Terkini Daerah
Anak Gugat Ayah Rp 3 M, Kuasa Hukum Sebut Deden Membela Haknya: Tidak Sesederhana Opini Orang
Seorang anak di Kota Bandung, Deden menggungat ayahnya kandungnya sendiri, RE Koswara (85).
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
Sedangkan dari sisi Koswara sendiri sebelumnya sudah menjelaskan alasan menjual lahan tersebut.
Dan dikatakan Koswara, hasil penjualan lahannya akan dibagian rata kepada ahli warisnya.
Terlebih menurut tanah tersebut merupakan peninggalan orangtua Koswara.
Oleh karenanya, Musa Darwin menilai ada komunikasi yang tidak sampai antara orangtuanya dengan Deden.
Sehingga yang bersangkutan memilih menyelesaikan ke jalur pengadilan.
"Sebelum masuk gugatan ke pengadilan, kami sempat berusaha memediasi kedua belah pihak. Tapi saya rasa ada komunikasi yang tidak sampai antara Deden dengan orangtuanya," ucap Musa Darwin Pane yang bergelar Doktor Ilmu Hukum itu.
Baca juga: Koswara Merasa Tak Dianggap sebagai Ayah Pasca-digugat Anaknya Rp 3 M: Mata Melotot Kayak Mau Mukul
Meski begitu menurutnya, dirinya menyebut persoalan antara Deden dan Koswara masih bisa diselesaikan dengan mediasi atau secara kekeluargaan.
Apalagi dikatakannya proses di persidangan belum memasuki pokok perkara.
Dirinya menambahkan, hakim juga memberikan waktu selama 60 hari dilakukan mediasi.
"Saya rasa masih sangat bisa selesai di jalur mediasi. Sangat bisa. Kami akan menemui langsung Bapak Koswara, langsung menyampaikan ke Bapak Koswara," ucapnya.
Koswara Ungkit Biaya Sekolah Deden hingga Sarjana
Dikutip TribunWow.com dari TribunJabar.id, Rabu (20/1/2021), Koswara mengakui bahwa Deden, orang yang menggugat dirinya adalah anaknya yang kedua.
Menurutnya, hubungan antara Deden dengan saudara-saudaranya tidak baik, perihal tanah.
Ditambah lagi ketika Koswara berencana menjual tanah yang selama ini disewa oleh Deden.
"Jadi Deden itu anak saya, selalu ribut sama adik dan kakaknya," ujar Koswara.