Terkini Nasional
Jokowi Sahkan PP Kebiri Kimia bagi Predator Seks, Begini Beda Respos Komnas PA dan Komnas Perempuan
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dan Komisi Nasional Perempuaan memiliki respons yang berbeda soal hukuman kebiri bagi predator seksual.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
Dirinya lalu menyinggung beberapa negara yang juga sudah menerapkan hukuman kebiri bagi predator seksual.
Dikatakannya belum ada yang cukup efektif dalam mengaplikasikan hukuman kebiri.
"Kalau kita lihat dari efektivitas kebiri kimia itu sendiri Komnas Perempuan melakukan kajian cepat dari beberapa negara yang telah mengapliakasi ini," ujar Andy Yentriyani.
"Kami melihat tidak ada data yang cukup kuat, untuk sungguh-sungguh menyatakan bahwa ini akan efektif untuk menghindari residivisme ataupun untuk mencegah orang lain melakukan tindakan yang sama," jelasnya.
Andy Yentriyani memberikan catatan bahwa hukuman kebiri itu hanya akan efektif jika memang merupakan permintaan langsung dari pelaku.
Menurutnya, kondisi tersebut menandakan pelaku benar-benar menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Artinya dia sendiri memahami bahwa dia perlu melakukan secara aktif upaya untuk penyuntikan," kata Andy Yentriyani.
Oleh karenanya, ia meminta kepada pemerintah supaya ada pertimbangan ulang terkait pemberlakukan hukuman kebiri.
Menurutnya terkait kekerasan seksual terhadap anak, Andy Yentriyani menilai bahwa hukuman menurunkan kadar hormon testosteron merupakan bentuk penanganan di hilir bukan di hulu.
"Proses untuk penegakan hukum kebiri ini yang sesungguhnya merupakan di bagian hilir dari penyelesaian kekerasan seksual terhadap anak ini harus dipertimbangkan ulang," ungkapnya.
Selain itu, dirinya menyinggung soal pembiayaan dari proses hukuman kebiri yang dinilai tidak akan murah.
"Belum lagi kita bicara soal pembiayaannya," pungkasnya.
Simak videonya mulai menit ke-1.27:
(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)