Breaking News:

Terkini Daerah

Heboh Penemuan Cabai Rawit Disemprot Cat Merah di Banyumas, Pelaku Ngaku Tergiur Keuntungan

Polisi menemukan cabai rawit yang disemprot cat merah dijual di tiga pasar tradisional di Banyumas. Ini fakta selengkapnya.

KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN
Cabai rawit bercat warna merah yang ditemukan di sejumlah pasar tradisional di Banyumas, Jawa Tengah. 

TRIBUNWOW.COM - Polisi menemukan cabai rawit yang disemprot cat merah dijual di tiga pasar tradisional di Banyumas, Purwokerto, Jawa Tengah.

Ketiga pasar itu adalah Pasar Wage, Pasar Cermai dan Pasar Sokaraja (sebelumnya disebut Pasar Kemukusan).

Selain itu, polisi juga telah mengamankan terduga pelaku berinisial BN (35) yang merupakan seorang petani asal Temanggung.

"Pelaku sudah diamankan oleh Polres Temanggung berdasarkan hasil koordinasi. Kemudian saat ini perjalanan ke Purwokerto untuk ditangani oleh Polresta Banyumas," ujar Berry.

Baca juga: Pengakuan Petani yang Palsukan Cabai Pakai Cat Semprot, Baru Sekali hingga Jual Langsung ke Pengepul

Tergiur keuntungan

Dari hasil penyelidikan sementara, BN mengaku nekat menyemprot cabai rawit kuning tersebut karena ingin mendapatkan keuntungan lebih.

"Motifnya ekonomi, cabai rawit merah harganya Rp 45.000 per kilogram, sedangkan cabai rawit kuning Rp 19.000 per kilogram," kata Berry.

Lalu, untuk mengelabui konsumen, BN mencampur cabai rawit kuning yang dicat merah dengan cabai rawit merah asli dalam satu kemasan.

Polisi menemukan, dalam setiap kemasan cabai rawit merah seberat 30 kilogram terdapat 5 hingga 6 kilogram cabai rawit kuning yang dicat merah.

Baca juga: 3 Fakta Petani Palsukan Cabai Pakai Cat Semprot, Ngaku Iseng hingga Kini Terancam 15 Tahun Penjara

Sementara itu, atas perbuatannya, BN terancam kurungan 15 tahun penjara.

Polisi menjerat BN dengan tiga pasal yaitu Pasal 136 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Atau Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau pasal 383 angka 2 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan," kata Berry.

Berbahaya bagi kesehatan

Kepala Dinas Kesehatan Banyumas Sadiyanto menjelaskan, maraknya peredaran cabai rawit yang disemprot cat itu membahayakan kesehatan apabila dikonsumsi warga.

Menrutnya, jika dikonsumsi dalam jumlah sedikit cabai itu bisa mengakibatkan iritasi pada tenggorokan.

"Tapi kalau dikonsumsi dalam jumlah banyak bisa menimbulkan keracunan, bisa diare, muntah dan sebagainya. Kalau dimakan rutin bisa berdampak lebih buruk," kata Kepala Dinas Kesehatan Banyumas, Sadiyanto.

Baca juga: 3 Fakta Petani Palsukan Cabai Pakai Cat Semprot, Ngaku Hanya Iseng hingga Terancam 15 Tahun Penjara

Sementara itu, Kepala BPOM Banyumas Suliyanto menjelaskan, secara fisik warna dari cabai tersebut tergolong aneh. Berbeda dengan pewarna makanan, warna cabai itu mudah menempel.

"Kalau dilihat dari fisiknya ini bentuknya seperti cat, karena kalau pakai pewarna makanan akan sangat sulit menempel. Ini jelas bukan pewarna makanan," kata Suliyanto.

Ia menambahkan, secara kasat mata ada kemiripan warna itu menggunakan cat kayu.

Apalagi, ketika dimasukkan dalam air dan alkohol, pewarna tersebut tidak larut.

"Sehingga penampakannya seperti cat kayu," kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Geger Cabai Rawit Disemprot Cat Merah di Banyumas, Tersebar di 3 Pasar hingga Pengakuan Pelaku"

Sumber: Kompas.com
Tags:
CabaiCabai RawitBanyumasPurwokertoJawa Tengah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved