Terkini Daerah
Anak Gugat Ayah Rp 3 M, Kuasa Hukum Sebut Deden Membela Haknya: Tidak Sesederhana Opini Orang
Seorang anak di Kota Bandung, Deden menggungat ayahnya kandungnya sendiri, RE Koswara (85).
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Seorang anak di Kota Bandung, Deden menggungat ayah kandungnya sendiri, RE Koswara (85).
Alasan Deden menggungat ayahnya tersebut karena persoalan tanah warisan.
Deden bahkan meminta uang ganti rugi sebesar Rp 3 miliar kepada Koswara.
Baca juga: Digugat Anak Rp 3 M, Koswara Bandingkan dengan Biaya Sekolah hingga Sarjana: Nyarinya Hujan Panas
Baca juga: Curhatan Pilu Kakek Koswara yang Digugat Anak Rp 3 M, Ungkap Pengorbanan Sarjanakan Semua Anaknya
Yang lebih ironisnya lagi, dalam gugatannya itu, Deden sempat dibantu oleh kuasa hukumnya, Masitoh.
Masitoh sendiri merupakan kakak Deden dan juga masih anak dari Koswara.
Namun faktanya, Masitoh telah meninggal dunia sehari sebelum digelarnya sidang peradilan.
Dikutip TribunWow.com dari TribunJabar.id, Rabu (20/1/2021), kini kuasa hukum Deden adalah Musa Darwin Pane dan Komar Sarbini.
Menurut pandangan Musa Darwin, persoalan antara Deden dengan Koswara bukan hanya tentang anak dan orangtua.
"Bagi kami, ini tidak sesederhana opini orang, ada anak gugat orangtua," ujar Musa Darwin Pane, via ponselnya, Rabu (20/1/2021).
"Apa yang dilakukan Deden adalah bagian dari membela diri, membela haknya," jelasnya.
Sebelumnya dijelaskan bahwa kasus itu bermula ketika lahan yang biasanya ditempati oleh Deden ingin dijual oleh Koswara.
Deden menyewa lahan dengan ukuran 3x2 meter yang dijadikan sebagai toko kelontong.
Sesuai dengan kesepakatan, menurut Musa Darwin, Deden sudah menyerahkan uang sewa sebesar Rp 8 juta kepada ayahnya.
Baca juga: Soal Kasus Anak Gugat Bapak Rp 3 Miliar, Dedi Mulyadi Bakal Upayakan Mediasi: Harta Bukan Segalanya
"Namun belum lama setelah menyerahkan uang, Pak Koswara mengembalikan uang itu dan meminta Deden pindah," kata Musa Darwin.
"Sedangkan toko lainnya di lahan itu tetap boleh. Kan, tidak adil, apalagi warung itu satu-satunya sumber penghasilan Deden, apalagi sekarang di masa Covid-19," terangnya.
Sedangkan dari sisi Koswara sendiri sebelumnya sudah menjelaskan alasan menjual lahan tersebut.
Dan dikatakan Koswara, hasil penjualan lahannya akan dibagian rata kepada ahli warisnya.
Terlebih menurut tanah tersebut merupakan peninggalan orangtua Koswara.
Oleh karenanya, Musa Darwin menilai ada komunikasi yang tidak sampai antara orangtuanya dengan Deden.
Sehingga yang bersangkutan memilih menyelesaikan ke jalur pengadilan.
"Sebelum masuk gugatan ke pengadilan, kami sempat berusaha memediasi kedua belah pihak. Tapi saya rasa ada komunikasi yang tidak sampai antara Deden dengan orangtuanya," ucap Musa Darwin Pane yang bergelar Doktor Ilmu Hukum itu.
Baca juga: Koswara Merasa Tak Dianggap sebagai Ayah Pasca-digugat Anaknya Rp 3 M: Mata Melotot Kayak Mau Mukul
Meski begitu menurutnya, dirinya menyebut persoalan antara Deden dan Koswara masih bisa diselesaikan dengan mediasi atau secara kekeluargaan.
Apalagi dikatakannya proses di persidangan belum memasuki pokok perkara.
Dirinya menambahkan, hakim juga memberikan waktu selama 60 hari dilakukan mediasi.
"Saya rasa masih sangat bisa selesai di jalur mediasi. Sangat bisa. Kami akan menemui langsung Bapak Koswara, langsung menyampaikan ke Bapak Koswara," ucapnya.
Koswara Ungkit Biaya Sekolah Deden hingga Sarjana
Dikutip TribunWow.com dari TribunJabar.id, Rabu (20/1/2021), Koswara mengakui bahwa Deden, orang yang menggugat dirinya adalah anaknya yang kedua.
Menurutnya, hubungan antara Deden dengan saudara-saudaranya tidak baik, perihal tanah.
Ditambah lagi ketika Koswara berencana menjual tanah yang selama ini disewa oleh Deden.
"Jadi Deden itu anak saya, selalu ribut sama adik dan kakaknya," ujar Koswara.
Lantaran tidak ingin lagi ada perdebatan atau perselisihan terkait tanah seluas 3 ribu meter itu, Koswara mengaku memutuskan untuk menjualnya.
Koswara menambahkan keputusannya itu juga berdasarkan masukan dari adik-adiknya yang disebut juga masih memiliki hak atas tanah tersebut.
"Saya khawatir takut ada apa-apa. Apalagi tanahnya bukan punya saya saja, masih ada adik-adik saya. Mereka mau minta tanahnya dijual," jelas Deden.
Baca juga: Soal Kasus Anak Gugat Bapak Rp 3 Miliar, Dedi Mulyadi Bakal Upayakan Mediasi: Harta Bukan Segalanya
Koswara mengaku sudah mencoba membicarakan baik-baik kepada Deden, selaku penyewa tanah, beserta juga anak-anak lainnya.
Namun menurutnya justru sudah mendapatkan respons buruk, khususnya dari Deden dan anak ketiganya, Masitoh.
"Belum juga ngomong, Deden matanya melotot kaya mau mukul. Sepertinya sudah tidak menganggap saya orangtua," ungkap Koswara.
"Saya takut, sedangkan sama dokter saya enggak boleh banyak pikiran, harus banyak istirahat."
"Dia juga anak saya yang ketiga. Pengacara, Masitoh SH., MH," sambung dia.
Persoalannya, Deden yang menolak keras penjualan tanah tersebut melakukan gugatan terhadap ayah kandungnya sendiri.
Dirinya bersama Masitoh meminta uang bayaran sebesar Rp 3 miliar jika diminta pindah dari tempat tersebut.
Tidak hanya itu, Deden juga menuntut bayaran Rp 20 juta dan Rp 200 juta sebagai ganti rugi materiil dan immateriil.
Mendapati kenyataan itu, dirinya mengaku tak kuasa dan tidak memiliki uang sebesar itu.
"Saya yang dari mana. Menyekolahkan mereka juga sudah lebih dari itu (Rp 3 M). Nyarinya juga hujan panas berangkat untuk cari uang demi keperluan mereka, sekarang mah saya mau istirahat," ucap Koswara memelas.(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)
Artikel ini diolah dari TribunJabar.id dengan judul Kakek 85 Tahun di Bandung Digugat Anak Rp 3 M, Kuasa Hukum Penggugat: Tidak Sesederhana Opini Orang dan Digugat Anak Rp 3 M, Koswara Sebut Biaya Sekolahkan Mereka Lebih dari Itu, Kini Anaknya Meninggal