Breaking News:

Terkini Daerah

Nasib Sejoli Bukan Pasutri yang Kepergok di Mobil Goyang, Oknum ASN Wanita Dapat Sederet Hukuman

Seorang wanita yang menjadi ASN berinisial IR dan pasangan bukan suaminya yang berinisial TA mendapat hukuma natas perbuatan mesum mereka di mobil.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Mobil goyang yang digunakan untuk berbuat mesum oknum ASN Sampang dan selingkuhannya yakni Luxio Nopol N 1037 KX. Barang bukti sudah diamankan oleh UPPA Polres Sampan, di halaman Mapolres Sampang, Senin (25/1/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Seorang wanita yang menjadi aparatur sipil negara (ASN) berinisial IR dan pasangan bukan suaminya yang berinisial TA mendapat hukuman atas perbuatan mesum mereka di dalam mobil.

Dilansir TribunWow.com, IR dan TA dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan.

Hukuman itu adalah buntut dari perbuatan mesum pasangan sejoli yang bukan suami istri di sebuah mobil yang terparkir di Pasar Kamisan, Kecamatan Ketapang, Sampang, Madura pada Kamis (21/1/2021) lalu pukul 17.00 WIB.

Lokasi oknum ASN di Sampang yang melakukan aksi mobil goyang dan perselingkuhan di depan Pasar Kamisan Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Kamis (21/1/2021).
Lokasi oknum ASN di Sampang yang melakukan aksi mobil goyang dan perselingkuhan di depan Pasar Kamisan Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Kamis (21/1/2021). (TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA)

Baca juga: Viral Sejoli Remaja Beradegan Mesum di Motor, Terkuak Fakta TKP Terkenal Jadi Spot Pacaran

TA diketahui merupakan warga Kecamatan Banyuates, Sampang, sedangkan IR adalah ASN yang bertugas di Dinas Kesehatan Sampang.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat, menyebut pihaknya melakukan pendisiplinan terhadap IR.

IR akan diberhentikan sementara, sesuai dengan PP 53 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai dan PP 11 tahun 2017 tentang ASN.

Pemberhentian dilakukan agar Polres Sampang dapat memproses IR secara hukum.

"Pemberhentian sementara dari jabatan negeri berjalan sejak dia ditahan hingga proses pengadilan selesai," kata Arif Lukman Hidayat, dikutip dari TribunMadura.com, Selasa (26/1/2021).

Selain itu, IR akan mendapat sanksi potongan gaji selama dibebaskan dari tugasnya.

"Saat dibebaskan dari jabatannya, hak gaji akan dibayar 50 persen dari jumlah gaji yang didapat setiap bulannya," kata Arif.

IR dan TA juga diwajibkan lapor dua kali seminggu pada Senin dan Kamis.

Meskipun begitu, mereka tidak ditahan di Polres Sampang.

Arif menambahkan, pihaknya masih menunggu konsultasi dengan Inspektorat sebelum mendapat surat resmi penahanan dari Polres Sampang.

"Surat penahanan nantinya akan dijadikan dasar pemberhentian sementara dari jabatan negeri," terang Arif.

Baca juga: Gerak-gerik Wanita Pelaku Mesum di Halte Bus Senen, Hindari Tatap Mata: Dikasih Rokok Doang

Kronologi Kejadian

Halaman
12
Tags:
Aparatur Sipil Negara (ASN)Mobil GoyangPasangan mesumMesumSampangMadura
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved