Terkini Nasional
Ambroncius Nababan Ditetapkan Jadi Tersangka Rasisme, GAMKI: Usut juga Pelaku yang Menyebarkan
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka. Ini kata GAMKI.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Ambroncius Nababan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan rasis terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai pada Selasa (26/1/2021).
Sebelumnya, Ambroncius Nababan, meminta maaf kepada mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai dan masyarakat Papua atas ujaran rasis yang disampaikannya melalui media sosial.
Ambroncius mengaku tidak mungkin berlaku rasis terhadap warga Papua karena sudah diadati di Papua lewat acara lompat piring dan bakar batu.
Baca juga: Daftar Orang yang Tak Bisa Menerima Vaksin Covid-19 Sinovac, Termasuk Penderita Penyakit Ini
Dia menyebut ujaran itu hanya ditujukan ke Natalius Pigai dan bukan ke warga Papua.
Permintaan maaf ini disampaikan Ambroncius Nababan dalam siaran video, Senin (25/1/2021).
Menyikapi ujaran rasis ini, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI) meminta kepolisian untuk tetap melanjutkan proses hukum meskipun Ambroncius Nababan sudah menyampaikan permohonan maaf.
"Walaupun yang bersangkutan sudah meminta maaf kepada Bang Natalius Pigai dan masyarakat Papua, kami melihat penting untuk tetap melanjutkan proses hukum dan menahan yang bersangkutan sebagai tersangka. Begitu juga diusut lebih lanjut pelaku-pelaku yang menyebarkan ujaran rasis tersebut melalui media sosial. Agar ada efek jera dan ke depannya tidak lagi terulang peristiwa yang sama," ujar Sekretaris Umum DPP GAMKI Sahat Martin Philip Sinurat, melalui siaran pers, Selasa (26/1/2021) seperti yang diterima TribunWow.com.
Baca juga: Dikabarkan Sakit di Tahanan, Ini Foto Kondisi Terkini Rizieq Shihab, Argo Yuwono: Sudah Diperiksa
Sahat menyampaikan, UU No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis sudah dengan gamblang menyebut segala tindakan diskriminasi ras dan etnis bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, UUD RI 1945, dan Deklarasi Universal HAM (DUHAM).
UU ini menegaskan setiap warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan berhak atas perlindungan terhadap setiap bentuk diskriminasi ras dan etnis.
"GAMKI sangat tegas menolak segala bentuk pemikiran dan stigma diskriminatif terhadap perbedaan ras dan etnis. Diskriminasi terhadap ras dan etnis, baik dalam ucapan, tindakan, bahkan pemikiran, sangat bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan kesetaraan, seperti yang termaktub dalam Pancasila dan UUD 1945," tegas Sahat.
Menurut Sahat, bentuk perlindungan negara terhadap perlakuan diskriminasi ras dan etnis salah satunya adalah melalui penindakan hukum terhadap para pelaku diskriminasi.
Aparat kepolisian dapat mengunakan UU No.40 Tahun 2008 sebagai dasar untuk menindak pelaku ujaran rasis.
"Kepolisian perlu bergerak cepat, agar masyarakat, khususnya rakyat di Papua dapat melihat tegaknya keadilan hukum terhadap ujaran rasis. Dalam kesempatan ini, saya sampaikan juga kepada Saudara-Saudari saya orang asli Papua, apa yang dikatakan oleh Ambroncius Nababan adalah pernyataan pribadi, bukan mewakili masyarakat dari etnis Batak," kata Sahat yang merupakan pria berdarah Batak ini.
Baca juga: Bakal Ada Vaksin Covid-19 Berbayar alias Mandiri? Kadin Jelaskan Tetap Gratis: Perusahaan yang Beli
Dalam siaran pers yang sama, Ketua Umum DPP GAMKI Willem Wandik menyampaikan bahwa perbedaan pandangan terkait kebijakan pemerintah adalah hal yang wajar dan seharusnya dihadapi dengan dewasa dan bijaksana, bukan justru menyerang pribadi dari pihak yang berbeda.
"Perbedaan pendapat sah-sah saja sebagai wujud dari demokrasi dan kebebasan berpendapat, yang penting disampaikan dengan baik dan tidak tendensius. Namun tidak bisa dibenarkan ketika sudah menyentuh privasi seseorang ataupun hal-hal yang berkaitan dengan SARA. Marilah kita dewasa dalam perbedaan pandangan," kata Wandik yang merupakan anggota DPR RI dari dapil Papua ini.