Breaking News:

Terkini Daerah

Cekcok dengan Adik, Pria 40 Tahun di Gowa Justru Cakar dan Jambak Ibu Kandung yang Coba Melerai

Anak aniaya ibu kandung lantaran pelaku tak terima dilerai oleh korban saat sedang adu mulut dengan adiknya.

Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID ZULFADLI SALEH
Terduga pelaku diinterogasi oleh Kapolsek Parangloe Iptu Kasmawati bersama jajaranya, di Mapolsek Parangloe. Yusuf dg Muntu (40) terpaksa mendekam di Mapolsek Parangloe. Ia ditangkap lantaran tega menganiaya ibu kandungnya sendiri. 

TRIBUNWOW.COM - Seorang pria bernama Yufus dg Muntu (40) tega menganiaya ibu kandungnya sendiri.

Pelaku mencakar punggung, menjambak rambut dan memukul kepala ibu kandungnya.

Penganiayaan itu dilakukan lantaran pelaku tak terima dilerai oleh korban saat sedang adu mulut dengan adiknya.

Baca juga: Pria Mendadak Diterkam Buaya ketika Panen Udang, Berhasil Lolos setelah Pukul Bagian Ini saat Duel

Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di Mapolsek Parangloe.

Ia ditangkap lantaran tega menganiaya ibu kandungnya sendiri.

Pelaku tidak terima saat ditegur oleh sang ibu yang saat itu berusaha melerai adu mulut antara pelaku dengan sang adik yang tengah memperbaiki motor.

Insiden itu terjadi di rumah korban yang berinisial BDS (58) di Lingkungan Parang Kelurahan Lanna Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa.

"Pelaku mencakar punggung korban, rambutnya juga dijambak serta kepala bagian belakang dipukul menggunakan tangan," ujar Kapolsek Parangloe Iptu Kasmawati, Rabu (20/1/2021).

Usai melihat BDS (korban) terjatuh, pelaku pun langsung melarikan diri.

"Bahkan sebelumnya dari pengakuan pelaku dan saksi, pelaku sempat mengambil batu untuk dilempar ke korban."

"Namun karena dilihat oleh adik pelaku sehingga adiknya mendorong pelaku. Jadi batu yang diambil tidak sempat dilempar," kata Iptu Kasmawati.

Baca juga: Kronologi Mantan Pemain Timnas U-19 Indonesia Aniaya Pacar setelah Kalah Main Mobile Legend

Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian punggung korban.

Akibat perbuatannya, YDM dijerat dengan pasal 44 (2) tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman 10 tahun penjara.

Atau pasal 351 (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 3 tahun. (Tribungowa.com/Sayyid Zulfadli)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Tak Terima Ditegur, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Gowa, Sempat Ambil Batu

Sumber: Tribun Timur
Tags:
Kasus PenganiayaanPemukulanAnak aniaya ibuGowa
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved