Vaksin Covid
Vaksinasi Mandiri Harus Gunakan Vaksin Covid-19 yang Ada Izin BPOM, Satgas: Rencana Masih Pembahasan
Wiku menuturkan bahwa hingga saat ini rencana vaksinasi mandiri masih dalam tahap pembahasan.
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, vaksinasi mandiri harus menggunakan vaksin yang telah mendapat izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Selain itu, vaksin yang digunakan nantinya juga harus memiliki izin dari badan kesehatan dunia (WHO).
"Pada prinsipnya, vaksin yang digunakan harus mengantongi EUA (izin penggunaan darurat) dari BPOM dan WHO," ujar Wiku, dalam konferensi pers secara virtual yang ditayangkan kanal YouTube BNPB, Selasa (19/1/2021).
Baca juga: Wiku Adisasmito Buka Suara soal Kabar Ada Chip dalam Vaksin Covid-19: Itu Berita Bohong
Baca juga: Syarat-syarat Penerima Vaksin Covid-19 yang Harus Dipenuhi, Tidak Miliki Riwayat Penyakit Berikut
Meski demikian, Wiku menuturkan bahwa hingga saat ini rencana vaksinasi mandiri masih dalam tahap pembahasan.
"Sebagaimana yang disampaikan Menteri Kesehatan, bahwa rencana ini masih dalam tahap pembahasan. Apabila ada perkembangan lebih lanjut akan disampaikan," tambah Wiku.
Sebelumnya, wacana tentang vaksinasi mandiri diungkapkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada saat rapat dengar pendapat di DPR.
Baca juga: 17 Kelompok Masyarakat Ini Tak Bisa Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac, Siapa Saja?
Selain itu, pemerintah juga akan membuka opsi vaksinasi Covid-19 secara mandiri oleh perusahaan kepada karyawannya.
Perusahaan akan diizinkan membeli vaksin sendiri dengan produsen vaksin Covid-19.
Syaratnya, vaksin tersebut harus sesuai dengan yang diiizinkan oleh WHO.
Data penerima vaksin juga harus dilaporkan kepada pemerintah sehingga tidak ada tumpang tindih vaksinasi.