Terkini Daerah
Nasib Sejoli Bukan Pasutri yang Kepergok di Mobil Goyang, Oknum ASN Wanita Dapat Sederet Hukuman
Seorang wanita yang menjadi ASN berinisial IR dan pasangan bukan suaminya yang berinisial TA mendapat hukuma natas perbuatan mesum mereka di mobil.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Seorang wanita yang menjadi aparatur sipil negara (ASN) berinisial IR dan pasangan bukan suaminya yang berinisial TA mendapat hukuman atas perbuatan mesum mereka di dalam mobil.
Dilansir TribunWow.com, IR dan TA dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan.
Hukuman itu adalah buntut dari perbuatan mesum pasangan sejoli yang bukan suami istri di sebuah mobil yang terparkir di Pasar Kamisan, Kecamatan Ketapang, Sampang, Madura pada Kamis (21/1/2021) lalu pukul 17.00 WIB.

Baca juga: Viral Sejoli Remaja Beradegan Mesum di Motor, Terkuak Fakta TKP Terkenal Jadi Spot Pacaran
TA diketahui merupakan warga Kecamatan Banyuates, Sampang, sedangkan IR adalah ASN yang bertugas di Dinas Kesehatan Sampang.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat, menyebut pihaknya melakukan pendisiplinan terhadap IR.
IR akan diberhentikan sementara, sesuai dengan PP 53 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai dan PP 11 tahun 2017 tentang ASN.
Pemberhentian dilakukan agar Polres Sampang dapat memproses IR secara hukum.
"Pemberhentian sementara dari jabatan negeri berjalan sejak dia ditahan hingga proses pengadilan selesai," kata Arif Lukman Hidayat, dikutip dari TribunMadura.com, Selasa (26/1/2021).
Selain itu, IR akan mendapat sanksi potongan gaji selama dibebaskan dari tugasnya.
"Saat dibebaskan dari jabatannya, hak gaji akan dibayar 50 persen dari jumlah gaji yang didapat setiap bulannya," kata Arif.
IR dan TA juga diwajibkan lapor dua kali seminggu pada Senin dan Kamis.
Meskipun begitu, mereka tidak ditahan di Polres Sampang.
Arif menambahkan, pihaknya masih menunggu konsultasi dengan Inspektorat sebelum mendapat surat resmi penahanan dari Polres Sampang.
"Surat penahanan nantinya akan dijadikan dasar pemberhentian sementara dari jabatan negeri," terang Arif.
Baca juga: Gerak-gerik Wanita Pelaku Mesum di Halte Bus Senen, Hindari Tatap Mata: Dikasih Rokok Doang
Kronologi Kejadian