Terkini Daerah
Suami Siram Istri yang Hamil 9 Bulan dengan Air Keras, Seorang Anaknya Juga Kena
Iskandar (28), pelaku yang menyiram istrinya dengan air keras akhirnya ditangkap polisi setelah 20 hari kabur.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Iskandar (28), pelaku yang menyiram istrinya dengan air keras akhirnya ditangkap polisi.
Iskandar ditangkap di rumah orang tuanya di Desa Lempur Mudik, Kecamatan Gunung Rayo, Kabupaten Kerinci, Jumat (29/1/201) sekitar pukul 07.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah 20 hari kabur, seusai menyiram istrinya sendiri yang sedang hamil dengan air keras.
Baca juga: Pria Temukan Mayat Tergeletak Penuh Luka di Pinggir Jalan, Syok saat Dibalik Ternyata Jasad Putrinya
Baca juga: Pengakuan Warga soal Tempat Jagal Kucing di Medan, Tunjukkan Bagian Tubuh Hewan Mengambang di Parit
Peristiwa terjadi di Desa Mangunjayo, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, pada (10/1/2021) lalu.
Akibat penyiraman air keras itu, istrinya yang sedang hamil 9 bulan dan seorang anaknya terluka.
Kejadian ini terjadi diduga karena alasan ekonomi.
Bahkan diketahui, Iskandar merupakan mantan narapidana yang baru saja ke luar dari Lapas Klas IIB Tebo, karena terjerat kasus narkoba.
Baca juga: Panik Dikejar Warga, Maling Motor sampai Tabrak Besi Jembatan hingga Jatuh dan Ditinggal Kabur Teman
Kapolres Tebo, melalui Kasat Reskrim AKP Mahara Tua Siregar mengatakan, penangkapan dilakukan setelah Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo, mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
"Setelah itu terduga tersangka langsung dibawa menuju mako Polres Tebo guna penyidikan lebih lanjut," katanya. (Tribun Jambi/Hendro Herlambang)
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Teganya, Iskandar Siram Istri Yang Sedang Hamil Dengan Air Keras, Ditangkap Saat Sembunyi di Kerinci