Terkini Daerah
Gara-gara Diancam Bakal Diputus, Pria Ini Nekat Rudapaksa Anak Pacarnya Tengah Malam
Seorang bernama Candra Pribaya (25) nekat merudapaksa anak kekasihnya berinisial GR yang masih berusia 12 tahun.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Seorang bernama Candra Pribaya (25) nekat merudapaksa anak kekasihnya berinisial GR yang masih berusia 12 tahun.
Perbuatan bejat ini dilakukan setelah ibu korban mengancam akan memutuskan hubungan cintanya dengan pelaku.
Sakit hati, pelaku pun merudapaksa korban, bahkan hingga dua kali di rumah nenek GR di Lumajang, Jawa Timur.
Baca juga: Gelap Mata Cintanya Ditolak, Motif Pria Bunuh dan Rudapaksa Siswi SMP di Karawang, Ini Kronologinya
Aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban mengeluh sakit saat buang air kecil.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Masykur menceritakan, sebenarnya kasus pemerkosaan terjadi 14 November 2020 lalu.
"Dilakukan di ruang tamu," ujar AKP Masykur, Kamis (28/1/2021).
Kala itu, ibu GR yang tinggal di Pasuruan, Jawa Timur, berniat menjenguk anaknya di Lumajang dengan mengajak Candra.
Candra pun diajak menginap di rumah nenek GR.
"Tapi waktu sampai di lokasi antara tersangka dan ibu korban mendadak cekcok."
"Setelah beberapa menit adu mulut, ibu korban mengancam putus," kata Masykur, Kamis (28/1/2021).
Tak disangka dari ancaman tersebut membuat Candra menjadi kehilangan akal sehat.
Seusai terjadi selisih paham, malam itu juga Candra langsung tidur di ruang tamu.
Baca juga: Pria Rudapaksa Bocah di Bawah Umur, Sengaja Rekam Diam-diam Lalu Sebarkan Videonya ke Para Tetangga
Sedangkan ibu GR tidur di kamar.
Pada sekitar pukul 00.00 WIB, ibu GR mendadak bangun dan kemudian menuju dapur.
Mendengar suara itu, Candra juga ikut terbangun.
Ketika Candra membuka mata ternyata melihat GR yang sedang tertidur pulas di ruang tamu.
Candra pun langsung meraba-raba tubuh GR.
"Jadi perbuatan keji itu benar-benar dilakukan di ruang tamu," ujarnya.
Di malam berikutnya, Minggu (15/11/2020), Candra kembali melakukan perbuatan bejat tersebut.
Candra kembali menggauli GR di ruang tamu.
"Setelah puas melampiaskan birahinya, korban ini diancam sama tersangka untuk tidak menceritakan kejadian itu ke siapa-siapa."
"Baik itu ke ibu maupun neneknya," terangnya.
Tapi selang hampir 2 bulan, akhirnya kebusukan Candra terungkap.
Saat itu, GR mengeluh sakit saat akan buang air kecil.
Dari sanalah, kecurigaan ibu GR muncul.
Dia kemudian memaksa anaknya untuk menceritakan apa yang dialami.
Setelah mendengar pengakuan itu, ibu GR pun naik pitam dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
GR pun akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya di Kecamatan Purworejo, Pasuruan, pada Rabu (27/1/2021).
Atas perbuatannya, Candra disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Candra terancam hukuman 5 tahun hingga 15 tahun penjara.
(Tribun Jatim/Alga)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Dongkol Diancam Putus Janda, Pemuda Malah Rudapaksa Anak Kekasih, Korban Mengeluh Sakit Mau Pipis