Breaking News:

Vaksin Covid

Vaksinasi Mandiri Harus Gunakan Vaksin Covid-19 yang Ada Izin BPOM, Satgas: Rencana Masih Pembahasan

Wiku menuturkan bahwa hingga saat ini rencana vaksinasi mandiri masih dalam tahap pembahasan.

Editor: Claudia Noventa
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
VAKSINASI NAKES - Vaksinator saat akan melakukan vaksinasi kepada tenaga kesehatan RS Husada Utama, Jumat (15/1). Sebanyak 60 tenaga kesehatan di RS Husada Utama di vaksinasi Covid-19 pada hari pertama. Terbaru, Kemenkes menegaskan bahwa suntikan vaksin tidak membuat penerimanya kebal Covid-19. - ILUSTRASI, Vaksinasi Mandiri Harus Gunakan Vaksin Covid-19 yang Ada Izin BPOM, Satgas: Rencana Masih Pembahasan 

TRIBUNWOW.COM - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, vaksinasi mandiri harus menggunakan vaksin yang telah mendapat izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Selain itu, vaksin yang digunakan nantinya juga harus memiliki izin dari badan kesehatan dunia (WHO).

"Pada prinsipnya, vaksin yang digunakan harus mengantongi EUA (izin penggunaan darurat) dari BPOM dan WHO," ujar Wiku, dalam konferensi pers secara virtual yang ditayangkan kanal YouTube BNPB, Selasa (19/1/2021).

Baca juga: Wiku Adisasmito Buka Suara soal Kabar Ada Chip dalam Vaksin Covid-19: Itu Berita Bohong

Baca juga: Syarat-syarat Penerima Vaksin Covid-19 yang Harus Dipenuhi, Tidak Miliki Riwayat Penyakit Berikut

Meski demikian, Wiku menuturkan bahwa hingga saat ini rencana vaksinasi mandiri masih dalam tahap pembahasan.

"Sebagaimana yang disampaikan Menteri Kesehatan, bahwa rencana ini masih dalam tahap pembahasan. Apabila ada perkembangan lebih lanjut akan disampaikan," tambah Wiku.

Sebelumnya, wacana tentang vaksinasi mandiri diungkapkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada saat rapat dengar pendapat di DPR.

Baca juga: 17 Kelompok Masyarakat Ini Tak Bisa Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac, Siapa Saja?

Selain itu, pemerintah juga akan membuka opsi vaksinasi Covid-19 secara mandiri oleh perusahaan kepada karyawannya.

Perusahaan akan diizinkan membeli vaksin sendiri dengan produsen vaksin Covid-19.

Syaratnya, vaksin tersebut harus sesuai dengan yang diiizinkan oleh WHO.

Data penerima vaksin juga harus dilaporkan kepada pemerintah sehingga tidak ada tumpang tindih vaksinasi.

Sumber: Kompas.com
Tags:
VaksinasiCovid-19Virus CoronaTribunWow.comWiku AdisasmitoBadan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved