Terkini Nasional
Cara dan Syarat Mendaftar BLT PKH Rp 3 Juta untuk Ibu Hamil, Siapkan Berkas-berkas Berikut
Cara hingga syarat mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 3 juta bagi ibu hamil dan balita mulai Januari 2021 ini.
Editor: Ananda Putri Octaviani
((Tribunnews))
Ilustrasi Ibu Hamil. Begini cara hingga syarat mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 3 juta bagi ibu hamil dan balita mulai Januari 2021 ini.
5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.
Jika sudah berhasil menjadi peserta PKH, dan berhak mendapat bantuan untuk ibu hamil dan anak usia dini, peserta bisa melakukan pencairan dana PKH (transfer dan tarik tunai) di e-warong/Agen Bank/ATM yang sudah ditentukan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Video.com dengan judul Cara Cairkan BLT Ibu Hamil Senilai Rp3 Juta, Berikut Syarat dan Cek Status di dtks.kemensos.go.id