Breaking News:

Virus Corona

Update Pemalsuan Surat Hasil Swab PCR, 3 Tersangka Ternyata Mahasiswa, 1 Orang Jurusan Kedokteran

Polda Metro Jaya menangkap tiga pemalsu surat hasil swab PCR berinisial MAF, EAD, dan MAIS di tiga lokasi berbeda.

Editor: Lailatun Niqmah
Capture YouTube Intens Investigasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers Selasa (29/12/2020). Terbaru, Yusri Yunus memberikan update kasus pemalsuan surat hasil swab PCR yang viral. 

TRIBUNWOW.COM - Polda Metro Jaya menangkap tiga pemalsu surat hasil swab PCR berinisial MAF, EAD, dan MAIS di tiga lokasi berbeda, yakni Bandung, Bekasi dan Bali pada 1 Januari 2021 lalu.

Hasil pemeriksaan polisi, mereka berstatus mahasiswa.

Salah satunya mahasiswa kedokteran.

Baca juga: Jokowi Soroti Penambahan Kasus Covid-19, Singgung Lockdown Indonesia: Jangan sampai Terjadi

"MFA ini merupakan mahasiswa kedokteran yang belum selesai (lulus)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (7/1/2021).

Hanya saja, Yusri tak menyebutkan secara merinci nama dan lokasi para tersangka menuntut ilmu.

"Jadi ketiga ini adalah pelajar atau mahasiswa," kata Yusri.

Penangkapan ketiga tersangka itu bermula adanya laporan dari PT BF yang merasa dirugikan dengan adanya pembuatan surat swab PCR.

PT BF melaporkan ke polisi setelah mengetahui adanya unggahan dari dr Tirta soal tangkapan gambar penawaran surat swab PCR palsu.

Adapun tangkapan gambar yang diunggah dr Tirta itu merupakan penawaran salah satu pelaku melalui media sosialnya.

"Ini yang postingan bersangkutan, baru satu jam terbaca oleh dokter Tirta. Kemudian baru ketauan oleh PT BF dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya," ujar Yusri.

Yusri menjelaskan, ada dua konsumen yang tertarik pada penawaran surat swab PCR palsu yang dibuat tersangka.

Baca juga: Satgas Penanganan Covid-19 Tegaskan Orang yang Palsukan Hasil Tes Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara

Dua konsumen tersebut telah membayar Rp 650.000 melalui salah satu rekening dari tiga tersangka.

"Tersangka mematok Rp 650.000, karena kita ketahui di Bandara (Soekarno-Hatta) sekitar Rp 900.000. Jadi Rp 650.000 kali dua."

"Konsumen sudah membayar pas ramai, dia melarikan diri dan surat tidak diambil," kata Yusri.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 32 junto Pasal 48 Undang-Undang ITE ancaman paling lama 10 tahun penjara.

"Dikenakan juga pasal 35 Junto Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang ITE ancaman 12 tahun penjara. Dan kenakan pasal 263 KUHP," tutup Yusri. (Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Tersangka Pemalsu Surat Hasil Swab PCR Berstatus Mahasiswa, Salah Satunya Jurusan Kedokteran"

Sumber: Kompas.com
Tags:
tes PCRSwab testPemalsuan Surat hasil SwabMahasiswa
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved