Terkini Nasional
Kritik Penghentian FPI, Feri Amsari: Tidak Ujuk-ujuk Pemerintah Bisa Tunjuk 'Itu Bubar, Ini Jalan'
Pengamat Hukum Tata Negara, Feri Amsari menganggap adanya kesalahan di balik penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Pengamat Hukum Tata Negara, Feri Amsari menganggap adanya kesalahan di balik penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Hal itu diungkapkannya saat menjadi bintang tamu dalam kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (2/12/2021).
Feri Amsari menyebut setiap warga negara bebas menyampaikan pendapat.
"Setiap warga negara dijamin merdeka untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat lisan maupun tulisan," terang Feri.
"Yang dilakukan FPI sebagai sebuah organisasi adalah satu hal."
"Sedangkan yang dilakukan pemerintah terhadap tindakan FPI juga suatu hal yang berbeda."

Baca juga: Anggap FPI Kekanak-kanakan karena Pilih Ganti Nama seusai Dilarang, Pengamat: Seolah-olah Menentang
Baca juga: Ini Ciri Konten FPI yang Dilarang Menurut Maklumat Kapolri: Dapat Dikenakan UU ITE
Terkait hal itu, Feri lantas menyinggung sejumlah pendapatnya yang bertentangan dengan FPI.
Termasuk, saat FPI tiba-tiba mendatangi Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI).
"Mungkin FPI bisa kita tentang," terang Feri.
"Saya, teman-teman LBHI-LBHI sering bertentangan pendapat dengan FPI."
"Bahkan FPI pernah menyeruduk kantor LBHI-LBHI."
Karena itu, Feri menganggap pemerintah tak seharusnya salah mengambil langkah untuk menangani tindakan FPI yang bermasalah.
Ia mengatakan, pemerintah tak boleh sewenang-wenang membubarkan organisasi masyarakat (ormas).
Baca juga: Dewan Pers Akui Sempat Ada Keresahan soal Maklumat Kapolri terkait FPI: Tak Berlaku untuk Media
"Tapi tindakan FPI yang bermasalah itu tidak boleh diikuti tindakan pemerintah yang juga salah," ujar Feri.
"Di dalam prinsip-prinsip konstitusional kita, bahkan yang kita sepakati di era reformasi."
"Bahwa pembubaran ormas tidak boleh serta merta oleh pemerintah."
"Dalam hal ini negara."
Feri menambahkan, pemerintah perlu melakukan sejumlah proses sebelum membubarkan ormas.
Satu di antaranya lewat proses pengadilan.
"Jadi tidak ujuk-ujuk pemerintah bisa tunjuk 'Ini bubar, itu bubar, ini jalan'," kata Feri.
"Tidak seperti itu, ada prosesnya."
"Itu sebabnya di dalam undang-undang ormas yang lama, Undang-undang No 17 bukan Undang-undang No 16 dikatakan bahwa untuk pembubaran itu ada prosesnya yaitu melalui keputusan pengadilan."
Terkait hal itu, Feri lantas membeberkan kesalahan pemerintah.
Ia bahkan menilai ada kesalahan dalam penghentian kegiatan FPI oleh pemerintah.
"Pemerintah kita saat ini bahkan untuk penyebutan pembubaran pun salah."
"Karena kalau untuk pembubaran itu mestinya pencabutan status badan hukum."
"Sementara yang dipermasalahkan adalah surat keterangan terdaftar yang tidak diperpanjang."
"Jadi ada langkah-langkah yang salah," tukasnya.
Baca juga: Karangan Bunga Terus Berdatangan ke Kantor Kemenko Polhukam setelah Mahfud MD Umumkan Pembubaran FPI
Simak videonya berikut ini mulai menit ke-1.14:
Anggap FPI Kekanak-kanakan
Dalam kesempatan itu, sebelumnya Feri Amsari mengomentari pilihan FPI mengganti nama sebagai Front Persatuan Islam.
Feri Amsari menganggap FPI memilih cara kekanak-kanakan untuk memertahankan organisasinya.
"FPI jangan kekanak-kanakan juga," ujar Feri.
"Karena kemudian FPI-nya tidak diperpanjang SKT kemudian mengganti nama."
Baca juga: Ini Ciri Konten FPI yang Dilarang Menurut Maklumat Kapolri: Dapat Dikenakan UU ITE
Baca juga: FPI Dilarang Beraktivitas, Keponakan Prabowo Subianto: Kita Tak Butuh Pihak yang Memecah Belah
Menurut Feri, FPI selayaknya menempuh cara lain yang lebih baik.
Ia berpendapat, FPI bisa menempuh jalur hukum untuk membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Enam Menteri.
"Mestinya menempuh jalur hukum yang lebih elegan ya," terangnya.
"Ke PTUN kalau memermasalahkan SKB Enam Menteri atau memermasalahkan undang-undangnya melalui proses judicial review di Mahkamah Konsitusi."
"Jadi mesti ditempuh jalur yang elegan."
"Atau memilih untuk menjadi perkumpulan," tambahnya.
Baca juga: Dewan Pers Akui Sempat Ada Keresahan soal Maklumat Kapolri terkait FPI: Tak Berlaku untuk Media
Terkait hal itu, Feri lantas membeberkan keuntungan yang diperoleh organisasi yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Selain bebas berserikat, organisasi tersebut juga berhak mendapat suntikan dana pemerintah.
"Karena ormas yang punya SKT dan statusnya berbadan hukum kan tujuannya sangat administratif," jelas Feri.
"Salah satunya mendapatkan bantuan dari negara."
"Jadi itu salah satu keuntungannya."
Meskpiun begitu, Feri tak membantah jika FPI bisa saja tetap berkumpul tanpa mendaftarkan organisasinya.
Namun menurut dia, FPI perlu kembali memertimbangkan langkah yang akan diambil.
"Apakah berserikat, berkumpul tidak harus mendaftarkan ke Kemenkumham? Bisa saja," terang Feri.
"Karena itu hak konstitusional."
"Ini langkah-langkah yang mesti dipertimbangkan oleh FPI."
Selain itu, Feri juga menyebut FPI perlu mengubah citra yang selama ini melekat.
Langkah hukumlah yang menurutnya bisa diambil FPI untuk memertahankan organisasinya.
"Apakah FPI dari organisasi yang katakanlah tukang rusuh dalam banyak hal kemudian telah berubah menjadi lebih baik kan memang harus ada pembuktian," jelas Feri.
"Dan FPI bisa bisa melakukannya melalui proses pengadilan."
"Bukan kemudian menempuh jalur atau langkah yang tidak tepat."
"Yang mengesankan bahwa FPI seolah-olah menentang pemerintah atau melakukan langkah-langkah di luar jalur hukum," tukasnya. (TribunWow.com)