Breaking News:

Gisel Tersangka Video Syur

Kasus Video Syur Gisel Disorot Media Inggris, Pertanyakan Penerapan UU Pornografi di Indonesia

Salah satu media Inggris, The Sun, turut menyoroti kasus video syur penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel.

Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube Crazy Nikmir REAL
Artis Gisella Anastasia curhat bermain permainan tanya jawab bersama artis Nikita Mirzani, ditayangkan di YouTube Crazy Nikmir REAL, Minggu (9/8/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Salah satu media Inggris, The Sun, turut menyoroti kasus video syur penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel.

Dalam pemberitaannya, The Sun mempertanyakan Undang-undang Pornografi di Indonesia yang penuh kontroversi.

Kasus serupa juga pernah terjadi pada vokalis band NOAH, Ariel.

Pada saat itu, Ariel mendapat hukuman penjara 3,5 tahun akibat video seksnya tersebar via online karena laptopnya dicuri dari rumahnya.

Baca juga: Sarankan Hak Asuh Anak Gisel Pindah ke Gading, Komnas PA: Tak Masuk Akal Ini Dilakukan Seorang Ibu

Baca juga: Fakta Baru Video Syur: MYD Tinggalkan Pekerjaan di Jepang dan Datang ke Medan atas Panggilan Gisel

Penyanyi dan pemain film Gisella Anastasia menyambangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020).
Penyanyi dan pemain film Gisella Anastasia menyambangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). (Wartakota)

Dalam kasus Gisel, mantan istri Gading Marten ini tak menampik jika orang yang tampil dalam video tersebut adalah dirinya.

Gisel bersama lelaki bernama Michael Yukinobu Defretes merekam adegan seks mereka di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara pada 2017.

Dari hasil pemeriksaan, Gisel mengaku merekam video tersebut untuk dokumentasi pribadi tanpa ada niatan menjual atau bahkan menyebarkannya ke dunia maya.

"Yang buat itu saudari GA sendiri, dia merekam pakai hpnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca juga: Postingan MYD di Instagram Tahun 2018 Jadi Sorotan, Gisel Sempat Beri Komentar Ini

Jika terbukti bersalah, Gisel dan MYD justru terancam hukuman penjara 12 tahun.

Gisel bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur ini.

Ibu satu anak ini akan dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Gisel dituding turut menyebarkan konten tersebut karena sempat mengirimnya kepada MYD melalui aplikasi AirDrop. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Media Inggris Soroti Kasus Video Syur Gisel, Pertanyakan Undang-undang Pornografi"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Video SyurMedia AsingThe SunPornografi
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved