Breaking News:

Terkini Daerah

Berkali-kali Tikam Istri hingga Tewas, Pria Ini Meronta-ronta saat Ditangkap, Polisi: Berusaha Lari

Kapolres Bone, AKBP Try Handoko menyebut Kamaluddin alias Sakka (24) meronta-ronta saat diringkus polisi.

Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi Jenazah. Kapolres Bone, AKBP Try Handoko menyebut Kamaluddin alias Sakka (24) meronta-ronta saat diringkus polisi. 

TRIBUNWOW.COM - Kapolres Bone, AKBP Try Handoko menyebut Kamaluddin alias Sakka (24) meronta-ronta saat diringkus polisi.

Sakka ditangkap setelah berkali-kali menikam istrinya, SE (14), hingga tewas pada November 2020 lalu.

Kejadian itu berlangsung di Talumae, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

Setelah membunuh, pelaku langsung melarikan diri ke Sulawesui Utara, kemudian ke Kalimantan Timur (Kaltim).

Kapolres Bone, AKBP Try Handako (tengah), Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf (kiri) dan Kabag Ops Polres Bone, Kompol Andi Asdar (kanan) saat memperlihatkan alat bukti kasus pembunuhan di Lingkungan Talumae, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Kamis (21/1/2021).
Kapolres Bone, AKBP Try Handako (tengah), Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf (kiri) dan Kabag Ops Polres Bone, Kompol Andi Asdar (kanan) saat memperlihatkan alat bukti kasus pembunuhan di Lingkungan Talumae, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Kamis (21/1/2021). (TribunTimur.com/Kaswadi)

Baca juga: Pembunuh Istri 14 Tahun di Bone Diringkus Polisi, Ternyata Pelaku Residivis dan Pernah Bunuh Orang

Baca juga: Baru 2 Bulan Menikah, Remaja 14 Tahun Tewas Dibunuh Suami setelah Chattingan dengan Mantan

Namun, pelarian pelaku hanya berlangsung selama dua bulan.

Pelaku diringkus di rumah kerabatnya di Jl Bulalong Lestari, Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Kaltim pada Rabu (20/1/2021) pukul 00.30 Wita.

Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa menuju Mapolres Bone.

Namun saat di tengah perjalanan, pelaku berusaha kabur.

Petugas pun terpaksa menembak kaki pelaku.

"Pelaku meronta-meronta dan berusaha melarikan diri. Terpaksa petugas mengambil tindakan tegas dan terukur," jelas Try Handoko, dikutip dari TribunTimur.com, Kamis (21/1/2021).

Meski sudah menangkap pelaku, Try Handoko menyebut pihaknya akan mendalami kasus ini.

Ia juga menduga adanya keterlibatan orang lain kasus pembunuhan tersebut.

Termasuk, soal dugaan adanya orang yang membantu pelaku kabur.

"Ini kan pelaku baru ditangkap, kita akan mendalami dengan saksi dan bukti yang ada," ucap Try Handoko.

"Kita perlu pembuktian dan fakta di lapangan. Kita tidak ingin menduga-duga. Kita akan dalami hingga jelas."

Baca juga: Ditolak saat Memeluk hingga Pergoki Istri Chat dengan Mantan, Suami di Bone akhirnya Bunuh Istrinya

Baca juga: 2 Bulan Jadi Buronan, Suami Pembunuh Istri di Bone Masih Sempat Main Medsos, Kerja hingga Foto-foto

Kronologi Kejadian

Sebelumnya, Sakka menghabisi nyawa SE karena terbakar cemburu.

Sakka menduga sang istri selingkuh dengan pria lain.

Saat kejadian, pelaku dan korban tengah berduaan di kamar.

Namun, keduanya sibuk bermain ponsel masing-masing.

Hingga akhirnya, Sakka merebut ponsel SE dan membaca percakapan sang istri dengan mantan pacarnya.

"Korban dan pelaku saat itu berada di kamar dan bermain handphone," kata Try Handoko.

"Pelaku menyita handphone korban dan mendapati korban chattingan melalui Facebook Messenger dengan mantan pacarnya."

Try Handoko menambahkan, korban dan pelaku baru menikah dua bulan sebelum pembunuhan terjadi.

Sementara itu, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (22/1/2021), sebelum dibunuh, korban sempat cekcok dengan pelaku.

Hal itu diungkapkan oleh mertua korban, Jafar.

"Saat mereka bertengkar saya berusaha melerai, tapi dia (pelaku) tetap mengejar istrinya yang lari masuk ke rumah," jelas Jafar.

Pernah Dipenjara

Try Handoko menyebut pelaku merupakan seorang residivis.

Sakka pernah dituntut 7 tahun penjara, namun hanya menjalani masa tahanan selama 3 tahun.

Sebelumnya, Sakka pernah melakukan aksi serupa pada 24 Januari 2017.

Ia pernah menikah seorang pria, Irwandi, menggunakan badik hingga tewas.

Kala itu, Sakka menghabisi nyawa Irwandi dibantu oleh 7 rekannya.

Pelaku resmi bebas dari Lapas Kelas I Makassar pada Maret 2020 lalu.

"Pelaku pernah melakukan tindak pidana kekerasan yang menyebabkan orang meninggal dunia pada tahun 2017," terang Try Handoko.

"Sakka divonis 7 tahun penjara, tapi hanya dijalani lebih dari 3 tahun."

Beberapa bulan setelah bebas, Sakka kembali melakukan kejahatan serupa pada istrinya.  (TribunWow.com)

Artikel ini telah diolah dari TribunTimur.com dengan judul Sakka, Suami Tega Aniaya Istri Hingga Tewas di Bone Terancam 15 Tahun Penjara, dan Kompas.com dengan judul "Ketahuan "Chatting" dengan Mantan Kekasih, Istri di Bone Dibunuh Suami"

Tags:
PenikamanKasus suami bunuh istriBone
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved