Breaking News:

Terkini Daerah

Polisi Sebut Jagal Kucing di Medan Bisa Terancam 5 Tahun Penjara, Ini Pasal yang akan Dikenakan

Viral di media sosial unggahan temuan potongan tubuh kucing di dalam karung dijual di Medan.

Editor: Claudia Noventa
Tribun Medan/Victory
Anggota Polisi Polsek Medan Area melakukan pengecekan ke lokasi rumah jagal kucing di dalam karung di Jalan Tangguk Bongkar VII, Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai. 

TRIBUNWOW.COM - Viral di media sosial unggahan temuan potongan tubuh kucing di dalam karung dijual di Medan.

Hingga kini polisi masih mengumpulkan saksi-saksi dan belum menangkap pelaku.

Polisi pun akan menjerat pelaku jagal kucing dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Awalnya hal praktik jagal kucing diketahui dari unggahan video di akun instagram @soniarizkikarai, Rabu (27/1/2021).

Cuplikan gambar seorang ibu melihat potongan tubuh kucing di dalam karung di di Jalan Tangguk Bongkar VII, Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai.
Cuplikan gambar seorang ibu melihat potongan tubuh kucing di dalam karung di di Jalan Tangguk Bongkar VII, Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai. (HO / Tribun Medan)

Baca juga: Kesaksian Tetangga Jagal Kucing di Medan, Hanya Ambil Daging, Buang Kepala dan Isi: Motong di Sini

Baca juga: Terduduk Lemas, Tangis Sonia Pecah Temukan Kucing Peliharaannya Tak Bernyawa di Dalam Karung

Dikutip dari Tribunnews.com, dalam unggahan video itu tampak tubuh kucing yang sudah dipotong-potong.

Kemudian dimasukkan ke dalam karung untuk dijual.

Si penjual daging kucing disebut berada di Jalan Tangguk Bongkar VII, Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai.

Tim Reskrim Polsek Medan Area melakukan proses hukum untuk menjerat jagal kucing di Jalan Tangguk Bongkar VII, Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Medan, Sumatera Utara.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto menyebutkan saat ini pihaknya masih melengkapi keterangan saksi.

"Belum ditangkap, kita masih lengkapi saksi-saksi," tuturnya saat dikonfirmasi Tribun-Medan.id, Kamis (28/1/2021).

Baca juga: Kesaksian Warga soal Viral Jagal Kucing di Medan: Dia Motong Kucing untuk Dijual, Dimakan

Ia menyebutkan bahwa pelaku jagal kucing itu dapat dijerat menggunakan Pasal 362 KUHP.

"(Pasal) 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.

Baca juga: Viral Jagal Kucing di Medan, Berawal dari Hilangnya Tayo hingga Polisi Temukan Bukti Dalam Karung

Bunyi Pasal 362 KUHP, yakni, “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah,".

Dalam kasus jagal kucing ini, Rianto menerangkan bahwa saksi baru pertama kali hadir di Polsek Medan Area.

"Korban baru saja siang ini kita arahkan buat laporan ke Polsek Area," katanya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penjagalan Kucing di Medan Terungkap, Dagingnya Diperjualbelikan, Ini Upaya Polisi Jerat Pelaku

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
ViralMedia SosialMedanKucing
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved