Breaking News:

Terkini Nasional

Jokowi Sahkan PP Kebiri Kimia bagi Predator Seks, Begini Beda Respos Komnas PA dan Komnas Perempuan

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dan Komisi Nasional Perempuaan memiliki respons yang berbeda soal hukuman kebiri bagi predator seksual.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
Youtube/Apa Kabar Indonesa tvOne
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait (kanan) dan Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan bahwa hukuman kebiri bukan langkah yang tepat dan menyebut tidak akan efektif (kiri) memiliki respons yang berbeda soal hukuman kebiri bagi predator seksual, dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi, Senin (4/1/2021) 

TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Menanggapi hal itu, banyak pihak yang masih memperdebatkan, khususnya soal hukuman kebiri.

Bahkan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dan Komisi Nasional Perempuaan memiliki respons yang berbeda.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani tata cara kebiri kimia untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak, termasuk pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani tata cara kebiri kimia untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak, termasuk pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi. (Capture JDIH Setneg)

Baca juga: Isi PP yang Diteken Jokowi soal Kebiri Kimia untuk Predator Seksual Korban Anak, Dilakukan 2 Tahun

Baca juga: IDI Sebut Pasien yang Sudah Sembuh dari Covid-19 Masih Perlu Divaksinasi meski Punya Antibodi

Dilansir TribunWow.com dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi, Senin (4/1/2021), Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengaku memberikan sambutan positif atas hukuman tersebut.

Menurutnya, hukuman kebiri akan memberikan efek jera sehingga bisa menyelamatkan nasib anak-anak Indonesia dari para predator seksual.

"Dengan ditandatanginya PP 70 Tahun 2020 ini adalah hadiah untuk anak-anak Indonesia dan hadiah juga untuk para pekerja perlindungan anak di Indonesia," kata Arist.

"Karena ini sudah ditunggu-tunggu lama," imbuhnya.

"Jadi sekali lagi Komnas Perlindungan Anak mengucapkan kepada Presiden Republik Indonesia yang akhirnya pada tanggal 7 Desember kemarin menandatangani Peraturan Pemerintah sebagai implementasi dari Undang-undang 17 Tahun 2016," jelasnya.

Menyadari bahwa hukuman kebiri masih menimbulkan pro dan kontra karena dinilai bertentangan dengan hak hidup seseorang, Arist meminta kepada semua pihak untuk melihatnya dari perspektif perlindungan anak.

Dirinya tidak ingin jika perspektifnya justru malah pada pelaku kekerasan seksual.

"Saya kira ini perspektifnya itu jangan perspektifnya (pelaku) punya hak hidup dan sebagainya," ungkap Arist.

"Orang yang melakukan itu punya hak hidup apakah korbannya juga tidak mempunyai hak hidup."

"Perdebatannya bukan soal bahwa ini adalah melanggar kode etik kesehatan tapi perspektifnya perlindungan anak," tegasnya menutup.

Baca juga: BEM UI Nyatakan Sikap soal Pembubaran FPI dan Maklumat Kapolri: Tidak Merefleksikan Negara Hukum

Sementara itu Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan bahwa hukuman kebiri bukan langkah yang tepat dan menyebut tidak akan efektif.

Dilansir TribunWow.com, pernyataannya tersebut disampaikan dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi, Senin (4/1/2021).

Dirinya lalu menyinggung beberapa negara yang juga sudah menerapkan hukuman kebiri bagi predator seksual.

Dikatakannya belum ada yang cukup efektif dalam mengaplikasikan hukuman kebiri.

"Kalau kita lihat dari efektivitas kebiri kimia itu sendiri Komnas Perempuan melakukan kajian cepat dari beberapa negara yang telah mengapliakasi ini," ujar Andy Yentriyani.

"Kami melihat tidak ada data yang cukup kuat, untuk sungguh-sungguh menyatakan bahwa ini akan efektif untuk menghindari residivisme ataupun untuk mencegah orang lain melakukan tindakan yang sama," jelasnya.

Andy Yentriyani memberikan catatan bahwa hukuman kebiri itu hanya akan efektif jika memang merupakan permintaan langsung dari pelaku.

Menurutnya, kondisi tersebut menandakan pelaku benar-benar menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

"Artinya dia sendiri memahami bahwa dia perlu melakukan secara aktif upaya untuk penyuntikan," kata Andy Yentriyani.

Oleh karenanya, ia meminta kepada pemerintah supaya ada pertimbangan ulang terkait pemberlakukan hukuman kebiri.

Menurutnya terkait kekerasan seksual terhadap anak, Andy Yentriyani menilai bahwa hukuman menurunkan kadar hormon testosteron merupakan bentuk penanganan di hilir bukan di hulu.

"Proses untuk penegakan hukum kebiri ini yang sesungguhnya merupakan di bagian hilir dari penyelesaian kekerasan seksual terhadap anak ini harus dipertimbangkan ulang," ungkapnya.

Selain itu, dirinya menyinggung soal pembiayaan dari proses hukuman kebiri yang dinilai tidak akan murah.

"Belum lagi kita bicara soal pembiayaannya," pungkasnya.

Simak videonya mulai menit ke-1.27:

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Tags:
JokowiKomisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA)Predator SeksualKomnas PerempuanTribunWow.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved