Penanganan Covid
Calon Penerima Vaksin Covid-19 yang Terima SMS Notifikasi Harus Registrasi Ulang, Ini Alasannya
Cek alur penerima Vaksin Covid-19. penerima vaksinasi Covid-19 akan menerima pemberitahuan dari pemerintah berupa short messages services (SMS) blast.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, dr Siti Nadia Tarmizi, menyampaikan alur bagi penerima vaksin Covid-19.
Masyarakat yang menjadi sasaran penerima vaksinasi Covid-19 akan menerima pemberitahuan dari pemerintah berupa short messages services (SMS) blast dengan ID pengirim Peduli COVID.
Selanjutnya, penerima vaksin akan melakukan registrasi ulang untuk status kesehatan dan memilih tempat serta jadwal vaksinasi.
Baca juga: Wagub Andika Hazrumy Sebut Vaksinasi Covid-19 Tenaga Kesehatan di Banten Dipercepat: Jadi 14 Januari
Satgas Penanganan Covid-19 di kecamatan kemudian akan melakukan verifikasi bagi peserta yang tidak melakukan verifikasi ulang.
"Untuk daerah dengan kendala jaringan, maka proses verifikasi dan registrasi akan dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan," ujar Siti Nadia, dikutip dari Covid19.go.id, Senin (14/1/2021).
Proses registrasi ini sangat penting, karena sebagai upaya verifikasi dengan menjawab berbagai pertanyaan yang akan ditanyakan oleh sistem.
Seperti mengonfirmasi domisili, serta skrining sederhana terkait penyakit penyerta yang diderita oleh penerima vaksin.
Siti Nadia berharap masyarakat berpartisipasi dalam tahapan vaksinasi yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu 15 bulan mendatang.
Vaksinasi tidak hanya melindungi tenaga kesehatan dan pelayan publik sebagai individu, namun juga melindungi keluarganya masing-masing.
Baca juga: Siap-siap, Masyarakat yang Tolak Vaksin Covid-19 Bakal Kena Sanksi Denda Rp 5 Juta
Ia menegaskan, pemerintah akan menjamin data penerima vaksin Covid-19.
"Perlu kami tegaskan, bahwa keamanan data penerima vaksin dijamin pemerintah," ujarnya.
Perolehan data pribadi termasuk data kependudukan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Data pribadi dilengkapi sistem keamanan sebagaimana diamanatkan ketentuan peraturan perundangan.
Data pribadi tidak dapat digunakan untuk keperluan selain penanganan Covid-19.
Dikutip dari Covid19.go.id, Kementerian Kesehatan mengirimkan SMS blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama mulai Kamis (31/12/2020).
Baca juga: Angka Kematian Tenaga Medis Indonesia akibat Covid-19 Tertinggi di Asia, Ini Penyebabnya
Adapun sasaran penerima SMS, adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pelaksanaan vaksinasi dilakukan secara bertahap dengan menerapkan prinsip kehati hatian.
Proses vaksinasi sendiri diharapkan dapat mulai dilaksanakan setelah dikeluarkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan POM.
Pada tahap pertama, kelompok prioritas penerima vaksin adalah 1,319 juta tenaga kesehatan serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.
Lalu, petugas tracing kasus Covid-19 dan juga 195 ribu petugas pelayan publik esensial sebagai garda terdepan seperti TNI Polri, Satpol PP.
Kemudian, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, KA, MRT) termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia.
Vaksinasi diberikan sebanyak dua dosis dengan interval 14 hari.
Namun, pemerintah memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Peserta Vaksinasi Covid-19 yang Terima SMS Harus Registrasi Ulang, Begini Alurnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/vaksin15122020ab.jpg)