Virus Corona
Dapat Timbulkan Korban Jiwa, Prof Wiku Peringatkan Penjual Tes Covid-19 Palsu: Jangan Bermain-main
Satgas Covid-19 meminta masyarakat agar segera melapor apabila menemukan oknum yang menjual hasil rapid test antigen palsu.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Rapid test antigen Covid-19 sudah menjadi syarat wajib bagi orang-orang yang ingin berpergian ke luar kota di Indonesia.
Di tengah kondisi pandemi, beredar oknum-oknum yang menyediakan surat rapid test palsu dengan bayaran tertentu.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito memperingatkan bahwa ada ancaman pidana bagi mereka yang menyediakan surat tes palsu Covid-19.

Baca juga: Daftar 7 Jenis Vaksin Covid-19 yang akan Digunakan di Indonesia: Sinovac hingga Pfizer Inc
Pernytaan itu disampaikan oleh Wiku dalam keterangan pers Jubir Satgas Covid-19, di Graha BNPB Jakarta, Kamis (31/12/2020).
"Sudah sepatutnya masyarakat menyadari bahwa tindakan pemalsuan surat keterangan rapid test antigen, sangat berbahaya," ujar Wiku, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (31/12/2020).
Wiku menjelaskan, aturan tes rapid test sejatinya dibuat untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Ia lalu memperingatkan bahwa tindakan memalsukan rapid test Covid-19 bisa dijatuhkan sanksi sesuai KUHP pasal 267 ayat 1, pasal 268 ayat 1 dan 2 dengan masa hukuman penjara 4 tahun.
Wiku kemudian meminta masyarakat melapor apabila menemukan oknum penyedia rapid test palsu.
"Mohon agar masyarakat menghindari praktik seperti ini dan segera melaporkan kepada pihak yang berwenang jika mengetahui adanya praktik pelanggaran serupa," ujar dia.
"Perlu diingat bahwa dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa."
Wiku mengatakan, orang yang positif namun memakai keterangan rapid test palsu dapat membahayakan mereka yang rentan terpapar Covid-19.
"Jangan pernah bermain-main dengan hal ini," terangnya.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia Kamis 31 Desember 2020: Tambah 8.074 Kasus Baru, Total Ada 743.198
Dokter Tirta Polisikan Penjual Surat Tes PCR
Sementara itu, influencer sekaligus dokter, Tirta Mandira Hudhi mengunggah aksi seorang oknum yang memperjualbelikan surat hasil tes PCR Covid-19 palsu.
Tindakan oknum itu diunggah dr. Tirta lewat akun Instagram miliknya @dr.tirta, Rabu (30/12/2020).
Terkait adanya oknum tersebut, dr. Tirta mengaku, telah melaporkan oknum penjual surat hasil tes PCR itu kepada tim Satgas Covid-19.
"Sudah dilaporkan ke Satgas, Pak Doni (Ketua Satgas Doni Monardo)," kata Tirta saat diwawancarai Kompas.com, Kamis (31/12/2020).
Dokter Tirta juga melaporkan oknum tersebut ke Polda Metro Jaya.
"Tim siber yang mengurus," ucap dokter Tirta.
Baca juga: Update Vaksin Covid-19, BPOM Sebut Uji Klinis Fase Ketiga Vaksin Sinovac Tunjukkan Hasil Positif
Berikut caption lengkap yang ditulis oleh dr. Tirta pada unggahanny itu.
"Laknat kau @hanzdays brani2 jual surat pcr palsu. Banyak orang merana krena kebijakan pcr covid ke bali, jangan kau manfaatkan bos buat keuntungan pribadi ! Kau dagang d closed friend juga banyak friends lu ngadu ke gua bos. Orng antri pcr susah2 ente manfaatin. Jelasin nanti d depan polisi sob
•
Adanya kebijakan kaya pcr sebagai transport, saya sudah ingatkan ke pemerintah akan muncul oknum2 ginian. Jkka inj salah satu oknum, dan banyak oknum laen, wah, kacau bosku
•
Mohon evaluasi kebijakan itu. Biar oknum ginian ga muncul
•
Ga peduli kau beking siapa2, tindakan kau tidak bisa dibenarkan ! Mau alesan belum jualan, iseng, ttp aja salah
•
Banyak orng susah karena kebijakan itu lho sir !
•
Melaporkan : oknum menjualkan surat pcr tanpa swab di media sosial sebagai syarat penerbangan. Fyi Itu melanggar hukum bro, bAca hukumannya! Sebelum gunain covid buat laba pribadimu su !
•
Dan makasih buat netizen yg melaporkan ini
•
@satgascovid19.id
@ikatandokterindonesia tolong d cek siapa dokter yg membantu ni orang , seret oknumnya, gas, introgasi. Atau ni oknum cuma mencatut nama klinik? Bisa kena pemcemaran nama baik luoh
•
Kasus ini saya dapatkan dari salah satu netizen yg lapor, saya sudah laporkan ke kepala @bnpb_indonesia , dan pihak berwajib
@divisihumaspolri
•
Mohon @kemenhub151 dan @kemenkes_ri hati2 ama oknum ginian" tulis dr. Tirta.
Simak video selengkapnya mulai menit ke-33.00:
(TribunWow.com/Anung)
Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Dokter Tirta Laporkan Penjual Surat Tes Covid-19 Palsu ke Polisi dan Satgas"