Breaking News:

Terkini Daerah

Nasib Sejoli Bukan Pasutri yang Kepergok di Mobil Goyang, Oknum ASN Wanita Dapat Sederet Hukuman

Seorang wanita yang menjadi ASN berinisial IR dan pasangan bukan suaminya yang berinisial TA mendapat hukuma natas perbuatan mesum mereka di mobil.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Mobil goyang yang digunakan untuk berbuat mesum oknum ASN Sampang dan selingkuhannya yakni Luxio Nopol N 1037 KX. Barang bukti sudah diamankan oleh UPPA Polres Sampan, di halaman Mapolres Sampang, Senin (25/1/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Seorang wanita yang menjadi aparatur sipil negara (ASN) berinisial IR dan pasangan bukan suaminya yang berinisial TA mendapat hukuman atas perbuatan mesum mereka di dalam mobil.

Dilansir TribunWow.com, IR dan TA dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan.

Hukuman itu adalah buntut dari perbuatan mesum pasangan sejoli yang bukan suami istri di sebuah mobil yang terparkir di Pasar Kamisan, Kecamatan Ketapang, Sampang, Madura pada Kamis (21/1/2021) lalu pukul 17.00 WIB.

Lokasi oknum ASN di Sampang yang melakukan aksi mobil goyang dan perselingkuhan di depan Pasar Kamisan Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Kamis (21/1/2021).
Lokasi oknum ASN di Sampang yang melakukan aksi mobil goyang dan perselingkuhan di depan Pasar Kamisan Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Kamis (21/1/2021). (TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA)

Baca juga: Viral Sejoli Remaja Beradegan Mesum di Motor, Terkuak Fakta TKP Terkenal Jadi Spot Pacaran

TA diketahui merupakan warga Kecamatan Banyuates, Sampang, sedangkan IR adalah ASN yang bertugas di Dinas Kesehatan Sampang.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat, menyebut pihaknya melakukan pendisiplinan terhadap IR.

IR akan diberhentikan sementara, sesuai dengan PP 53 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai dan PP 11 tahun 2017 tentang ASN.

Pemberhentian dilakukan agar Polres Sampang dapat memproses IR secara hukum.

"Pemberhentian sementara dari jabatan negeri berjalan sejak dia ditahan hingga proses pengadilan selesai," kata Arif Lukman Hidayat, dikutip dari TribunMadura.com, Selasa (26/1/2021).

Selain itu, IR akan mendapat sanksi potongan gaji selama dibebaskan dari tugasnya.

"Saat dibebaskan dari jabatannya, hak gaji akan dibayar 50 persen dari jumlah gaji yang didapat setiap bulannya," kata Arif.

IR dan TA juga diwajibkan lapor dua kali seminggu pada Senin dan Kamis.

Meskipun begitu, mereka tidak ditahan di Polres Sampang.

Arif menambahkan, pihaknya masih menunggu konsultasi dengan Inspektorat sebelum mendapat surat resmi penahanan dari Polres Sampang.

"Surat penahanan nantinya akan dijadikan dasar pemberhentian sementara dari jabatan negeri," terang Arif.

Baca juga: Gerak-gerik Wanita Pelaku Mesum di Halte Bus Senen, Hindari Tatap Mata: Dikasih Rokok Doang

Kronologi Kejadian

Diketahui kejadian bermula saat satu unit mobil jenis Daihatsu Luxio berwarna hitam dengan satu unit mobil Honda CRV warna putih parkir di depan Pasar Sapi Kamisan.

Tidak lama kemudian mobil Luxio bergoyang-goyang dan membuat warga curiga.

Diketahui saat itu kondisi pasar sedang ramai.

Baca juga: 4 Fakta Viral Video Diduga Mobil Wakil Ketua DPRD Sulut Diadang Istri, Polisi: Masih Kita Dalami

Warga yang berada di sekitar pasar langsung menggerebek mobil Luxio tersebut dan didapati ada pasangan yang tengah berbuat mesum di dalamnya.

Pasangan IR dan TA itu nyaris diamuk massa karena ketahuan melakukan tindakan tidak senonoh.

Menurut Kapolsek Ketapang AKP Akhmad Rahmatullah Dwi Nugroho, warga langsung melaporkan kejadian itu ke polsek.

Terungkap kemudian IR dan TA adalah pasangan yang berselingkuh dari pasangan resmi masing-masing.

"IR merupakan ASN yang bekerja di salah satu Klinik di Sampang asal Desa Tobai Timur dan ia sudah bersuami yang saat ini bekerja di salah satu RS di Pamekasan," ungkap Akhmad, Jumat (22/1/2021).

TA juga sudah memiliki istri dan sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta.

"T juga sudah memiliki keluarga, namun istrinya tinggal di Malang," jelasnya. (TribunWow.com/Brigitta)

Artikel ini diolah dari TribunMadura.com dengan judul ASN Puskesmas Sokobanah Sampang Pelaku 'Mobil Goyang' dan Selingkuhannya Kini Ditetapkan Tersangka dan Kasus Mobil Goyang dan Perselingkuhan, Oknum ASN di Sampang Terancam Diberhentikan Sementara.

Tags:
Aparatur Sipil Negara (ASN)Mobil GoyangPasangan mesumMesumSampangMadura
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved