Breaking News:

Vaksin Covid

Simak Daftar Orang yang Tak Bisa Menerima Vaksin Sinovac, Termasuk Penderita Penyakit Ini

Pemberian vaksin Covid-19 tidak diperuntukkan untuk semua masyarakat. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan vaksin Sinovac.

SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
VAKSINASI NAKES - Vaksinator saat akan melakukan vaksinasi kepada tenaga kesehatan RS Husada Utama, Jumat (15/1). Sebanyak 60 tenaga kesehatan di RS Husada Utama di vaksinasi Covid-19 pada hari pertama. Terbaru, Kemenkes menegaskan bahwa suntikan vaksin tidak membuat penerimanya kebal Covid-19. 

TRIBUNWOW.COM - Pemberian vaksin Covid-19 tidak diperuntukkan untuk semua masyarakat.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan vaksin Sinovac.

Sebelum divaksin, seseorang akan menjalani screening yang dilakukan oleh petugas kesehatan.

Baca juga: Buntut Berkerumun Tanpa Masker usai Divaksin Covid-19, Raffi Ahmad Digugat ke PN Depok

Tenaga kesehatan menjalani vaksinasi Covid-19 di Rumah Sakit Umum (RSU) Bungsu, Jalan Veteran, Kota Bandung, Senin (18/1/2021). Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di pos layanan ini dari 14, 15, dan 18 Januari 2021 berjalan lancar, sudah diikuti lebih dari 70 tenaga kesehatan di lingkungan RSU Bungsu dan beberapa tenaga kesehatan dari sejumlah rumah sakit di Kota Bandung.
Tenaga kesehatan menjalani vaksinasi Covid-19 di Rumah Sakit Umum (RSU) Bungsu, Jalan Veteran, Kota Bandung, Senin (18/1/2021). Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di pos layanan ini dari 14, 15, dan 18 Januari 2021 berjalan lancar, sudah diikuti lebih dari 70 tenaga kesehatan di lingkungan RSU Bungsu dan beberapa tenaga kesehatan dari sejumlah rumah sakit di Kota Bandung. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Apabila tidak memenuhi apa yang disyaratkan, maka ia tidak bisa menerima vaksin Covid-19

Dalam screening tersebut, calon penerima vaksin akan diajukan beberapa pertanyaan untuk menentukan apakah ia bisa mendapat vaksin atau tidak.

Berikut adalah beberapa poin hasil screening yang tidak memperbolehkan seseorang menerima vaksin Covid-19 sebagaimana Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.0202/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggunglangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pertama, petugas akan melakukan pengukuran tekanan darah.

Jika didapatkan hasil lebih besar dari 140/90 maka vaksinasi tidak diberikan.

Setelah itu, apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam, lebih tinggi dari 37 derajat Celcius, maka vaksinasinya harus ditunda.

Kemudian, vaksinasi tidak dapat diberikan untuk orang-orang dengan kriteria:

Baca juga: Mengapa Kelompok Usia di Atas 60 Tahun Tak Boleh Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac?

1. Pernah terkonfirmasi menderita Covid-19.

2. Sedang hamil atau menyusui.

3. Mengalami gejala ISPA seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir.

4. Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19.

5. Jika ini merupakan vaksinasi kedua, maka yang dilarang adalah jika memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak dan kemerahan setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya.

6. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah.

7. Menderita penyakit jantung (gagal jantung/penyakit jantung coroner).

8. Menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya).

9. Menderita penyakit ginjal? (penyakit ginjal kronis/sedang menjalani hemodialysis/dialysis peritoneal/transplantasi ginjal/sindroma nefrotik dengan kortikosteroid).

10. Menderita penyakit Reumatik Autoimun/Rhematoid Arthritis.

11. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis.

12. Menderita penyakit Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun

13. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi.

Untuk calon penerima vaksin yang menderita HIV, maka petugas akan menanyakan angka cluster of differentiation 4 (CD4)-nya.

Bila angkanya kurang dari 200 atau tidak diketahui, maka vaksinasi tidak diberikan.

Selanjutnya, untuk penderita penyakit paru, asma, PPOK, dan TBC, maka vaksinasi ditunda sampai kondisi pasien terkontrol baik.

Namun untuk pasien TBC dalam pengobatan, vaksinasi dapat diberikan minimal setelah dua minggu mendapat obat anti tuberkulosis. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siapa Saja yang Tak Bisa Divaksin Covid-19? Berikut Kriterianya."

Sumber: Kompas.com
Tags:
VaksinSinovacCovid-19HipertensiIbu hamil
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved