Breaking News:

Terkini Daerah

Terungkap Fakta Baru Pembunuhan Fathan, Tersangka Husain Bantu Ikat dan Buang Jenazah Korban

Terungkap fakta baru kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Telkom, Fathan Ardian Nurmiftah.

cikwan suwandi/tribunjabar
Tiga Pelaku Pembunuhan mahasiswa Telkom University Bandung, Fathan Ardian Nurmiftah. 

Jo dan Fathan kenal selama tiga bulan

Rama menyebut tersangka utama, Jhovi Fernando alias Jo, mengenal Fathan kurang lebih selama tiga bulan.

Keduanya beberapa kami ketemuan.

"Beberapa kali ketemu," kata Rama.

Baca juga: Baru Kenal 1 Minggu, Mahasiswa Telkom Dibunuh Teman Facebooknya Gegara Menyinggung Perasaan Pelaku

Ia menyebut Jo hendak meminjam uang sebesar Ro 40 juta kepada Fathan.

Jo mengaku sakit hati dengan perkataan Fathan saat meminjam uang.

Ditemukan sebotol arak

Di kontrakan Jo, polisi menemukan sebotol arak.

Polres Karawang mendatangkan Puslabfor Mabes Polri.

"Semua barang-barang lagi diuji," ujar dia.

Ancaman Hukuman

Jo dijerat pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 dan pasal 181 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Kemudian Husain dan Rio disangkakan pasal 181 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Diketahui, pada Rabu (13/1/2021), warga menemukan mayat yang dibungkus plastik warna merah dan terlilit bed cover di Jalan Raya Kecemek-Jarong, Desa Bayur Kidul, Kecamatan Cilamaya Kulon, Karawang.

Ternyata setelah dilakukan otopsi, pemeriksaan sidik jari, dan keterangan keluarga, pria yang diduga dibunuh tersebut adalah Fathan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Baru Pembunuhan Mahasiswa Universitas Telkom: Tersangka Husain Bantu Ikat dan Buang Jenazah Fathan "

Sumber: Kompas.com
Tags:
KarawangJawa BaratFathan Ardian NurmiftahTelkomKasus Pembunuhan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved