Breaking News:

Vaksin Covid

Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Bisa Jadi Digunakan sebagai Syarat Perjalanan, Ini Kata Kemenkes

Wacana sertifikat vaksinasi Covid-19 masih menjadi pembicaraan di Kementerian Kesehatan.

WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Sebanyak 17 tenaga medis yang terdiri dari 5 tenaga medis dari Puskemas Gambir dan 12 tenaga medis dari Dinas Kesehatan menerima vaksin Covid-19 Sinovac di Puskesmas Gambir, Cideng, Jakarta Pusat , Kamis (14/1/2021). Mereka yang dapat divaksin Covid-19 adalah kelompok umur 18-59 tahun. Dan Yang tak boleh disuntuk Vaksin Covid-19 mereka yang masih berusia dibawah 18 tahun, Ibu hamil dan menyusui, mengalami gejala ISPA (infeksi saluran pernapasan akut) seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 h 

TRIBUNWOW.COM - Wacana sertifikat vaksinasi Covid-19 masih menjadi pembicaraan di Kementerian Kesehatan.

Rencananya, sertifikat itu bisa digunakan sebagai syarat perjalanan.

"Tetapi apakah sertifikat tersebut akan dipakai syarat perjalanan, perlu dikaji lebih lanjut bersama berbagai pihak dan belum final," ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, Jumat (15/1/2021).

Baca juga: Soal Seruan Mewajibkan Vaksin Covid-19, Haris Azhar: Saya Lihat Kayak Sunatan Massal

Dokter Tirta Mandira Huda saat mendapatkan vaksinasi di Puslesmas Ngamplak 2 Kabupaten Sleman.
Dokter Tirta Mandira Huda saat mendapatkan vaksinasi di Puslesmas Ngamplak 2 Kabupaten Sleman. (KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)

Nadia membenarkan bahwa mereka yang telah disuntik vaksin Covid-19, diberikan sertifikat sebagai tanda sudah divaksin.

Sebelumnya sejumlah akun di media sosial Twitter ramai membahas soal sertifikat vaksinasi disebut akan menjadi pengganti syarat perjalanan sehingga tidak memerlukan tes PCR dan antigen.

Epidemiolog : Itu Tidak Tepat

Epidemiolog dari Univeristas Indonesia, Pandu Riono menyebut, apabila memang benar sertifikat vaksinasi digunakan sebagai syarat perjalanan, itu adalah kebijakan yang tidak tepat.

Menurut Pandu, banyak yang mengira bahwa vaksin dapat digunakan untuk mencegah penularan. Padahal tidak demikian.

"Disangkanya vaksin itu bisa mencegah penularan. vaksin yang ada ini fungsinya untuk mencegah penyakit agar tidak semakin parah, bukan mencegah penularan," kata Pandu kepada Kompas.com, Jumat (15/1/2021).

Baca juga: Cara Dapat BLT PKH Ibu Hamil Rp 3 Juta, Akses dtks.kemensos.go.id, Simak Syaratnya

Walaupun seseorang telah diberikan vaksin, Pandu menampik apabila orang tersebut tidak bisa terinfeksi.

Selain itu, juga tidak diketahui apakah seseorang tersebut sudah menularkan kepada orang lain atau tidak.

"Jadi kebijakan swab PCR dan antigen untuk syarat perjalanan ini tidak perlu dicabut dulu," tegas Pandu.

Lebih lanjut, Pandu juga meminta masyarakat untuk selalu mematuhi 3M atau memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul "Ini Kata Kemenkes Apakah Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Bisa Jadi Pengganti Tes PCR dan Antigen."

Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
VaksinasiCovid-19Pandu RionoKementerian KesehatanVaksinSertifikat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved