Terkini Daerah
Terungkap Fakta Baru Pembunuhan Fathan, Tersangka Husain Bantu Ikat dan Buang Jenazah Korban
Terungkap fakta baru kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Telkom, Fathan Ardian Nurmiftah.
Editor: Rekarinta Vintoko
Jo dan Fathan kenal selama tiga bulan
Rama menyebut tersangka utama, Jhovi Fernando alias Jo, mengenal Fathan kurang lebih selama tiga bulan.
Keduanya beberapa kami ketemuan.
"Beberapa kali ketemu," kata Rama.
Baca juga: Baru Kenal 1 Minggu, Mahasiswa Telkom Dibunuh Teman Facebooknya Gegara Menyinggung Perasaan Pelaku
Ia menyebut Jo hendak meminjam uang sebesar Ro 40 juta kepada Fathan.
Jo mengaku sakit hati dengan perkataan Fathan saat meminjam uang.
Ditemukan sebotol arak
Di kontrakan Jo, polisi menemukan sebotol arak.
Polres Karawang mendatangkan Puslabfor Mabes Polri.
"Semua barang-barang lagi diuji," ujar dia.
Ancaman Hukuman
Jo dijerat pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 dan pasal 181 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Kemudian Husain dan Rio disangkakan pasal 181 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Diketahui, pada Rabu (13/1/2021), warga menemukan mayat yang dibungkus plastik warna merah dan terlilit bed cover di Jalan Raya Kecemek-Jarong, Desa Bayur Kidul, Kecamatan Cilamaya Kulon, Karawang.
Ternyata setelah dilakukan otopsi, pemeriksaan sidik jari, dan keterangan keluarga, pria yang diduga dibunuh tersebut adalah Fathan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Baru Pembunuhan Mahasiswa Universitas Telkom: Tersangka Husain Bantu Ikat dan Buang Jenazah Fathan "