Terkini Daerah
Balita dan Ibu Dianiaya Pakai Pedang oleh Tetangga, Pelaku Ngaku Tersinggung Dituduh Buang Bangkai
Seorang pria berinisial WA (34), warga Desa Karangsari, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, ditangkap polisi.
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Seorang pria berinisial WA (34), warga Desa Karangsari, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, ditangkap polisi.
Pasalnya, ia tega menganiaya tetangganya sendiri yang diketahui seorang ibu berinisial DW (32) dan anak balitanya.
Akibat perbuatan yang dilakukan itu, kedua korban mengalami luka serius karena ditebas pelaku dengan pedang.
Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Sugiyanto mengatakan, peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu (10/1/2021) sore.

Baca juga: Penemuan Jenazah Pria Berlumuran Darah di Bekasi, Polisi Temukan Tanda Diduga Akibat Penganiayaan
Baca juga: Modus Pria 51 Tahun di Medan Cabuli 6 Bocah di Bawah Umur, Imingi Korban Uang Rp 50 Ribu
Adapun pemicunya karena tersangka tersinggung dengan suami korban.
Sebab, tersangka sering dituduh membuang bangkai ayam ke atas rumahnya.
Tak terima dengan tudingan itu, pelaku yang gelap mata langsung mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah pedang.
"Tersangka masuk ke rumah korban dengan membawa pedang. Awalnya yang dicari suami korban, karena tidak ada, istri dan anak menjadi sasaran," kata Sugiyanto melalui keterangan resmi, Senin (11/1/2021).
Akibat penganiayaan itu, korban DW mengalami luka serius di bagian dahi dan kepala bagian belakang.
Sedangkan sang anak balita, kondisinya lebih tragis karena jarinya putus akibat ditebas oleh pelaku dengan pedang.
Baca juga: Suami Ngaku Dibegal karena Takut Dimarahi Istri, Pura-pura Hilang Ingatan saat di Kantor Polisi
Saat kejadian itu, korban diselamatkan warga sekitar dan langsung dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.
Pelaku juga sempat diamuk warga hingga babak belur sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Afiditya Arief Wibowo mengatakan, kasus tersebut saat ini masih dilakukan pendalaman penyelidikan.
"Tersangka masih kita periksa. Saat ini sudah diamankan di Satreskrim Polres Kebumen," kata Afiditya.
Akibat perbuatan yang dilakukan itu, tersangka dikenakan Pasal 80 UU perlindungan anak dan Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.
Penulis : Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Seorang Ibu dan Anak Balitanya Dianiaya Tetangga dengan Pedang, Pelaku Ditangkap dan Diamuk Warga