersebut karena mengaruskannya untuk pindah.
Kondisi tersebut membuat Nurhadi sempat beradu argumen hingga melakukan tindakan fisik.
"Ketika rencana tersebut disampaikan kepada para penghuni sel, tahanan atas nama NHD (Nurhadi) menyampaikan keberatan lebih dulu dengan intonasi suara keras," ungkap Ali.
"Sehingga timbul kericuhan yang berujung timbulnya dugaan tindakan kekerasan fisik oleh yang bersangkutan kepada salah satu petugas rutan," imbuhnya.
"Petugas rutan KPK, sebagai pihak korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setiabudi pada Jumat, 29 Januari 2021, sekitar jam 18.30 WIB," ujar Ali. (TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul "KPK Sayangkan Sikap Kuasa Hukum Hanya Berasumsi di Kasus Pemukulan Nurhadi", "Soal Pemukulan Nurhadi Terhadap Petugas KPK, Kuasa Hukum: Bisa Jadi Ada Provokasi Disengaja dan "KRONOLOGI Nurhadi Pukul Bibir Petugas KPK, Sempat Membentak Korban, Kuasa Hukum Duga Ada Provokasi"