Breaking News:

Terkini Nasional

Jokowi Sahkan PP Kebiri Kimia bagi Predator Seks, Begini Beda Respos Komnas PA dan Komnas Perempuan

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dan Komisi Nasional Perempuaan memiliki respons yang berbeda soal hukuman kebiri bagi predator seksual.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
Youtube/Apa Kabar Indonesa tvOne
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait (kanan) dan Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan bahwa hukuman kebiri bukan langkah yang tepat dan menyebut tidak akan efektif (kiri) memiliki respons yang berbeda soal hukuman kebiri bagi predator seksual, dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi, Senin (4/1/2021) 

Dirinya lalu menyinggung beberapa negara yang juga sudah menerapkan hukuman kebiri bagi predator seksual.

Dikatakannya belum ada yang cukup efektif dalam mengaplikasikan hukuman kebiri.

"Kalau kita lihat dari efektivitas kebiri kimia itu sendiri Komnas Perempuan melakukan kajian cepat dari beberapa negara yang telah mengapliakasi ini," ujar Andy Yentriyani.

"Kami melihat tidak ada data yang cukup kuat, untuk sungguh-sungguh menyatakan bahwa ini akan efektif untuk menghindari residivisme ataupun untuk mencegah orang lain melakukan tindakan yang sama," jelasnya.

Andy Yentriyani memberikan catatan bahwa hukuman kebiri itu hanya akan efektif jika memang merupakan permintaan langsung dari pelaku.

Menurutnya, kondisi tersebut menandakan pelaku benar-benar menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

"Artinya dia sendiri memahami bahwa dia perlu melakukan secara aktif upaya untuk penyuntikan," kata Andy Yentriyani.

Oleh karenanya, ia meminta kepada pemerintah supaya ada pertimbangan ulang terkait pemberlakukan hukuman kebiri.

Menurutnya terkait kekerasan seksual terhadap anak, Andy Yentriyani menilai bahwa hukuman menurunkan kadar hormon testosteron merupakan bentuk penanganan di hilir bukan di hulu.

"Proses untuk penegakan hukum kebiri ini yang sesungguhnya merupakan di bagian hilir dari penyelesaian kekerasan seksual terhadap anak ini harus dipertimbangkan ulang," ungkapnya.

Selain itu, dirinya menyinggung soal pembiayaan dari proses hukuman kebiri yang dinilai tidak akan murah.

"Belum lagi kita bicara soal pembiayaannya," pungkasnya.

Simak videonya mulai menit ke-1.27:

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Tags:
JokowiKomisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA)Predator SeksualKomnas PerempuanTribunWow.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved